KPK Periksa Anggota DPRD hingga Eks Pejabat Pemkab Bekasi, Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Suap Ijon
Anggota DPRD Bekasi Fraksi PDIP, Nyumarno, diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Senin (12/1/26).--CNN Indonesia
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap proyek yang melibatkan Ade Kuswara Kunang.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (12/1/2026).
Menurut Budi, Beni Saputra diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan karena proses permintaan keterangan masih berlangsung.
KPK menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Nyumarno dan Beni Saputra difokuskan pada pendalaman dugaan aliran dana dari para tersangka.
BACA JUGA:KPK Terima Rp100 Miliar dari Biro Travel, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Terus Bergulir
BACA JUGA:KPK Setop Kasus Korupsi Nikel Rp2,7 Triliun di Konawe Utara, Eks Pimpinan KPK: Tak Layak Dihentikan!
Penyidik menelusuri kepada siapa saja uang tersebut mengalir serta untuk kepentingan apa dana itu digunakan.
“Termasuk di antaranya dugaan aliran uang kepada saudara BS (Beni Saputra) ini peruntukannya untuk apa. Itu yang kemudian didalami dalam pemeriksaan kali ini. Termasuk kepada saksi saudara NYO (Nyumarno) selaku anggota DPRD, itu juga pendalaman terkait dengan dugaan aliran uang kepada saksi dimaksud,” jelas Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Senin (12/1/2026).
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di wilayah Kabupaten Bekasi.
Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka bersama ayahnya, H.M. Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Ade diduga melakukan praktik ijon proyek, yakni meminta sejumlah uang muka atas paket proyek pemerintah yang akan dikerjakan.
BACA JUGA:Terungkap, KPK Beberkan Ada Aset Ridwan Kamil yang Tidak Masuk LHKPN, Siap-siap Ditelusuri!
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya mengungkap bahwa praktik tersebut dilakukan secara berulang.