Anak Titipan Dinas Sosial Lubuklinggau Dianiaya Petugas Yayasan, Polisi Tunggu Laporan Resmi
Seorang Anak Berinsial A diduga menjadi korban penganiayaan pekerja salah satu Yayasan di Lubuklinggau. (foto : tangkapan layar)--
Tomi Lesmana menegaskan, kendati A melakukan kenakalan yang membahayakan dan di luar kewajaran, ia tetap tidak membenarkan para pengasuh melakukan kekerasan. “Saat itu kami juga sedang dalam tahap pembenahan dan penyelesaian secara internal,” katanya.
Dikatakan Tomi, oknum pekerja yang diduga melakukan penganiayaan juga disebut telah bertanggungjawab dengan menanggung biaya pengobatan A. “Dari lembaga kami sendiri tetap melakukan pengawasan dan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut. Ini juga menjadi bahan evaluasi bagi kami,” ujarnya.
BACA JUGA:Banjir Surut, Jalan Gunung Sahari Jakpus Kembali Normal! TransJakarta Kembali Melayani
BACA JUGA:4 Inspirasi Ruang Tamu Minimalis Modern yang Bikin Rumah Auto Sultan!
Masih kata Tomi, dugaan penganiayaan itu terjadi di luar jam kerja yayasan, yakni sekitar pukul 02.30 WIB dini hari, sehingga disebut sebagai kelalaian yang berada di luar pengawasan langsung pengelola. “Perlu kami jelaskan, A ini bukan pasien, melainkan anak titipan dari Dinas Sosial,” ucapnya.
Terkait proses hukum terhadap oknum pelaku, Tomi menyebut pihaknya masih menunggu arahan dari Dinas Sosial. “Untuk saat ini saya belum bisa menegaskan tindakan lanjutan. Kami menunggu arahan dari Dinsos, namun yang pasti oknum tersebut diminta kooperatif,”ujar Tomi.
Terpisah, Kanit PPA Polres Lubuk Linggau, Ipda Dio Firmansyah, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mengetahui informasi tersebut, namun belum menerima laporan resmi.
“Kami sudah mengetahui informasi itu, namun hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk. Informasinya, kasus ini akan dimediasi oleh pihak Dinsos Lubuk Linggau,” ujarnya.
BACA JUGA:PSSI Perkenalkan John Herdman sebagai Pelatih Timnas Indonesia
BACA JUGA:Apple Siapkan iPhone Fold! Akhirnya Terjun ke Dunia Ponsel Layar Lipat yang Kian Kompetitif
Ia menegaskan, apabila laporan resmi diterima, pihak kepolisian akan menindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Apabila laporan masuk, tentu akan kami proses,” cetusnya.