bacakoran.co

100 Ton Ikan Salem Ilegal Nyaris Masuk RI, KKP Bongkar Modus Licik di Tanjung Priok!

100 Ton Ikan Salem Ilegal Nyaris Masuk RI, KKP Bongkar Modus Licik di Tanjung Priok!--WestJavaToday.com

BACAKORAN.CO - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan pangan laut Indonesia dengan menggagalkan upaya masuknya ikan impor ilegal dalam jumlah besar.

Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Januari 2026, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Halid, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menghentikan masuknya sekitar 100 ton ikan makarel pasifik beku atau yang lebih dikenal dengan sebutan ikan salem.

Komoditas tersebut diduga kuat masuk ke Indonesia tanpa izin resmi dan tanpa rekomendasi impor yang seharusnya dikeluarkan oleh KKP.

Halid menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas impor ikan dalam jumlah besar di Terminal Peti Kemas Tanjung Priok.

BACA JUGA:Anak Titipan Dinas Sosial Lubuklinggau Dianiaya Petugas Yayasan, Polisi Tunggu Laporan Resmi

BACA JUGA:Banjir Surut, Jalan Gunung Sahari Jakpus Kembali Normal! TransJakarta Kembali Melayani

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim pengawasan KKP segera melakukan penelusuran di lapangan.

Hasil investigasi menunjukkan adanya empat kontainer berisi frozen Pacific Mackerel yang diduga diimpor secara ilegal oleh perusahaan PT CBJ.

"Ditjen PSDKP dengan dukungan penuh dari KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok berhasil mengamankan empat kontainer tersebut," ujar Halid.

Lebih lanjut, Halid memaparkan bahwa PT CBJ sebenarnya telah memperoleh kuota impor resmi pada awal tahun 2025.

BACA JUGA:Aksi Seorang Anak Remaja Curi 2 Unit Motor Terekam CCTV, Sempat Sembunyi di Kebun Sebelum Tertangkap

BACA JUGA:Robi Aryanto DA7 Disentil Publik, Dampak Viralnya Broken Strings...

Kuota yang diberikan sebesar 100 ton pada Januari, kemudian mengalami perubahan menjadi 150 ton pada Juni 2025.

Kuota tersebut sudah direalisasikan melalui pemasukan 100 ton pada Februari dan tambahan 50 ton pada Juli 2025.

100 Ton Ikan Salem Ilegal Nyaris Masuk RI, KKP Bongkar Modus Licik di Tanjung Priok!

Ayu

Ayu


bacakoran.co - kementerian kelautan dan perikanan (kkp) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan pangan laut indonesia dengan menggagalkan upaya masuknya ikan impor ilegal dalam jumlah besar.

dalam konferensi pers yang digelar di jakarta pusat pada selasa, 12 januari 2026, direktur jenderal pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (psdkp), halid, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil menghentikan masuknya sekitar 100 ton ikan makarel pasifik beku atau yang lebih dikenal dengan sebutan ikan salem.

komoditas tersebut diduga kuat masuk ke indonesia tanpa izin resmi dan tanpa rekomendasi impor yang seharusnya dikeluarkan oleh kkp.

halid menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas impor ikan dalam jumlah besar di terminal peti kemas tanjung priok.

menindaklanjuti laporan tersebut, tim pengawasan kkp segera melakukan penelusuran di lapangan.

hasil investigasi menunjukkan adanya empat kontainer berisi frozen pacific mackerel yang diduga diimpor secara ilegal oleh perusahaan pt cbj.

"ditjen psdkp dengan dukungan penuh dari kpu bea dan cukai tanjung priok berhasil mengamankan empat kontainer tersebut," ujar halid.

lebih lanjut, halid memaparkan bahwa pt cbj sebenarnya telah memperoleh kuota impor resmi pada awal tahun 2025.

kuota yang diberikan sebesar 100 ton pada januari, kemudian mengalami perubahan menjadi 150 ton pada juni 2025.

kuota tersebut sudah direalisasikan melalui pemasukan 100 ton pada februari dan tambahan 50 ton pada juli 2025.

namun, pada desember 2025, perusahaan tersebut kembali melakukan pemesanan sebesar 100 ton dengan asumsi kuota masih tersedia, padahal kuota resmi telah habis sejak pertengahan tahun.

modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan persetujuan impor lama, seolah-olah kuota yang tersedia masih berlaku.

"pelaku usaha seakan-akan salah membaca persetujuan impor. kuota yang semestinya 150 ton, mereka tafsirkan menjadi 250 ton," jelas halid.

pt cbj sendiri dikenal sebagai perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan besar hasil perikanan, pertanian, hingga hewan.

selain itu, perusahaan ini juga memiliki fasilitas industri pembekuan ikan yang berlokasi di pelabuhan perikanan wilayah penjaringan, jakarta utara.

dengan adanya kasus ini, kkp menilai bahwa tindakan pt cbj tidak hanya melanggar aturan impor, tetapi juga berpotensi merugikan nelayan lokal dan mengganggu stabilitas harga ikan di pasar domestik.

kerugian negara akibat impor ilegal ini diperkirakan mencapai rp4,48 miliar.

nilai tersebut mencakup potensi kehilangan penerimaan pajak pertambahan nilai (ppn) serta dampak ekonomi yang lebih luas terhadap pasar ikan pelagis kecil.

halid menekankan bahwa masuknya ikan impor ilegal dapat menekan harga ikan lokal, sehingga merugikan nelayan dan pelaku usaha perikanan dalam negeri.

"kerugian ini tidak hanya dari sisi fiskal, tetapi juga multiplier effect terhadap sektor perdagangan dan pengolahan ikan," tegasnya.

kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar tidak mencoba-coba melanggar aturan impor yang telah ditetapkan pemerintah.

kkp menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk bea cukai, untuk memastikan bahwa setiap komoditas perikanan yang masuk ke indonesia sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

dengan langkah tegas ini, kkp berharap dapat melindungi kepentingan nelayan lokal, menjaga stabilitas pasar, serta memastikan keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan indonesia.

Tag
Share