bacakoran.co

Ajak Pacar Wik-wik di Kos-kosan Lalu Direkam, Vidionya Dijadikan Senjata Untuk Mengancam

M Perdinan ditangkap polisi diduga akibat ancam sebar vidio wiw-wik dengan pacar. (foto : ist)--

BACAKORAN.CO -- M Perdinan (21) warga Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan terancam hukuman pidana berat.

Dia diduga telah melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur yang merupakan pacarnya. Korban berinsial KJ, warga Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Tak hanya itu, setelah mengajak pacarnya wik-wik di sebuah kos-kosan di Jalan Singgalang, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, M Perdinan diduga sengaja merekam perbuatan terlarang tersebut menggunakan ponselnya.

Lalu vidio tak senonoh itu dijadikannya 'senjata' untuk mengancam korban, agar korban mau menuruti nafsu sahwatnya hingga berulangkali.

BACA JUGA:Cinta Terlarang! Wik Wik Berulang Kali, Dosen UIN Mengaku Berpacaran

BACA JUGA:Penyebar Vidio Syur Oknum Guru di Prabumulih Ditangkap, Korban Sempat Lahirkan 1 Anak

Namun perbuatan keji M Perdinan itu akhirnya terungkap setelah KJ memberanikan diri menceritakan aib yang dialaminya kepada orang tuanya.

Tak terima anak perempuannya dijadikan budak nafsu, EH, seorang ibu yang merupakan orang tua KJ, Senin, 12 Januari 2026 melapor ke Polres Prabumulih.

Tak memerlukan waktu lama,  Selasa 13 Januari 2026, sekira pukul 14.30 WIB, Tim Buser Satreskrtim Prabumulih menyergap M Perdinan di kos-kosan yang yang di tempatinya.

Informasi yang dihimpun, dalam keterangannya kepada polisi EH mengatakan bahwa pada Rabu, 7 Januari 2026, sekira pukul 16.00 WIB, putrinya KJ dengan rasa takut bercerita kepada ibunya bahwa ia telah dipaksa melayani nafsu pelaku di sebuah kontrakan di Jalan Singgalang, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.

BACA JUGA:Madura United Masih Seret Menang, Begini Rencananya di Putaran Kedua Super League 2025/2026

BACA JUGA:Semen Padang Impor 8 Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua Super League 2025/2026

Bahkan KJ mengaku jika tindakan asusila tersebut telah berulangkali dilakukan M Perdinan kepadanya.

Korban mengaku terpaksa meyanai nafsu pelaku karena takut dengan ancaman pelaku yang akan menyebar vidio adegan tak senonoh yang pernah mereka lakukan. Diduga MP telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali di lokasi yang sama.

Ajak Pacar Wik-wik di Kos-kosan Lalu Direkam, Vidionya Dijadikan Senjata Untuk Mengancam

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- warga desa alai, kecamatan lembak, kabupaten muara enim, sumatera selatan terancam hukuman pidana berat.

dia diduga telah melakukan yang merupakan pacarnya. korban berinsial kj, warga kecamatan lembak, kabupaten muara enim.

tak hanya itu, setelah mengajak pacarnya wik-wik di sebuah kos-kosan di jalan singgalang, kelurahan muara dua, kecamatan prabumulih timur, m perdinan diduga sengaja perbuatan terlarang tersebut menggunakan ponselnya.

lalu vidio tak senonoh itu dijadikannya 'senjata' untuk , agar korban mau menuruti nafsu sahwatnya hingga berulangkali.

namun perbuatan keji m perdinan itu akhirnya terungkap setelah kj memberanikan diri menceritakan aib yang dialaminya kepada orang tuanya.

tak terima anak perempuannya dijadikan budak nafsu, eh, seorang ibu yang merupakan orang tua kj, senin, 12 januari 2026 melapor ke polres prabumulih.

tak memerlukan waktu lama,  selasa 13 januari 2026, sekira pukul 14.30 wib, tim buser satreskrtim prabumulih menyergap m perdinan di kos-kosan yang yang di tempatinya.

informasi yang dihimpun, dalam keterangannya kepada polisi eh mengatakan bahwa pada rabu, 7 januari 2026, sekira pukul 16.00 wib, putrinya kj dengan rasa takut bercerita kepada ibunya bahwa ia telah dipaksa melayani nafsu pelaku di sebuah kontrakan di jalan singgalang, kelurahan muara dua, kecamatan prabumulih timur.

bahkan kj mengaku jika tindakan asusila tersebut telah berulangkali dilakukan m perdinan kepadanya.

korban mengaku terpaksa meyanai nafsu pelaku karena takut dengan ancaman pelaku yang akan menyebar vidio adegan tak senonoh yang pernah mereka lakukan. diduga mp telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali di lokasi yang sama.

"​pelaku mp sengaja merekam aktivitas seksual mereka secara diam-diam dan paksaan. rekaman video tersebut kemudian dijadikan senjata untuk mengancam korban," jelas kapolres prabumulih, akbp bobby kusumawardhana melalui kasat reskrim, akp jon kenedi, kepada awak media,  rabu 14 januari 2026.

"pada selasa, 13 januari 2026, sekitar pukul 14.30 wib, tim buser yang berkoordinasi dengan kanit ppa iptu rama juliani sh melakukan penyergapan. pelaku m perdinan berhasil diamankan tanpa perlawanan di kontrakannya yang berlokasi di kelurahan muara dua," katanya.

dari tangan m perdian, polisi menyita barang bukti satu unit ponsel merek oppo a18 warna hitam yang digunakan pelaku untuk merekam dan menyimpan video seksual yang digunakannya untuk mengancam korban.

"kami telah mengamankan tersangka mp beserta barang bukti ponsel yang berisi konten ancaman. pelaku menggunakan modus revenge porn atau ancaman penyebaran video asusila untuk memaksa korban menuruti nafsunya hingga lima kali. kami pastikan proses hukum berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku guna memberikan rasa keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku," ujar akp jon kenedi lagi.

atas perbuatannya, m perdinan  dijerat dengan undang-undang nomor 1/2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana (kuhp) sebagaimana dimaksud dalam pasal 473 ayat (4), yang mengatur tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara yang sangat berat dengan ancaman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun dengan denda maksimal rp5 miliar dan denda minimal rp200 juta. 

Tag
Share