Ajak Pacar Wik-wik di Kos-kosan Lalu Direkam, Vidionya Dijadikan Senjata Untuk Mengancam
M Perdinan ditangkap polisi diduga akibat ancam sebar vidio wiw-wik dengan pacar. (foto : ist)--
BACAKORAN.CO -- M Perdinan (21) warga Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan terancam hukuman pidana berat.
Dia diduga telah melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur yang merupakan pacarnya. Korban berinsial KJ, warga Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Tak hanya itu, setelah mengajak pacarnya wik-wik di sebuah kos-kosan di Jalan Singgalang, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, M Perdinan diduga sengaja merekam perbuatan terlarang tersebut menggunakan ponselnya.
Lalu vidio tak senonoh itu dijadikannya 'senjata' untuk mengancam korban, agar korban mau menuruti nafsu sahwatnya hingga berulangkali.
BACA JUGA:Cinta Terlarang! Wik Wik Berulang Kali, Dosen UIN Mengaku Berpacaran
BACA JUGA:Penyebar Vidio Syur Oknum Guru di Prabumulih Ditangkap, Korban Sempat Lahirkan 1 Anak
Namun perbuatan keji M Perdinan itu akhirnya terungkap setelah KJ memberanikan diri menceritakan aib yang dialaminya kepada orang tuanya.
Tak terima anak perempuannya dijadikan budak nafsu, EH, seorang ibu yang merupakan orang tua KJ, Senin, 12 Januari 2026 melapor ke Polres Prabumulih.
Tak memerlukan waktu lama, Selasa 13 Januari 2026, sekira pukul 14.30 WIB, Tim Buser Satreskrtim Prabumulih menyergap M Perdinan di kos-kosan yang yang di tempatinya.
Informasi yang dihimpun, dalam keterangannya kepada polisi EH mengatakan bahwa pada Rabu, 7 Januari 2026, sekira pukul 16.00 WIB, putrinya KJ dengan rasa takut bercerita kepada ibunya bahwa ia telah dipaksa melayani nafsu pelaku di sebuah kontrakan di Jalan Singgalang, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur.
BACA JUGA:Madura United Masih Seret Menang, Begini Rencananya di Putaran Kedua Super League 2025/2026
BACA JUGA:Semen Padang Impor 8 Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua Super League 2025/2026
Bahkan KJ mengaku jika tindakan asusila tersebut telah berulangkali dilakukan M Perdinan kepadanya.
Korban mengaku terpaksa meyanai nafsu pelaku karena takut dengan ancaman pelaku yang akan menyebar vidio adegan tak senonoh yang pernah mereka lakukan. Diduga MP telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali di lokasi yang sama.