BACAKORAN.CO -- Seorang bandar narkoba di Kota Prabumulih berinisial HS (45) warga Jalan Samosir RT 04 RW 07, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Senin sore 19 Januari 2026 berhasil di sergap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Prabumulih.
HS disergap dikediamannya diduga saat menunggu pelanggan yang hendak membeli narkoba kepadanya.
Saat polisi melakukan penggeledahan, di temukan sejumlah barang bukti narkoba yang berserakan di dalam rumah.
Informasi yang berhasil dihimpun, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.
BACA JUGA:5 Perangkat Desa di Kabupaten OKU Selatan Terindikasi Narkoba, Langsung Direhabilitas
BACA JUGA:Pecatan Anggota Polres Musi Rawas Utara Kembali Ditangkap, Bawa Narkoba di Lubuklinggau
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasatres Narkoba, AKP Muhammad Arafah mengatakan HS (45) diketahui sehari-harinya berprofesi sebagai pekerja swasta.
Warga curiga karena kediaman terduga tersangka sering didatangi sejumlah orang. Warga curiga jika tamu yang datang ke rumah terduga tersangka melakukan transaksi jual beli narkoba.
Setelah melakukan serangkain penyelidikan, polisi kemudian meyakini jika tersangka merupakan pengedar bahkan bandar narkoba seperti informasi yang di sampaikan mayarakat.
Operasi penyergapan pun Senin sore dilakukan petugas. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dari berbagai jenis yang berserakan di dalam rumah.
BACA JUGA:Penampilan Impresif Ubed Bikin Apotek Tutup, Gak Ada Obatnya!
BACA JUGA:Ini Daftar Host FIFA Series 2026, Total 11 Negara, Ada Indonesia Loh!
Barang bukti itu ada yang di temukan di dalam kamar pelaku, kotak rokok, hingga area belakang rumah.
"Barang bukti yang disita antara lain dua kantong besar ganja dengan berat total 86,14 gram, satu linting ganja siap isap seberat 3,33 gram, ganja kering seberat 7,54 gram, narkotika jenis ekstasi seberat 0,35 gram, serta sabu dengan total berat 0,61 gram,"jelasnya.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan timbangan digital, bal klip bening, satu unit telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
Masih kata Arafah. Proses penggeledahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan disaksikan oleh Ketua RT dan RW setempat.
BACA JUGA:Karawang Lumpuh! Banjir 2,5 Meter Rendam Permukiman, Warga Terjebak di Rumah Panggung
Sergap Bandar Narkoba, Polisi Temukan Barang Bukti Berserakan di Dalam Rumah
Doni Bae
Doni Bae
bacakoran.co -- seorang di kota prabumulih berinisial hs (45) warga rt 04 rw 07, kelurahan kecamatan prabumulih timur, kota prabumulih, senin sore 19 januari 2026 berhasil di sergap anggota satuan reserse narkoba (satresnarkoba) polres prabumulih.
hs disergap dikediamannya diduga saat menunggu pelanggan yang hendak membeli narkoba kepadanya.
saat polisi melakukan penggeledahan, di temukan sejumlah barang bukti narkoba yang berserakan di dalam rumah.
informasi yang berhasil dihimpun, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.
kapolres prabumulih akbp bobby kusumawardhana melalui kasatres narkoba, akp muhammad arafah mengatakan hs (45) diketahui sehari-harinya berprofesi sebagai pekerja swasta.
warga curiga karena kediaman terduga tersangka sering didatangi sejumlah orang. warga curiga jika tamu yang datang ke rumah terduga tersangka melakukan transaksi jual beli narkoba.
setelah melakukan serangkain penyelidikan, polisi kemudian meyakini jika tersangka merupakan pengedar bahkan bandar narkoba seperti informasi yang di sampaikan mayarakat.
operasi penyergapan pun senin sore dilakukan petugas. dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dari berbagai jenis yang berserakan di dalam rumah.
barang bukti itu ada yang di temukan di dalam kamar pelaku, kotak rokok, hingga area belakang rumah.
"barang bukti yang disita antara lain dua kantong besar ganja dengan berat total 86,14 gram, satu linting ganja siap isap seberat 3,33 gram, ganja kering seberat 7,54 gram, narkotika jenis ekstasi seberat 0,35 gram, serta sabu dengan total berat 0,61 gram,"jelasnya.
selain narkotika, petugas juga mengamankan timbangan digital, bal klip bening, satu unit telepon genggam, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba.
masih kata arafah. proses penggeledahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan disaksikan oleh ketua rt dan rw setempat.
“atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 610 ayat (2) huruf a atau pasal 609 ayat (2) undang-undang ri nomor 1/2023 tentang kuhp jo undang-undang ri nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka berstatus sebagai bandar narkoba,” tegas akp muhammad arafah.
"dari hasil pemeriksaan awal, tersangka juga dinyatakan positif menggunakan narkotika setelah menjalani tes urine yang dilakukan oleh petugas kepolisian," jelasnya, rabu (21/1).
saat ini, tersangka hs beserta seluruh barang bukti telah diamankan di mapolres prabumulih guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
polres prabumulih juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah kota prabumulih.
sementara itu, dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya.
ia juga menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial ma, yang kini berstatus daftar pencarian orang (dpo) dan diduga berada di wilayah kota palembang.