bacakoran.co -- salah satu pelaku yang bikin resah warga sekitar kota prabumulih, sumatera selatan, berhasil ditangkap.
tersangkanya, rs (21), seorang pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap yang merupakan warga jalan mangga baru, kelurahan kecamatan prabumulih utara, kota prabumulih.
rs disergap satreskrim polres prabumulih, jumat dinihari, 23 januari 2026 sekitar pukul 01.30 wib.
keterangan yang berhasil dihimpun, sejak beberapa waktu lalu, warga jalan arimbi kota prabumulih resah akibat ulah pelaku pencurian yang beraksi di saat warga tertidur lelap.
salah satu yang menjadi korban pencurian itu adalah rizki ilham kurniawan (22), seorang mahasiswa yang berdomisili di jalan arimbi gang arafah rt 07 rw 07, kelurahan prabujaya. pelaku pencurian membobol rumah korban pada sabtu, 17 januari 2026 sekira pukul 00.30 wib.
ketika pelaku beraksi, korban terjaga dari tidurnya setelah mendengar suara pintu rumahnya terbuka dan ada suara langkah kaki orang yang masuk ke dalam rumah.
karuan saja korban kaget. lalu dia mencoba mengecek sumber suara. ketika itu korban melihat seorang pria asing yang tak di kenalnya sudah berada di dalam rumah.
korban langsung membentak pelaku sehingga pelaku kaget dan langsung kabur ke luar rumah. korban sempat berusaha mengejar, namun langkah pelaku lebih cepat sehingga korban kehilangan jejak.
korban kemudian kembali pulang ke rumahnya memeriksa barang-barang berharag miliknya.
ketika itulah korban menyadari jika sejumlah barang miliknya telah hilang, diantaranya 1 unit handphone infinix hot 50 warna sage green serta 1 buah dompet warna hitam berisi ktp atas nama rizki ilham kurniawan.
setelah kejadian tersebut, korban yang mengalami kerugian materiil sebesar rp2.500.000 dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke polres prabumulih.
"setelah mendengar keterangan saksi pelapor, ciri-ciri pelaku, dan keterangan laninnya, anggota kami berhasil mengidentidikasi terduga pelaku,"jelas kasat reskrim polres prabumulih, akp jon kenedi, jumat (23/1).
jumat dinihari, polisi langsung bergerak menyergap pelaku di kediamannya. "ketika kita amankan, pelaku berinisial rs, mengakui perbuatannya,"jelas jon kenedi.
lebih lanjut, jon kenedi menegaskan bahwa selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti antara lain 1 unit handphone infinix hot 50 warna sage green, 1 buah dompet warna hitam berisi ktp korban.
selanjutnya, pelaku dibawa ke sat reskrim polres prabumulih guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"atas perbuatannya, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat dengan pasal 477 kuhpidana tentang tindak pidana pencurian. kita juga masih mendalami keterangan pelaku terkait kemungkinan pelaku terlibat tindak pidana pencurian lain yang pernah dilakukan," jelas jon kenedi.