Diperiksa KPK soal Kunjungan Kerja Jokowi ke Arab Saudi, Dito Ariotedjo Tegaskan Tak Ada Pembahasan Kuota Haji
Eks Menpora Dito Ariotedjo tiba di Gedung Merah Putih KPK usai diperiksa terkait kasus korupsi kuota haji, Jumat (23/1/2026).--detikcom
“Waktu itu saya ingat ada investasi, ada juga waktu itu kalau tidak salah IKN, dan juga salah satunya yang topik utama pasti kalau Arab Saudi itu pasti yang ada di benak semua masyarakat kan pasti haji ya,” kata Dito.
Terkait isu haji, Dito menegaskan bahwa pembahasan yang terjadi dalam pertemuan tersebut tidak menyentuh aspek teknis maupun kebijakan terkait jumlah kuota haji Indonesia.
BACA JUGA:KPK Terima Rp100 Miliar dari Biro Travel, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Terus Bergulir
Menurutnya, isu yang dibicarakan lebih mengarah pada peningkatan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia, bukan pada penentuan atau penambahan kuota.
“Di pertemuan itu tidak ada juga terkait dengan jumlah kuota. Seingat saya itu bagian dari pembicaraan waktu itu lagi makan siang Bapak Presiden Jokowi dengan MBS. Itu sebenarnya tidak kuota spesifik tapi pelayanan haji,” sambungnya.
Pemeriksaan terhadap Dito dilakukan di tengah proses penyidikan KPK atas dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya.
Dalam perkara tersebut, KPK mendalami kebijakan pembagian kuota haji yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.
BACA JUGA:Wamenhaj Tentang Tahapan Pengadaan Layanan Haji: Tangkap Yang Berusaha Korupsi!
KPK sebelumnya menyatakan bahwa penyidikan perkara ini tidak hanya menelusuri aspek administratif dan kebijakan di dalam negeri, tetapi juga menelaah rangkaian komunikasi serta pertemuan tingkat tinggi yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji.
Oleh karena itu, keterangan dari sejumlah pihak yang terlibat dalam kunjungan dan pertemuan internasional dinilai penting untuk melengkapi konstruksi perkara.
Dito menegaskan bahwa dirinya bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan dan siap memberikan keterangan tambahan apabila dibutuhkan penyidik.
Ia berharap keterangannya dapat membantu KPK dalam mengungkap perkara secara utuh dan objektif, sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi.