Usai Jadi Tersangka Pemerasan, KPK Ungkap Sudewo Ikut Terlibat dalam Kasus Korupsi Proyek DJKA
KPK tetapkan Bupati Pati nonaktif Sudewo tersangka dua kasus korupsi, dari proyek DJKA hingga jual beli jabatan desa./Kolase Bacakoran.co--Instagram @tribunjateng
Ia juga menolak klaim bahwa dirinya menerima Rp720 juta dari pegawai PT Istana Putra Agung serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya, Nur Widayat.
Kasus Jual Beli Jabatan Perangkat Desa
Selain kasus DJKA, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap dugaan korupsi lain yang lebih besar.
"Benar bahwa ini adalah pintu masuk dan sekaligus, ya, jadi ini mungkin nanti Mas Jubir mohon nanti dikoreksi jika salah, bahwa juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah naikkan, begitu ya," kata Asep, Selasa (20/1/2026).
Asep menegaskan, setelah penetapan tersangka, KPK akan melakukan penggeledahan, penyitaan, dan analisis terhadap barang bukti yang ditemukan, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik.
Menurutnya, praktik pungutan uang di tingkat desa menunjukkan adanya potensi penyimpangan lebih besar di level pemerintahan yang lebih tinggi.
"Begitu kira-kira. Tapi belum tentu juga. Tapi kita berdasarkan asumsi itu lah kita akan terus dalami," jelasnya.
Potensi Kerugian Negara
BACA JUGA:Heboh, Bupati Pati Sudewo Diduga Peras Calon Perangkat Desa sampai Rp 225 Juta!
BACA JUGA:Bupati Sudewo Jadi Tersangka, Warga Pati Auto Gelar Pesta Kembang Api: Ini Rasa Syukur Kita!
Dalam pengembangan kasus jual beli jabatan, KPK menemukan indikasi pengumpulan dana dalam jumlah besar.
Uang tersebut dihimpun oleh orang-orang kepercayaan Sudewo yang berperan sebagai tangan kanan dan kiri dalam mengelola aliran dana.
"Ini masih didalami untuk keperluan apa uang sebanyak itu, karena dari satu kecamatan saja Rp2,6 miliar. Ini ada 21 kecamatan, dikalikan saja 20 lagi, dikali dua saja sudah Rp40 miliar, jadi Rp42 miliar. Jadi, kira-kira sebesar itulah nanti akhirnya jika dihitung keseluruhan kecamatan. Tentu ini uang yang sangat besar. Nah, digunakan untuk apa? Nah, itu sedang kita dalami," terang Asep.
Dengan jumlah yang fantastis, KPK menilai praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus merusak tata kelola pemerintahan di tingkat daerah.
Langkah Lanjutan
KPK memastikan akan mendalami peran Sudewo dalam kedua kasus tersebut.
Lembaga antirasuah itu juga menegaskan bahwa Sudewo bisa dijerat dengan dua dakwaan sekaligus, yakni pemerasan jual beli jabatan dan korupsi proyek DJKA.