bacakoran.co

Terungkap di Sidang Tipikor, Pejabat Kemnaker Akui Terima Rp 1,8 Miliar dari Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Terungkap di Sidang Tipikor, Pejabat Kemnaker Akui Terima Rp 1,8 Miliar dari Kasus Pemerasan Sertifikasi K3--

10. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia

11. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia.

BACA JUGA:Sidang Chromebook Memanas: Kubu Nadiem Tuduh Saksi Ditekan Saat Penyidikan , JPU Bantah

Mereka didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi dan lisensi K3 dengan modus memperlambat atau mempersulit proses administrasi.

Total uang yang diduga diperas dari para pemohon mencapai Rp 6,5 miliar.

Dalam dakwaan terpisah, jaksa menyebut Noel meminta jatah hingga Rp 3 miliar setelah resmi menjabat Wamenaker pada 2024.

Tak hanya itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler.

BACA JUGA:Tak Ada Kejutan, Hampir Semua Pejabat Prabumulih yang Dilantik Sebelumnya Pelaksana Tugas

Jaksa menegaskan bahwa praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak 2021, bahkan sebelum Noel menjabat sebagai wakil menteri.

Perbuatan para terdakwa dinilai melawan hukum karena menyalahgunakan kewenangan negara untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem pelayanan publik, khususnya dalam sektor keselamatan dan kesehatan kerja.

Sertifikasi K3 yang seharusnya menjamin keselamatan pekerja justru diduga dijadikan ladang pemerasan oleh oknum-oknum tertentu.

BACA JUGA:Banjir Bandang Pemalang Telan 1 Korban Jiwa Terseres Arus, BPBD Evakuasi Warga

Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk mengungkap alur uang, peran masing-masing pihak, serta memastikan praktik serupa tidak kembali terjadi di masa depan.

Terungkap di Sidang Tipikor, Pejabat Kemnaker Akui Terima Rp 1,8 Miliar dari Kasus Pemerasan Sertifikasi K3

Melly

Melly


bacakoran.co - kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (k3) di lingkungan kementerian ketenagakerjaan (kemnaker) kembali menyita perhatian publik.

dalam sidang yang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta, senin (26/1/2026), seorang pejabat aktif kemnaker mengakui telah menerima aliran uang dengan nilai fantastis.

sosok tersebut adalah nila pratiwi ichsan, subkoordinator bidang penjaminan mutu lembaga k3 di kemnaker. 

di hadapan majelis hakim, nila mengakui pernah menerima uang hingga rp 1,8 miliar yang berkaitan dengan proses pengurusan sertifikasi k3.

namun, ia menyebut nominal yang diterimanya setiap bulan tidak pernah sama dan tidak pernah dicatat secara rinci.

dalam persidangan, jaksa penuntut umum menanyakan total uang yang telah dinikmati nila selama praktik non-teknis tersebut.

nila mengaku tidak pernah melakukan pencatatan bulanan terkait uang yang ia terima.

ia membenarkan isi berita acara pemeriksaan (bap) yang menyebutkan dirinya menerima uang sejak agustus 2021 hingga agustus 2024, dengan kisaran antara rp 370 juta hingga rp 1,85 miliar.

menurut nila, angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan perhitungan kasar, bukan catatan keuangan yang detail.

ia menjelaskan bahwa jumlah uang yang diterima setiap bulan bervariasi, terkadang rp 10 juta, di lain waktu bisa mencapai rp 50 juta atau lebih, tergantung situasi dan proses sertifikasi yang berjalan.

jaksa penuntut umum menilai perbuatan nila tidak jauh berbeda dengan para terdakwa utama dalam perkara ini.

bahkan, jaksa sempat menyindir bahwa meski kondisi nila saat ini masih baik, namun masa depannya bisa berubah seiring perkembangan perkara.

saat ditanya apakah memiliki iktikad baik untuk mengembalikan uang yang telah diterima, nila dengan tegas menyatakan bersedia mengembalikannya.

meski demikian, ia kembali menegaskan tidak memiliki catatan tertulis terkait jumlah penerimaan tersebut.

deretan terdakwa dalam kasus sertifikasi k3

kasus ini menyeret banyak nama besar di lingkungan kemnaker dan pihak swasta. terdakwa dalam sidang ini yaitu:

1. eks wamemaker immanuel ebenezer atau noel

2. fahrurozi selaku dirjen binwasnaker dan k3 pada maret 2025

3. hery sutanto selaku direktur bina kelembagaan tahun 2021 sampai februari 2025

4. subhan selaku subkoordinator keselamatan kerja dit bina k3 tahun 2020-2025

5. gerry aditya herwanto putra selaku koordinator bidang pengujian dan evaluasi kompetensi keselamatan kerja tahun 2022

6. irvian bobby mahendro selaku koordinator bidang kelembagaan dan personil k3 tahun 2022-2025

7. sekarsari kartika putri selaku subkoordinator bidang pengembangan kelembagaan k3 pada ditjen binwasnaker dan k3

8. anitasari kusumawati selaku subkoordinator kemitraan dan personel kesehatan kerja tahun 2020

9. supriadi selaku pengawas ketenagakerjaan ahli muda selaku subkoordinator bidang pemberdayaan personel k3 pada ditjen binwasnaker dan k3

10. miki mahfud selaku pihak pt kem indonesia

11. temurila selaku pihak pt kem indonesia.

mereka didakwa melakukan pemerasan terhadap pemohon sertifikasi dan lisensi k3 dengan modus memperlambat atau mempersulit proses administrasi.

total uang yang diduga diperas dari para pemohon mencapai rp 6,5 miliar.

dalam dakwaan terpisah, jaksa menyebut noel meminta jatah hingga rp 3 miliar setelah resmi menjabat wamenaker pada 2024.

tak hanya itu, noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar rp 3,3 miliar serta satu unit motor ducati scrambler.

jaksa menegaskan bahwa praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak 2021, bahkan sebelum noel menjabat sebagai wakil menteri.

perbuatan para terdakwa dinilai melawan hukum karena menyalahgunakan kewenangan negara untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem pelayanan publik, khususnya dalam sektor keselamatan dan kesehatan kerja.

sertifikasi k3 yang seharusnya menjamin keselamatan pekerja justru diduga dijadikan ladang pemerasan oleh oknum-oknum tertentu.

publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum untuk mengungkap alur uang, peran masing-masing pihak, serta memastikan praktik serupa tidak kembali terjadi di masa depan.

Tag
Share