Kemenhaj Dorong Fatwa MUI soal Status Pendaftaran Haji dan Larangan Haji Ilegal
Kemenhaj Dorong Fatwa MUI soal Status Pendaftaran Haji dan Larangan Haji Ilegal--
BACAKOR.CO - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia terus mengambil langkah progresif demi memberikan kepastian hukum sekaligus ketenangan spiritual bagi calon jemaah haji Indonesia.
Salah satu terobosan penting yang kini tengah didorong adalah pengajuan kajian fikih dan permohonan fatwa kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI)terkait status pendaftaran haji dan keabsahan pelaksanaan ibadah haji dari sisi syariat.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa pemerintah menginginkan adanya kejelasan hukum Islam bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang telah mendaftarkan diri untuk berhaji namun tidak sempat berangkat karena meninggal dunia atau kehilangan kemampuan fisik (istitha’ah).
Menurut Dahnil, niat dan ikhtiar yang telah dilakukan oleh calon jemaah perlu mendapatkan pengakuan secara fikih.
BACA JUGA:Komisi III DPR RI Resmi Setujui Adies Kadir Jadi Hakim MK, Gantikan Arief Hidayat
Oleh karena itu, Kemenhaj mendorong MUI mengeluarkan fatwa yang menegaskan bahwa pendaftar haji yang wafat atau tidak lagi mampu secara fisik sebelum keberangkatan tetap dihitung telah berniat menunaikan ibadah haji.
“Kami berharap ada fatwa MUI yang menegaskan bahwa mereka yang sudah mendaftar haji, namun terhalang berangkat karena wafat atau tidak lagi memiliki kemampuan fisik, tetap dikategorikan sebagai jemaah haji secara niat,” ujar Dahnil saat meninjau Diklat Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2026 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
Tak hanya fokus pada status pendaftaran, Kemenhaj juga meminta MUI memperjelas hukum terkait konsep “Cara Hasanah” dalam berhaji.
Dahnil menegaskan bahwa ibadah haji harus dijalankan secara bersih dan halal, baik dari sisi niat, proses, maupun sumber dana yang digunakan.
BACA JUGA:Polisi Dalami Kematian Lula Lahfah, 6 Saksi Sudah Diperiksa!
Ia menekankan bahwa penggunaan dana hasil korupsi, penipuan, atau sumber yang tidak halal untuk berhaji secara tegas hukumnya haram.
Ibadah haji, kata Dahnil, bukan sekadar perjalanan fisik ke Tanah Suci, tetapi juga perjalanan spiritual yang menuntut kesucian dari awal hingga akhir.
Selain itu, Kemenhaj juga meminta MUI menegaskan keharaman praktik haji ilegal, yakni keberangkatan ke Arab Saudi tanpa menggunakan visa haji resmi yang dikeluarkan pemerintah.
“Haji dengan cara ilegal itu haram. Harus menggunakan visa resmi, baik kuota reguler maupun visa haji non-kuota yang sah. Bukan visa turis atau jenis visa lain yang dipaksakan untuk berhaji,” tegas Dahnil.