BACAKORAN.CO -- Diduga gelapkan uang hingga setengah miliar lebih, kasir Salon Kecantikan Karin Beauty, salah satu salon kecantikan ternama di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dalam jabatan.
Kasir berwajah cantik berinisial NGP (24) itu diduga menjalankan aksinya dengan cara melaporkan serta mentransfer omset harian yang tidak sesuai dengan omset sebenarnya.
Kini NGP ditahan di Polres Prabumulih dengan sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Terungkapnya kasus dugaan penggelapan dalam jabatan itu bermula dari laporan polisi Nomor LP / B / 370 / XI / 2025 / SPKT / POLRES PRABUMULIH / POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 1 November 2025.
BACA JUGA:Waduh, Penggelapan Uang Rp 100 Juta Bikin Rugi Alfamart Deli Jakarta Utara!
BACA JUGA:Adi Susanto, Mantan Anggota DPRD Prabumulih Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Laporan tersebut disampaikan ownwer salon yang beralamat Jl Padat Karya RT 004 RW005 Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih yaitu Karina Eka Puspasari alias Karin.
Dalam keterangannya kepada polisi, pelapor menjelaskan, berdasarkan hasil audit internal laporan keuangan, ada dugaan ketidak singkronan antara omset salon yang sebenarnya dengan yang ditransfer pelaku ke rekening atas nama Hasbie Kurniawan, yang merupakan suami korban.
Akibat perbuatan tersebut, CV. Karin Beauty Permata selaku badan usaha salan tersebut mengalami kerugian total sebesar Rp505.853.000,- (lima ratus lima juta delapan ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
Laporan tersebut langsung direspon Sat Reskrim Polres Prabumulih dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti.
BACA JUGA:Siapa Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI Muara Enim? 2 Saksi Titip Uang Pengganti Kerugian Negara
BACA JUGA:Ginting Absen di Thailand Masters 2026, Jafar/Felisha Ngikut Juga, Ini Gegaranya
Polisi memeriksa sejumlah dokumen diantaranya buku laporan omset, buku gaji karyawan, buku catatan keuangan, serta bundel rekening koran Bank BNI atas nama pihak terkait.
Kemudian pada Jumat, 23 Januari 2026, Sat Reskrim Polres Prabumulih melakukan gelar perkara kasus tersebut Hasil gelar perkara di tetapkan jika perbuatan NGP diduga telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHPidana.
Polisi kemudian menenetapkan NGP sebagai tersangka dalam kasus itu. Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi SH MSi menjelaskan bahwa setelah penetapan tersangka, pihaknya langsung menerbitkan surat panggilan terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
Diduga Gelapkan Uang Setengah Miliar Lebih, Kasir Salon Karin Beauty Prabumulih Tersangka
Doni Bae
Doni Bae
bacakoran.co -- diduga hingga setengah miliar lebih, kasir , salah satu salon kecantikan ternama di kota prabumulih, sumatera selatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan dalam jabatan.
kasir berwajah cantik berinisial ngp (24) itu diduga menjalankan aksinya dengan cara melaporkan serta mentransfer omset harian yang tidak sesuai dengan sebenarnya.
kini ngp ditahan di polres prabumulih dengan sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
terungkapnya kasus dugaan penggelapan dalam jabatan itu bermula dari laporan polisi nomor lp / b / 370 / xi / 2025 / spkt / polres prabumulih / polda sumatera selatan, tertanggal 1 november 2025.
laporan tersebut disampaikan ownwer salon yang beralamat jl padat karya rt 004 rw005 kelurahan muara dua, kecamatan prabumulih timur, kota prabumulih yaitu karina eka puspasari alias karin.
dalam keterangannya kepada polisi, pelapor menjelaskan, berdasarkan hasil audit internal laporan keuangan, ada dugaan ketidak singkronan antara omset salon yang sebenarnya dengan yang ditransfer pelaku ke rekening atas nama hasbie kurniawan, yang merupakan suami korban.
akibat perbuatan tersebut, cv. karin beauty permata selaku badan usaha salan tersebut mengalami kerugian total sebesar rp505.853.000,- (lima ratus lima juta delapan ratus lima puluh tiga ribu rupiah).
laporan tersebut langsung direspon sat reskrim polres prabumulih dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengumpulan barang bukti.
polisi memeriksa sejumlah dokumen diantaranya buku laporan omset, buku gaji karyawan, buku catatan keuangan, serta bundel rekening koran bank bni atas nama pihak terkait.
kemudian pada jumat, 23 januari 2026, sat reskrim polres prabumulih melakukan gelar perkara kasus tersebut hasil gelar perkara di tetapkan jika perbuatan ngp diduga telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 488 kuhpidana.
polisi kemudian menenetapkan ngp sebagai tersangka dalam kasus itu. kasat reskrim polres prabumulih akp jon kenedi sh msi menjelaskan bahwa setelah penetapan tersangka, pihaknya langsung menerbitkan surat panggilan terhadap tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
“pada senin, 26 januari 2026, sekira pukul 11.00 wib, tersangka memenuhi panggilan penyidik. setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas jon kenedi.
tersangka ngp dijerat dengan pasal 488 uu nomor 1 tahun 2023 tentang kuhpidana, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
jon kenedi menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. “kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana, khususnya kejahatan yang merugikan dunia usaha dan kepercayaan publik. kami juga mengimbau kepada pelaku usaha agar meningkatkan sistem pengawasan internal guna mencegah kejadian serupa,” katanya.