BACAKORAN.CO -- Penyidikan kasus dugaan penyelewengan penggunaan Dana Hibah KONI Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2023 yang dimulai sejak Juli 2025, hingga kini masih berjalan.
Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Muara Enim belum menetapkan satu tersangkapun dalam kasus penggunaan dana sekira Rp 8,5 Miliar itu.
Nah, meskipun belum ada yang di tetapkan tersangka, Senin 26 Januari 2026, Tim Pidsus Kejari Muara Enim menerima penitipan uang pengganti dugaan kerugian negara sebesar Rp124 juta.
Uang titipan pengganti dugaan kerugian negara tersebut diterima oleh Kajari Muara Enim Gunawan Wisnu Murdianto SH MH diwakili Kasi Pidsus Krisdiyanto SH MH didampingi Kasi Intelijen Arsitha Agustian SH MH serta Jaksa Penyidik, di Kantor Kejari Muara Enim, dari 2 orang saksi yang telah di periksa dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Kado Ulang Tahun Hari Adhyaksa, Kejari Lahat Tetapkan Mantan Ketua KONI Lahat Sebagai Tersangka Korupsi
BACA JUGA:3 Bendahara KONI Lahat Kompak 'Susul' Mantan Ketua Ke Penjara
"Uang titipan Rp124 juta ini dipergunakan sebagai uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah sejumlah Rp8,5 miliar dari Pemkab Muara Enim kepada KONI Muara Enim tahun 2023," jelas Arsitha seperti dikutip dari enimekspres.co.id
Arsitha menjelaskan, uang pengganti tersebut diterima dari saksi J yang merupakan salah satu Koordinator dan saksi R selaku Anggota Bidang Akomodasi Kontingen Muara Enim pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumsel tahun 2023 yang diselenggarakan di Kabupaten Lahat. "Dari saksi J kita terima Rp27,9 juta dan Rp96,1 juta dari saksi R,"jelasnya.
Lebih lanjut Arsitha mengatakan, uang pengganti ini selanjutnya akan dititipkan di RPL Kejari Muara Enim pada Bank Syariah Indonesia, (BSI).
Diketahui, kasus dugaan tindak korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Muara Enim masih dalam tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: Print-06/L.6.15/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 sebagaimana diperpanjang terakhir dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: Print-06.e/L.6.15/Fd.1/12/2025 tanggal 12 Desember 2025.
BACA JUGA:Sinyal Bahaya Persijap Usai Impor Pemain dari Liga India, PSM Jadi Korban Pertama Putaran Kedua Super League
BACA JUGA:Hari Kelima Banjir Belum Surut, Pagi Ini Permukiman Warga Periuk Tangerang Masih Terendam hingga 2 Meter
Terkait kasus itu, pada 15 Juli 2025 Tim Penyidik Pidus Kejari Muara Enim bersama Polisi Militer TNI AD Kodim 0404 Muara Enim, melakukan penggeledahan Kantor KONI Kabupaten Muara Enim dan Kantor Dispora Kabupaten Muara Enim.
Dari penggeledahan tersebut, pertugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Rp 8,5 Miliar itu.
Siapa Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI Muara Enim? 2 Saksi Titip Uang Pengganti Kerugian Negara
Doni Bae
Doni Bae
bacakoran.co -- penyidikan kasus dugaan penggunaan kabupaten , sumatera selatan (sumsel) tahun 2023 yang dimulai sejak juli 2025, hingga kini masih berjalan.
tim penyidik bidang tindak pidana khusus (pidsus) kejaksaan negeri (kejari) kabupaten muara enim belum menetapkan satu tersangkapun dalam kasus penggunaan dana sekira rp 8,5 miliar itu.
nah, meskipun belum ada yang di tetapkan tersangka, senin 26 januari 2026, tim pidsus kejari muara enim menerima penitipan dugaan kerugian negara sebesar rp124 juta.
uang titipan pengganti dugaan kerugian negara tersebut diterima oleh kajari muara enim gunawan wisnu murdianto sh mh diwakili kasi pidsus krisdiyanto sh mh didampingi kasi intelijen arsitha agustian sh mh serta jaksa penyidik, di kantor kejari muara enim, dari 2 orang saksi yang telah di periksa dalam kasus tersebut.
"uang titipan rp124 juta ini dipergunakan sebagai uang pengganti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah sejumlah rp8,5 miliar dari pemkab muara enim kepada koni muara enim tahun 2023," jelas arsitha seperti dikutip dari enimekspres.co.id
arsitha menjelaskan, uang pengganti tersebut diterima dari saksi j yang merupakan salah satu koordinator dan saksi r selaku anggota bidang akomodasi kontingen muara enim pada pekan olahraga provinsi (porprov) sumsel tahun 2023 yang diselenggarakan di kabupaten lahat. "dari saksi j kita terima rp27,9 juta dan rp96,1 juta dari saksi r,"jelasnya.
lebih lanjut arsitha mengatakan, uang pengganti ini selanjutnya akan dititipkan di rpl kejari muara enim pada bank syariah indonesia, (bsi).
diketahui, kasus dugaan tindak korupsi penyalahgunaan dana hibah koni muara enim masih dalam tahap penyidikan berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan negeri muara enim nomor: print-06/l.6.15/fd.1/07/2025 tanggal 10 juli 2025 sebagaimana diperpanjang terakhir dengan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri muara enim nomor: print-06.e/l.6.15/fd.1/12/2025 tanggal 12 desember 2025.
terkait kasus itu, pada 15 juli 2025 tim penyidik pidus kejari muara enim bersama polisi militer tni ad kodim 0404 muara enim, melakukan penggeledahan kantor koni kabupaten muara enim dan kantor dispora kabupaten muara enim.
dari penggeledahan tersebut, pertugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah rp 8,5 miliar itu.
kasi intelijen arsitha agustian sh mh menambahkan, terkait penitipan uang dugaan kerugian negara itu, sebagai indikasi meningkatnya kesadaran hukum para pihak terkait untuk kooperatif dalam proses penyidikan sekaligus memperkuat komitmen penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara.
"selain itu, mekanisme penitipan melalui rekening penitipan lainnya (rpl) di bank syariah menunjukkan tata kelola penanganan barang bukti yang semakin akuntabel dan tertib administrasi, sehingga kepercayaan publik terhadap kinerja kejaksaan cenderung terus meningkat," katanya.
arsitha menegaskan bahwa, kejari muara enim akan terus mengintensifkan penanganan perkara secara profesional, transparan dan akuntabel hingga tahap akhir. "termasuk optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara secara menyeluruh," tegasnya.