bacakoran.co

Viral! Pria di Lombok Barat Tega Bunuh dan Bakar Mayat Ibu Kandung Gegara Kecewa Tak Diberi Uang Rp39 Juta

Polisi ungkap tragedi Batu Leong, Lombok Barat: anak kandung bunuh dan bakar ibu karena permintaan uang Rp39 juta ditolak./Kolase Bacakoran.co--Instagram @medsoszone

BACAKORAN.CO - Warga Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat, digemparkan oleh penemuan mayat manusia dalam kondisi hangus terbakar pada Minggu (25/1/2026) sore. 

Awalnya, warga mengira kobaran api di tepi jalan dekat Pura Batu Leong hanyalah pembakaran sampah. 

Namun, ketika didekati, ternyata api tersebut membakar tubuh manusia hingga hanya menyisakan kerangka. 

Peristiwa ini sontak mengundang perhatian masyarakat sekitar dan memicu penyelidikan cepat dari pihak kepolisian.

BACA JUGA:Kasus Anak SD yang Diduga Bunuh Ibu di Medan Jalani Pra-Rekonstruksi dengan 43 Adegan

BACA JUGA:Pembunuhan Hamsi, Kontrator di Lubuk Linggau Didakwa Pembunuhan Berencana Dituntut Hukuman Mati

Tim kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk botol berisi cairan yang diduga bahan bakar. 

Dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti di lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. 

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Arisandi, menyampaikan bahwa pelaku ternyata adalah anak kandung korban sendiri.

“Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, pelaku yang merupakan anak kandung korban berhasil diidentifikasi dan ditangkap,” ujar Kholid dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Selasa (27/1/2026).

Pelaku berinisial BP, berusia 30 tahun, tega menghabisi nyawa ibunya, YRA (55), karena sakit hati. 

Ia meminta uang sebesar Rp39 juta kepada sang ibu untuk membayar utang, namun permintaan itu ditolak. 

Penolakan tersebut memicu dendam dan rasa kecewa yang berujung pada tindakan keji. 

“Pelaku merasa kecewa karena ibunya menolak memberikan uang saat diminta. Rasa sakit hati itu mendorongnya melakukan pembunuhan. Pelaku juga diduga berada di bawah pengaruh narkoba saat kejadian,” jelas Kholid.

Viral! Pria di Lombok Barat Tega Bunuh dan Bakar Mayat Ibu Kandung Gegara Kecewa Tak Diberi Uang Rp39 Juta

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co - warga dusun batu leong, desa sekotong barat, kabupaten lombok barat, digemparkan oleh penemuan mayat manusia dalam kondisi hangus terbakar pada minggu (25/1/2026) sore. 

awalnya, warga mengira kobaran api di tepi jalan dekat pura batu leong hanyalah pembakaran sampah. 

namun, ketika didekati, ternyata api tersebut membakar tubuh manusia hingga hanya menyisakan kerangka. 

peristiwa ini sontak mengundang perhatian masyarakat sekitar dan memicu penyelidikan cepat dari pihak kepolisian.

tim kepolisian segera melakukan olah tempat kejadian perkara (tkp) dan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk botol berisi cairan yang diduga bahan bakar. 

dari hasil pemeriksaan saksi dan bukti di lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. 

kepala bidang humas polda ntb, kombes mohammad kholid, didampingi direktur reserse kriminal umum polda ntb, kombes pol arisandi, menyampaikan bahwa pelaku ternyata adalah anak kandung korban sendiri.

“berdasarkan bukti dan keterangan saksi, pelaku yang merupakan anak kandung korban berhasil diidentifikasi dan ditangkap,” ujar kholid dalam konferensi pers di mapolda ntb, selasa (27/1/2026).

pelaku berinisial bp, berusia 30 tahun, tega menghabisi nyawa ibunya, yra (55), karena sakit hati. 

ia meminta uang sebesar rp39 juta kepada sang ibu untuk membayar utang, namun permintaan itu ditolak. 

penolakan tersebut memicu dendam dan rasa kecewa yang berujung pada tindakan keji. 

“pelaku merasa kecewa karena ibunya menolak memberikan uang saat diminta. rasa sakit hati itu mendorongnya melakukan pembunuhan. pelaku juga diduga berada di bawah pengaruh narkoba saat kejadian,” jelas kholid.

dalam konferensi pers, kholid menambahkan, “(uang) rp39 juta yang dimintakan untuk bayar utang.” 

penjelasan ini memperkuat dugaan bahwa motif utama pelaku adalah masalah finansial yang bercampur dengan pengaruh narkoba.

penangkapan kilat

kasus ini terungkap berkat kerja cepat tim puma polda ntb. bp ditangkap di rumahnya di wilayah monjok timur, kota mataram, pada senin malam (26/1/2026), kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. 

penangkapan kilat ini menunjukkan kesigapan aparat dalam menangani kasus yang menimbulkan keresahan masyarakat.

penyidik subdit iii jatanras reskrimum polda ntb telah menetapkan bp sebagai tersangka dan melakukan penahanan. ia dijerat dengan pasal 458 ayat (2) kuhp juncto pasal 459 kuhp. 

kholid memaparkan ancaman hukuman yang menanti pelaku. pasal 458 ayat (1) kuhp mengatur tentang perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman penjara maksimal 16 tahun. 

“ayat 2 mengatur perbuatan pidana atas perbuatan merampas nyawa ibu, ayah, suami, istri, atau anak kandung. ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari ancaman pada ayat 1,” jelasnya.

sementara itu, pasal 459 kuhp terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. 

dengan jeratan pasal berlapis ini, bp menghadapi konsekuensi 

Tag
Share