Pramono Anung Perintahkan Satpol PP Bertindak Tegas Menyikapi Maraknya Penjual Tramadol Ilegal di Tanah Abang
Pramono Anung menginstruksikan Satpol PP DKI Jakarta menertibkan peredaran tramadol ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.--Disway.ID
BACAKORAN.CO - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap kembali maraknya peredaran obat keras ilegal jenis tramadol di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Fenomena ini menjadi perhatian serius karena aktivitas penjualan dilakukan secara terbuka di ruang publik dan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap keamanan, ketertiban, serta kesehatan masyarakat.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa penertiban terhadap praktik ilegal tersebut akan segera dilakukan.
Ia secara khusus meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk turun tangan dan melakukan tindakan tegas di lapangan.
Pramono mengaku telah mengikuti perkembangan informasi terkait maraknya kembali penjualan tramadol ilegal di kawasan tersebut melalui pemberitaan media.
BACA JUGA:Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakut Masih Mendapatkan KJP, Pramono Anung: Masih Terduga!
“Kami akan tertibkan, saya akan minta Satpol PP untuk menertibkan itu. Jadi saya juga kebetulan mengikuti berita tentang hal ini,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Perintah tersebut disampaikan sebagai bentuk respons pemerintah daerah terhadap laporan masyarakat serta pemberitaan yang menunjukkan bahwa aktivitas penjualan obat keras ilegal kembali terjadi di Tanah Abang, yang dikenal sebagai salah satu pusat perdagangan terbesar di Jakarta.
Tramadol sendiri merupakan obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dokter dan pengawasan tenaga medis karena berisiko menimbulkan efek samping berbahaya jika disalahgunakan.
Menindaklanjuti arahan Gubernur, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menyatakan bahwa jajarannya siap melaksanakan penertiban.
BACA JUGA:Onadio Leonardo Bebas Setelah Tiga Bulan Rehabilitasi, Lebih Sehat dan Siap Menata Hidup Baru
Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak. Menurutnya, peredaran obat keras ilegal telah masuk dalam kategori tindak pidana sehingga memerlukan koordinasi lintas instansi.