bacakoran.co

Pramono Anung Perintahkan Satpol PP Bertindak Tegas Menyikapi Maraknya Penjual Tramadol Ilegal di Tanah Abang

Pramono Anung menginstruksikan Satpol PP DKI Jakarta menertibkan peredaran tramadol ilegal di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.--Disway.ID

BACAKORAN.CO - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap kembali maraknya peredaran obat keras ilegal jenis tramadol di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Fenomena ini menjadi perhatian serius karena aktivitas penjualan dilakukan secara terbuka di ruang publik dan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap keamanan, ketertiban, serta kesehatan masyarakat.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa penertiban terhadap praktik ilegal tersebut akan segera dilakukan.

Ia secara khusus meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk turun tangan dan melakukan tindakan tegas di lapangan.

Pramono mengaku telah mengikuti perkembangan informasi terkait maraknya kembali penjualan tramadol ilegal di kawasan tersebut melalui pemberitaan media.

BACA JUGA:Gubernur Pramono Geram Atribut Parpol Semrawut! Berikan Instruksi Tegas, Maksimal 3 Hari Harus Bersih!

BACA JUGA:Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakut Masih Mendapatkan KJP, Pramono Anung: Masih Terduga!

“Kami akan tertibkan, saya akan minta Satpol PP untuk menertibkan itu. Jadi saya juga kebetulan mengikuti berita tentang hal ini,” kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Perintah tersebut disampaikan sebagai bentuk respons pemerintah daerah terhadap laporan masyarakat serta pemberitaan yang menunjukkan bahwa aktivitas penjualan obat keras ilegal kembali terjadi di Tanah Abang, yang dikenal sebagai salah satu pusat perdagangan terbesar di Jakarta.

Tramadol sendiri merupakan obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dokter dan pengawasan tenaga medis karena berisiko menimbulkan efek samping berbahaya jika disalahgunakan.

Menindaklanjuti arahan Gubernur, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menyatakan bahwa jajarannya siap melaksanakan penertiban.

BACA JUGA:Onadio Leonardo Bebas Setelah Tiga Bulan Rehabilitasi, Lebih Sehat dan Siap Menata Hidup Baru

BACA JUGA:Boiyen Gugat Cerai Rully Anggi Akbar, Sidang Perdana Sudah Digelar, Gugatan Terdaftar di PA Tigaraksa

Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak. Menurutnya, peredaran obat keras ilegal telah masuk dalam kategori tindak pidana sehingga memerlukan koordinasi lintas instansi.

Pramono Anung Perintahkan Satpol PP Bertindak Tegas Menyikapi Maraknya Penjual Tramadol Ilegal di Tanah Abang

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co - pemerintah provinsi dki jakarta memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap kembali maraknya peredaran jenis tramadol di kawasan tanah abang, jakarta pusat.

fenomena ini menjadi perhatian serius karena aktivitas penjualan dilakukan secara terbuka di ruang publik dan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap keamanan, ketertiban, serta kesehatan masyarakat.

menegaskan bahwa penertiban terhadap praktik ilegal tersebut akan segera dilakukan.

ia secara khusus meminta satuan polisi pamong praja (satpol pp) dki jakarta untuk turun tangan dan melakukan tindakan tegas di lapangan.

pramono mengaku telah mengikuti perkembangan informasi terkait maraknya kembali penjualan ilegal di kawasan tersebut melalui pemberitaan media.

“kami akan tertibkan, saya akan minta satpol pp untuk menertibkan itu. jadi saya juga kebetulan mengikuti berita tentang hal ini,” kata pramono di balai kota dki jakarta, rabu (28/1/2026).

perintah tersebut disampaikan sebagai bentuk respons pemerintah daerah terhadap laporan masyarakat serta pemberitaan yang menunjukkan bahwa aktivitas penjualan obat keras ilegal kembali terjadi di tanah abang, yang dikenal sebagai salah satu pusat perdagangan terbesar di jakarta.

tramadol sendiri merupakan obat keras yang penggunaannya harus melalui resep dokter dan pengawasan tenaga medis karena berisiko menimbulkan efek samping berbahaya jika disalahgunakan.

menindaklanjuti arahan gubernur, kepala satpol pp dki jakarta satriadi gunawan menyatakan bahwa jajarannya siap melaksanakan penertiban.

namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak. menurutnya, peredaran obat keras ilegal telah masuk dalam kategori tindak pidana sehingga memerlukan koordinasi lintas instansi.

“ya kita akan lakukan nanti. ke depannya kan harus koordinasi dulu dengan , kemudian dengan kepolisian. secara berkala juga pasti melakukan penertiban,” kata satriadi.

satriadi menjelaskan bahwa penindakan terhadap peredaran obat-obatan terlarang sejatinya telah menjadi kegiatan rutin satpol pp dki jakarta.

penertiban dilakukan secara gabungan bersama instansi terkait agar penanganannya berjalan efektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“itu rutin kok kita laksanakan. makanya bisa dapat sebanyak itu. gabungan, sifatnya penindakan,” ujarnya.

ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2025, satpol pp dki jakarta telah melakukan sejumlah operasi penertiban di berbagai wilayah jakarta.

dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan hampir 39.436 butir tramadol. jumlah tersebut menunjukkan bahwa peredaran obat keras ilegal masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penanganan berkelanjutan.

“data yang tahun sebelumnya saja kita sudah menertibkan dan mendapatkan hampir 39.436 butir. nah, sekarang awal nih, tahun 2026. nanti kita akan terus lakukan operasi terkait dengan penindakan penjualan-penjualan obat-obat terlarang,” jelasnya.

satriadi menegaskan bahwa operasi penertiban tidak hanya terfokus di satu lokasi tertentu, melainkan menyasar berbagai wilayah di jakarta yang terindikasi menjadi tempat peredaran obat keras ilegal.

memasuki awal tahun 2026, satpol pp memastikan kegiatan penindakan akan terus digencarkan secara berkala.

terkait pemberian sanksi, satriadi menjelaskan adanya pembagian kewenangan antara satpol pp dan kepolisian.

satpol pp berwenang menindak tempat usaha yang melanggar, sementara penindakan pidana terhadap para pengedar sepenuhnya menjadi kewenangan aparat kepolisian.

“kalau pengedarnya, itu nanti kepolisian. karena itu sudah tindak pidana. kita hanya ke tempat usaha, sanksinya bisa penutupan atau larangan penjualan,” katanya.

pemerintah provinsi dki jakarta berharap, melalui penertiban terpadu yang melibatkan satpol pp, badan pengawas obat dan makanan (bpom), serta kepolisian, peredaran tramadol ilegal dapat ditekan secara signifikan.

upaya ini diharapkan mampu menciptakan rasa aman bagi masyarakat serta mengembalikan ketertiban di kawasan tanah abang sebagai pusat aktivitas ekonomi dan perdagangan di ibu kota.

Tag
Share