Vonis 20 Bulan Penjara untuk Kim Keon-hee, Eks Ibu Negara Korsel dalam Kasus Suap Barang Mewah
Mantan Ibu Negara Korsel Kim Keon-hee divonis 20 bulan penjara atas gratifikasi Gereja Unifikasi, kasus korupsi politik yang mengguncang Seoul./Kolase Bacakoran.co--Instagram @feedgramindo
Meski demikian, pengadilan hanya menjatuhkan vonis terkait kasus gratifikasi dari Gereja Unifikasi.
Penangkapan dan Dugaan Kasus Lain
BACA JUGA:Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee Diperiksa Jaksa, Terancam Jadi Tersangka
BACA JUGA:Terungkap! Ibu Negara Korsel Kim Keon Hee Terseret Skandal Plagiarisme Tesis
Kim Keon-hee ditangkap pada 13 Agustus 2025 setelah Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Tim investigasi khusus kala itu menduga Kim terlibat dalam 16 kasus pelanggaran hukum, termasuk manipulasi harga saham Deutsch Motors (2009–2012), gratifikasi politik, hingga dugaan korupsi proyek pembangunan jalan tol dan apartemen di Yangpyeong, wilayah satelit Seoul.
Namun, tidak semua dugaan tersebut masuk ke dalam tuntutan resmi di pengadilan. Hanya beberapa kasus yang diproses, dengan fokus pada gratifikasi dari Gereja Unifikasi.
Suami Kim Juga Terjerat Kasus
Kasus ini semakin menyita perhatian publik karena suami Kim, mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol, juga tengah menghadapi sejumlah perkara hukum.
Pada awal Januari 2026, Yoon dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena terbukti menghalangi upaya penangkapan terhadap istrinya.
Ia diduga memerintahkan Dinas Keamanan Presiden untuk mencegah pelaksanaan surat perintah penahanan di kediaman resmi presiden.
Vonis tersebut menjadi yang pertama dari total delapan perkara yang menjerat Yoon.
Ia juga sedang diadili atas tuduhan lain, termasuk deklarasi darurat militer pada Desember 2024 yang dianggap sebagai bentuk pemberontakan.