bacakoran.co

Hogi Minaya Jadi Tersangka: DPR Tegaskan Kasus Penjambretan Bukan UU Lalu Lintas, Kapolres Sleman Minta Maaf

Hogi Minaya didampingi istrinya, usai menghadiri rapat Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/1/2026).--Kompas.com

BACAKORAN.CO Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya tidak dapat dikategorikan sebagai kasus kecelakaan lalu lintas.

DPR menilai peristiwa tersebut merupakan rangkaian tindak pidana penjambretan yang telah terungkap dan berakhir dengan meninggalnya pelaku, sehingga tidak semestinya dilanjutkan ke proses pidana terhadap pihak yang membela diri.

Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol (Purn) Rikwanto dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI bersama jajaran Polres Sleman dan Kejaksaan Negeri Sleman, Rabu (28/1/2026).

Dalam rapat tersebut, DPR menyoroti penerapan pasal lalu lintas terhadap Hogi Minaya yang dinilai tidak sesuai dengan substansi peristiwa.

“Bagi saya tidak ada kasus lalu lintas itu. Yang ada kasus penjambretan, terungkap, terbukti, tersangka meninggal dunia, kasus tutup. Saya minta kasus ini dihentikan. Tidak ada debat-debat kusir lagi di sini,” ujar Rikwanto dalam rapat tersebut.

BACA JUGA:Aksi Heroik Seorang Pemuda di Sumsel Gagalkan Aksi Penjambretan, Banjir Pujian Netizen

BACA JUGA:Viral Kasus Suami Bantu Istri Kejar Jambret Jadi Tersangka di Jogja, Ternyata Kedua Pelaku Asal Pagaralam

Dalam kasus tersebut, Polres Sleman menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) serta Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 310 ayat (4) mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kelalaian, sementara Pasal 311 mengatur tentang perbuatan mengemudi kendaraan bermotor secara sengaja dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.

Kasus ini bermula ketika Hogi Minaya mengejar pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya.

Dalam upaya menghentikan pelaku, terjadi aksi pengejaran dan pemepetan kendaraan yang berujung kecelakaan fatal.

Dua pelaku penjambretan meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya kehilangan kendali dan menabrak tembok.

BACA JUGA:Rapelan Gaji ASN 12 Bulan Disebut Cair Januari 2026, Taspen Beri Penjelasan Resmi!

BACA JUGA:Heboh! Mahasiswa dan Guru Honorer Gugat Program Makan Bergizi Gratis Rp223 Triliun ke MK

Hogi Minaya Jadi Tersangka: DPR Tegaskan Kasus Penjambretan Bukan UU Lalu Lintas, Kapolres Sleman Minta Maaf

Yudha IP

Yudha IP


bacakoran.co -  menegaskan bahwa perkara hukum yang menjerat hogi minaya tidak dapat dikategorikan sebagai kasus kecelakaan lalu lintas.

dpr menilai peristiwa tersebut merupakan rangkaian yang telah terungkap dan berakhir dengan meninggalnya pelaku, sehingga tidak semestinya dilanjutkan ke proses pidana terhadap pihak yang membela diri.

penegasan tersebut disampaikan anggota komisi iii dpr ri irjen pol (purn) rikwanto dalam rapat dengar pendapat komisi iii dpr ri bersama jajaran dan kejaksaan negeri sleman, rabu (28/1/2026).

dalam rapat tersebut, dpr menyoroti penerapan pasal lalu lintas terhadap hogi minaya yang dinilai tidak sesuai dengan substansi peristiwa.

“bagi saya tidak ada kasus lalu lintas itu. yang ada kasus penjambretan, terungkap, terbukti, tersangka meninggal dunia, kasus tutup. saya minta kasus ini dihentikan. tidak ada debat-debat kusir lagi di sini,” ujar rikwanto dalam rapat tersebut.

dalam kasus tersebut, polres sleman menetapkan hogi minaya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal 310 ayat (4) serta pasal 311 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

pasal 310 ayat (4) mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kelalaian, sementara pasal 311 mengatur tentang perbuatan mengemudi kendaraan bermotor secara sengaja dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.

kasus ini bermula ketika hogi minaya mengejar pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya.

dalam upaya menghentikan pelaku, terjadi aksi pengejaran dan pemepetan kendaraan yang berujung kecelakaan fatal.

dua pelaku penjambretan meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya kehilangan kendali dan menabrak tembok.

menurut rikwanto, penanganan perkara tersebut sejak awal telah keliru karena tidak memperhatikan konteks hukum pidana secara utuh.

ia menilai tindakan hogi minaya dilakukan dalam rangka menghentikan tindak pidana yang sedang berlangsung, bukan akibat kelalaian atau kesengajaan dalam konteks lalu lintas.

“kalau mau jujur, nggak masuk unsur pasalnya. itu bukan lalai, bukan alpa, memang ditabrak, memang dipepet. nggak ada lalai, nggak ada alpa di situ. berarti ada upaya paksa untuk menghentikan dia,” tegas rikwanto.

dpr menilai penerapan pasal lalu lintas terhadap warga yang berupaya menghentikan kejahatan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.

oleh karena itu, komisi iii dpr ri meminta agar perkara tersebut dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan.

sorotan tajam dpr terhadap kasus ini juga diiringi dengan respons dari pihak kepolisian.

kapolres sleman kombes pol edy setyanto erning wibowo menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kegaduhan publik yang timbul akibat penanganan perkara tersebut.

“kami haturkan terima kasih kepada komisi iii dpr ri yang telah memberikan ruang aspirasi terkait permasalahan ini. kepada semua yang ada di sini, kepada netizen, dan masyarakat indonesia, tentunya kami juga memohon maaf atas permasalahan ini sehingga menjadi perhatian publik. kami akan bekerja sebaik mungkin dalam melaksanakan tugas,” ujar edy.

pernyataan tersebut disampaikan dalam forum resmi dpr sebagai bentuk tanggung jawab institusional atas penanganan perkara yang menuai kritik luas.

kepolisian menyatakan akan melakukan evaluasi dan berkomitmen menjalankan tugas secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

kasus hogi minaya menjadi perhatian nasional karena menyangkut batasan antara tindakan warga dalam membela diri dan penerapan hukum pidana.

dpr menilai kasus ini harus menjadi pembelajaran penting bagi aparat penegak hukum agar lebih cermat dalam menilai konteks peristiwa, khususnya ketika masyarakat berhadapan langsung dengan tindak kejahatan.

dengan sikap tegas dpr ri, publik kini menantikan tindak lanjut aparat penegak hukum dalam memastikan penghentian perkara serta pemulihan rasa keadilan bagi pihak yang selama ini dinilai bertindak untuk melindungi diri dan keluarganya.

Tag
Share