Hogi Minaya Jadi Tersangka: DPR Tegaskan Kasus Penjambretan Bukan UU Lalu Lintas, Kapolres Sleman Minta Maaf
Hogi Minaya didampingi istrinya, usai menghadiri rapat Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Jakarta, Senin (28/1/2026).--Kompas.com
BACAKORAN.CO - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa perkara hukum yang menjerat Hogi Minaya tidak dapat dikategorikan sebagai kasus kecelakaan lalu lintas.
DPR menilai peristiwa tersebut merupakan rangkaian tindak pidana penjambretan yang telah terungkap dan berakhir dengan meninggalnya pelaku, sehingga tidak semestinya dilanjutkan ke proses pidana terhadap pihak yang membela diri.
Penegasan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Irjen Pol (Purn) Rikwanto dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI bersama jajaran Polres Sleman dan Kejaksaan Negeri Sleman, Rabu (28/1/2026).
Dalam rapat tersebut, DPR menyoroti penerapan pasal lalu lintas terhadap Hogi Minaya yang dinilai tidak sesuai dengan substansi peristiwa.
“Bagi saya tidak ada kasus lalu lintas itu. Yang ada kasus penjambretan, terungkap, terbukti, tersangka meninggal dunia, kasus tutup. Saya minta kasus ini dihentikan. Tidak ada debat-debat kusir lagi di sini,” ujar Rikwanto dalam rapat tersebut.
BACA JUGA:Aksi Heroik Seorang Pemuda di Sumsel Gagalkan Aksi Penjambretan, Banjir Pujian Netizen
Dalam kasus tersebut, Polres Sleman menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 310 ayat (4) serta Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 310 ayat (4) mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia akibat kelalaian, sementara Pasal 311 mengatur tentang perbuatan mengemudi kendaraan bermotor secara sengaja dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.
Kasus ini bermula ketika Hogi Minaya mengejar pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya.
Dalam upaya menghentikan pelaku, terjadi aksi pengejaran dan pemepetan kendaraan yang berujung kecelakaan fatal.
Dua pelaku penjambretan meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya kehilangan kendali dan menabrak tembok.
BACA JUGA:Rapelan Gaji ASN 12 Bulan Disebut Cair Januari 2026, Taspen Beri Penjelasan Resmi!
BACA JUGA:Heboh! Mahasiswa dan Guru Honorer Gugat Program Makan Bergizi Gratis Rp223 Triliun ke MK