bacakoran.co

Fidyah Bayar Puasa Ibu Hamil & Menyusui: Penjelasan Ustadzah Halimah Alaydrus!

Ustadzah Halimah Alaydrus menjelaskan keringanan (ruksah) bagi ibu hamil dan menyusui dalam berpuasa Ramadhan beserta ketentuan qadha dan fidyah. --Tiktok-@mayindah06

- Tanda Bahaya yang Perlu Diperhatikan: Jika merasakan gejala seperti pusing, lemah ekstrem, mual yang tidak tertahankan, atau aktivitas bayi menurun, segera batalkan puasa dan cari bantuan medis. 

BACA JUGA:Rahasia Keutamaan Puasa Senin-Kamis! Amalan Ringan, Pahala Mengalir Deras

BACA JUGA:Simak Jadwal Puasa dan Hari Libur Jelang Idul Adha 2025 dari Kemenag, Lengkap dengan Keutamaan dan Niatnya

Kondisi hamil dan menyusui adalah ruksah yang sah dalam ajaran Islam.

Yang terpenting adalah selalu mengutamakan kesehatan ibu dan buah hati, karena kesejahteraan mereka adalah prioritas utama.

Fidyah Bayar Puasa Ibu Hamil & Menyusui: Penjelasan Ustadzah Halimah Alaydrus!

Puput

Puput


bacakoran.co -  adalah bulan penuh berkah yang dinantikan oleh umat islam di seluruh dunia.

namun, bagi ibu hamil dan menyusui, ber bisa menjadi tantangan karena kondisi fisik yang khusus. 

seperti yang dijelaskan dalam ustadzah halimah alaydrus  dan menyusui mendapatkan keringanan (ruksah) untuk tidak berpuasa jika merasa khawatir akan kesehatan diri atau bayinya, dengan beberapa kewajiban yang harus dipenuhi berupa mengganti puasa (qadha) atau membayar fidyah.

ketentuan fiqih tentang qadha dan fidyah untuk ibu hamil & menyusui

melansir dari video tiktok @hijrahistiqomahalaydrus, aturan mengenai pembatalan puasa bagi ibu hamil dan menyusui berdasarkan pertimbangan risiko yang mungkin terjadi.

berikut adalah ketentuannya:

1. jika khawatir hanya pada diri sendiri 

jika ibu hamil atau menyusui merasa khawatir akan kondisi kesehatan dirinya sendiri, maka ia hanya wajib untuk mengganti puasa yang terlewat di hari lain setelah ramadhan (qadha). 

2. jika khawatir pada bayi atau keduanya 

jika kekhawatiran meliputi kondisi bayi atau kedua-duanya, terdapat dua pandangan: 

- menurut mazhab syafi'i, wajib melakukan qadha dan membayar fidyah.

- beberapa pandangan lain menyatakan cukup membayar fidyah saja tanpa perlu qadha.

detail ketentuan fiqih berbuka puasa 

- wajib qadha saja: menurut sebagian pendapat, jika ibu hanya merasakan kelemahan atau kekhawatiran pada diri sendiri, cukup mengganti puasa di hari yang lain.

- wajib fidyah saja: beberapa pandangan menyebutkan bahwa jika sulit untuk mengganti puasa (qadha), cukup membayar fidyah dengan memberi makan satu orang miskin per hari puasa yang ditinggalkan.

- qadha dan fidyah: dalam mazhab syafi'i, jika khawatir akan kesehatan bayi, kedua kewajiban ini harus dilaksanakan.

besaran fidyah yang harus dibayar 

besaran fidyah yang ditetapkan adalah 1 mud, yaitu sekitar 675 hingga 750 gram beras atau makanan pokok lainnya per hari puasa yang tidak dilakukan.

tips kesehatan saat berpuasa untuk ibu hamil dan menyusui 

bagi ibu hamil atau menyusui yang tetap memilih berpuasa, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan: 

- konsultasi dokter: sebelum memutuskan untuk berpuasa, pastikan untuk berkonsultasi dengan dokter untuk memastikan kondisi kehamilan atau bayi dalam keadaan sehat.

- nutrisi sahur dan buka: perhatikan asupan makanan dengan memilih menu bergizi seimbang, perbanyak konsumsi cairan, dan jangan lupa mengonsumsi kurma yang memiliki banyak manfaat.

- hindari dehidrasi: pastikan asupan cairan cukup antara waktu berbuka dan sahur untuk mencegah dehidrasi yang bisa membahayakan ibu dan bayi.

- tanda bahaya yang perlu diperhatikan: jika merasakan gejala seperti pusing, lemah ekstrem, mual yang tidak tertahankan, atau aktivitas bayi menurun, segera batalkan puasa dan cari bantuan medis. 

kondisi hamil dan menyusui adalah ruksah yang sah dalam ajaran islam.

yang terpenting adalah selalu mengutamakan kesehatan ibu dan buah hati, karena kesejahteraan mereka adalah prioritas utama.

Tag
Share