Kecelakaan Lalu Lintas Libatkan Mobil Patroli Polisi di Palembang, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya saat memberi keterangan pers, Sabtu (31/1/2026).--Sripoku.com/Andi Wijaya
Namun, upaya penyelamatan tidak membuahkan hasil dan korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 21.30 WIB pada hari yang sama.
“Kecelakaan ini mengakibatkan pengendara motor mengalami luka memar pada kepala belakang dan luka lecet. Korban dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Permata Palembang,” ujarnya.
BACA JUGA:Guncangan IHSG Berujung Dirut BEI Mundur, Menkeu Nilai Pasar Justru Dapat Angin Segar
Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan menyampaikan permohonan maaf secara institusional serta belasungkawa kepada keluarga korban atas peristiwa tersebut.
Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian turut berduka atas kejadian yang merenggut nyawa warga tersebut.
“Kita atas nama pimpinan dan jajaran mengucapkan permohonan maaf dan turut berduka cita atas meninggalnya korban,” kata Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan pada Sabtu (31/1/2026).
Terkait penyebab kecelakaan, Sonny menjelaskan bahwa kasus tersebut masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan oleh penyidik Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:Viral! Ibu Angkat di Sambas Tega Cabuli Anak Laki-laki 9 Tahun dan Rekam Aksinya
BACA JUGA:IHSG Terjun Bebas! Ketua OJK dan 2 Petinggi Mundur di Tengah Gejolak Pasar, Ini Alasannya
Meski demikian, hasil awal pemeriksaan mengarah pada dugaan sementara adanya unsur kelalaian dari pengemudi kendaraan dinas.
“Untuk saat ini masih dalam proses pendalaman dan penyelidikan tapi kita menduga kejadian ini untuk sementara adanya kelalaian dari anggota ini karena tidak berhati-hati saat memutar kendaraannya,” jelasnya.
Kapolrestabes Palembang menegaskan bahwa institusinya berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia memastikan, apabila anggota yang terlibat terbukti melakukan pelanggaran, maka proses hukum akan dijalankan secara terbuka.