Viral! Ibu Angkat di Sambas Tega Cabuli Anak Laki-laki 9 Tahun dan Rekam Aksinya
Polisi Sambas tangkap perempuan 38 tahun atas dugaan mencabuli anak angkat 9 tahun. Kasus viral ini disertai rekaman video, korban kini dilindungi.--Freepik
BACAKORAN.CO – Kepolisian Resor Sambas bertindak cepat dalam menangani kasus pencabulan yang melibatkan seorang perempuan berinisial S (38), warga Kecamatan Paloh.
Ironisnya, korban dari tindakan bejat tersebut adalah anak angkatnya sendiri, seorang bocah laki-laki berusia 9 tahun yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Penangkapan dan Status Tersangka
Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan setelah kasus ini menjadi viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat.
Polisi segera menindaklanjuti laporan warga demi memastikan perlindungan terhadap korban.
BACA JUGA:Viral! Pria di OKU Timur Cabuli Gadis 15 Tahun hingga Hamil dengan Modus Pengobatan Ritual Mistis
Proses penetapan S sebagai tersangka dilakukan secara resmi pada Sabtu lalu.
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui gelar perkara.
“Langkah ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam merespons atensi publik yang besar terhadap kasus ini,” ujarnya.
Penyidik menerapkan Pasal 418 ayat (2) KUHP terhadap tersangka. Mengingat korban adalah anak di bawah umur, S terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Polisi menegaskan bahwa hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu, terutama jika menyangkut keselamatan anak-anak dan perempuan.
Fakta Baru: Video dan Modus Pelaku
Kasus ini semakin mengejutkan setelah terungkap bahwa pelaku tidak hanya melakukan pencabulan, tetapi juga merekam perbuatannya.
Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua Humanity Women Children Indonesia (HWCI) Kalbar, Eka Nurhayati Ishak.
BACA JUGA:Viral! Kakek yang Cabuli Kakek di Tasikmalaya Terancam Lolos dari Hukuman: Niatnya Hanya Memijat