bacakoran.co

Heboh di Cipondoh! Habib Bahar Bin Smith Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Banser

Habib Bahar Bin Smith Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Banser--BBC

Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.  

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, Ajun Komisaris Besar Awaludin Kanur, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan kepada Bahar bin Smith.

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem! Hujan Es Mendadak Turun di Pasuruan, Warga Sempat Panik

BACA JUGA:Heboh! Video Lawas Denada di RS Viral, Benarkah Bukti Pernah Lahirkan Ressa?

“Kami telah mengirim surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin pada Minggu, 1 Februari 2026.

Ia menambahkan bahwa penyidik sudah menerbitkan surat perintah tugas penyidikan dan surat perintah penyidikan sejak 23 September 2025.

Selain itu, penyidik juga telah memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke-19 kepada pelapor pada 23 Desember 2025.  

Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP mengenai turut serta melakukan tindak pidana.  

BACA JUGA:Misteri Kepergian Lula Lahfah, Polisi Pastikan Tidak Ada Unsur Pidana dan Hentikan Penyelidikan!

BACA JUGA:Modus Pesan Ayam Goreng 30 Porsi, Pria di Tangsel Terciduk Curi Tablet

Menanggapi perkembangan kasus ini, Ketua PC Ansor Kota Tangerang, H. Midyani, menyampaikan apresiasi terhadap langkah kepolisian.

Ia berharap agar proses hukum dapat berjalan secara profesional dan objektif.

“Semoga Polres Kota Tangerang dapat bekerja secara profesional dan obyektif untuk menangani permasalahan ini,” ujarnya.

Midyani juga menekankan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan main hakim sendiri, premanisme, maupun perilaku yang merendahkan martabat manusia.  

BACA JUGA:Kecelakaan Lalu Lintas Libatkan Mobil Patroli Polisi di Palembang, Seorang Pemotor Meninggal Dunia

Heboh di Cipondoh! Habib Bahar Bin Smith Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Banser

Ayu

Ayu


bacakoran.co - polres metro tangerang kota resmi menetapkan penceramah kontroversial, habib bahar bin smith, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota barisan ansor serbaguna (banser) bernama rida.

penetapan status tersangka ini menambah panjang daftar kasus hukum yang pernah menjerat bahar, yang dikenal sebagai sosok nyentrik dan sering menimbulkan kontroversi dalam setiap penampilannya.  

kasus ini bermula pada 21 september 2025, ketika bahar bin smith diundang untuk menghadiri sebuah acara tabligh akbar di kawasan cipondoh, kota tangerang.

dalam acara tersebut, rida yang merupakan anggota banser datang dengan tujuan mendengarkan ceramah bahar.

namun, suasana yang seharusnya penuh dengan nuansa keagamaan berubah menjadi insiden yang berujung pada tindak kekerasan.

menurut keterangan, saat rida mencoba mendekat untuk bersalaman dengan bahar, ia diadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.  

kronologi peristiwa mencatat bahwa rida kemudian dibawa ke sebuah ruangan terpisah.

di sana, ia mengalami penganiayaan oleh sejumlah orang hingga mengalami luka cukup parah.

belakangan diketahui bahwa bahar bin smith diduga turut serta dalam peristiwa tersebut.

merasa dirugikan dan dianiaya, rida melaporkan kejadian itu ke kepolisian resor metro tangerang kota.

laporan resmi tercatat dengan nomor lp/b/1395/ix/2025/spkt/polres metro tangerang kota/polda metro jaya.  

kepala satuan reserse kriminal polres metro tangerang kota, ajun komisaris besar awaludin kanur, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan kepada bahar bin smith.

“kami telah mengirim surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan pada rabu, 4 februari 2026,” ujar awaludin pada minggu, 1 februari 2026.

ia menambahkan bahwa penyidik sudah menerbitkan surat perintah tugas penyidikan dan surat perintah penyidikan sejak 23 september 2025.

selain itu, penyidik juga telah memberikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (sp2hp) ke-19 kepada pelapor pada 23 desember 2025.  

dalam perkara ini, bahar bin smith disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam kitab undang-undang hukum pidana (kuhp), di antaranya pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan, pasal 170 tentang pengeroyokan, serta pasal 351 tentang penganiayaan juncto pasal 55 kuhp mengenai turut serta melakukan tindak pidana.  

menanggapi perkembangan kasus ini, ketua pc ansor kota tangerang, h. midyani, menyampaikan apresiasi terhadap langkah kepolisian.

ia berharap agar proses hukum dapat berjalan secara profesional dan objektif.

“semoga polres kota tangerang dapat bekerja secara profesional dan obyektif untuk menangani permasalahan ini,” ujarnya.

midyani juga menekankan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan main hakim sendiri, premanisme, maupun perilaku yang merendahkan martabat manusia.  

lebih lanjut, ia meminta agar polres metro tangerang meninjau kembali penangguhan penahanan terhadap tiga orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

menurutnya, ketiga orang tersebut terlibat langsung dalam peristiwa penganiayaan yang menimpa rida.

“padahal mereka terlibat secara langsung,” tegasnya.  

dengan penetapan tersangka terhadap bahar bin smith, publik kini menunggu langkah lanjutan dari aparat penegak hukum.

kasus ini bukan hanya soal tindak pidana penganiayaan, tetapi juga menjadi ujian bagi aparat kepolisian dalam menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu.

terutama ketika melibatkan tokoh publik yang memiliki pengaruh besar di masyarakat.  

Tag
Share