bacakoran.co

Habib Bahar bin Smith Dijadwalkan Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser NU

Kasus Penganiayaan Banser NU, Habib Bahar Dijadwalkan Diperiksa Polisi--

BACAKORAN.CO - Penceramah Habib Bahar bin Smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama (NU).

Pemeriksaan tersebut rencananya akan berlangsung di Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu, 4 Februari 2026.

Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan atas laporan dugaan penganiayaan yang dialami seorang anggota Banser NU bernama Rida, yang terjadi pada 21 September 2025.

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian dan kini memasuki tahap pemeriksaan tersangka.

BACA JUGA:BPOM Pastikan Susu Formula Bayi Lain Aman, Penarikan Hanya Terbatas pada Produk Nestlé!

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Habib Bahar bin Smith.

Ia menyatakan bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

“Penyidik melakukan panggilan kepada tersangka Bahar bin Smith untuk hadir dan diperiksa pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin Kanur, Minggu (1/2/2026).

Penetapan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

BACA JUGA:Heboh di Cipondoh! Habib Bahar Bin Smith Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Banser

Status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, yang diterbitkan pada 22 September 2025.

Menurut Awaludin, penyidik juga telah menerbitkan surat perintah tugas penyidikan dan surat perintah penyidikansehari setelah laporan diterima, yakni pada 23 September 2025. 

Hingga akhir Desember 2025, kepolisian telah mengirimkan SP2HP ke-19 kepada pelapor sebagai bentuk transparansi proses hukum.

“Penyidik telah menyampaikan SP2HP secara berkala, termasuk SP2HP ke-19 yang disampaikan kepada pelapor pada 23 Desember 2025,” jelasnya.

Habib Bahar bin Smith Dijadwalkan Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser NU

Melly

Melly


bacakoran.co - penceramah habib bahar bin smith dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota barisan ansor serbaguna (banser) nahdlatul ulama (nu).

pemeriksaan tersebut rencananya akan berlangsung di polres metro tangerang kota pada rabu, 4 februari 2026.

pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan atas laporan dugaan penganiayaan yang dialami seorang anggota banser nu bernama rida, yang terjadi pada 21 september 2025.

kasus ini sebelumnya telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian dan kini memasuki tahap pemeriksaan tersangka.

kasat reskrim polres metro tangerang kota, akbp awaludin kanur, membenarkan adanya pemanggilan terhadap habib bahar bin smith.

ia menyatakan bahwa penyidik telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

“penyidik melakukan panggilan kepada tersangka bahar bin smith untuk hadir dan diperiksa pada rabu, 4 februari 2026,” ujar awaludin kanur, minggu (1/2/2026).

penetapan habib bahar bin smith sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

status tersangka tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (sp2hp) dengan nomor lp/b/1395/ix/2025/spkt/polres metro tangerang kota, yang diterbitkan pada 22 september 2025.

menurut awaludin, penyidik juga telah menerbitkan surat perintah tugas penyidikan dan surat perintah penyidikansehari setelah laporan diterima, yakni pada 23 september 2025. 

hingga akhir desember 2025, kepolisian telah mengirimkan sp2hp ke-19 kepada pelapor sebagai bentuk transparansi proses hukum.

“penyidik telah menyampaikan sp2hp secara berkala, termasuk sp2hp ke-19 yang disampaikan kepada pelapor pada 23 desember 2025,” jelasnya.

dalam perkara ini, habib bahar bin smith disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam kitab undang-undang hukum pidana (kuhp), antara lain:

- pasal 365 kuhp tentang pencurian dengan kekerasan

- pasal 170 kuhp tentang pengeroyokan

- pasal 351 kuhp tentang penganiayaan

- juncto pasal 55 kuhp tentang turut serta melakukan tindak pidana

ancaman pidana dari pasal-pasal tersebut tergolong serius dan memungkinkan adanya penahanan, tergantung pada hasil pemeriksaan dan pertimbangan penyidik.

peristiwa dugaan penganiayaan bermula ketika rida mendatangi lokasi ceramah habib bahar bin smith dengan tujuan mendengarkan tausiyah. saat rida mencoba mendekat dan berniat bersalaman, ia justru diadang oleh sekelompok orang yang diduga merupakan pengawal kegiatan tersebut.

rida kemudian dibawa ke sebuah ruangan tertutup.

di lokasi itu, ia mengaku mengalami pemukulan oleh beberapa orang hingga mengalami luka cukup serius.

dalam peristiwa tersebut, rida belakangan menyebut adanya keterlibatan habib bahar bin smith.

atas kejadian itu, rida melaporkan kasus tersebut ke polres metro tangerang kota. laporan resmi tersebut tercatat dengan nomor lp/b/1395/ix/2025/spkt/polres metro tangerang kota/polda metro jaya.

menanggapi perkembangan kasus ini, ketua pc ansor kota tangerang, h. midyani, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja kepolisian.

ia berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.

“kami berharap polres metro tangerang kota bekerja secara profesional dan objektif dalam menangani perkara ini,” ujar midyani.

ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan kekerasan, arogansi, maupun praktik main hakim sendiri.

midyani mendorong agar aparat penegak hukum bertindak tegas demi menjaga keadilan dan ketertiban umum.

selain itu, midyani juga meminta agar kepolisian meninjau ulang status penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka lain yang lebih dulu ditetapkan dalam kasus tersebut.

“padahal mereka terlibat secara langsung. kami berharap ada evaluasi agar proses hukum berjalan seimbang,” pungkasnya.

Tag
Share