Resmi! Inilah Jadwal Libur Ramadhan dan Lebaran 2026, Jangan Sampai Ketinggalan
Resmi! Inilah Jadwal Libur Ramadhan & Lebaran 2026, Jangan Sampai Ketinggalan--pasjabar
BACAKORAN.CO - Memasuki bulan Februari 2026, perhatian masyarakat Indonesia mulai tertuju pada jadwal libur Puasa dan Lebaran.
Hal ini wajar, sebab bulan suci Ramadhan selalu menjadi momen yang dinanti-nantikan umat Muslim di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
Selain menjadi waktu untuk beribadah dan memperbanyak amal, Ramadhan juga identik dengan adanya libur sekolah maupun cuti bersama yang memungkinkan masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga.
Berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia 2026 yang telah dirilis oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, awal puasa Ramadhan 1447 Hijriah diperkirakan jatuh pada tanggal 18 Februari 2026.
BACA JUGA:Habib Bahar bin Smith Dijadwalkan Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser NU
BACA JUGA:BPOM Pastikan Susu Formula Bayi Lain Aman, Penarikan Hanya Terbatas pada Produk Nestlé!
Namun, seperti biasa, penetapan resmi awal Ramadhan tetap menunggu hasil sidang isbat yang dijadwalkan berlangsung pada 17 Februari 2026.
Sidang isbat ini penting karena menjadi forum resmi pemerintah dalam menentukan kapan umat Islam mulai berpuasa, sehingga seluruh masyarakat memiliki acuan yang sama.
Mengawali bulan Ramadhan, biasanya para siswa sekolah akan mendapatkan jatah libur.
Tradisi ini sudah berlangsung lama, karena pemerintah maupun dinas pendidikan daerah memahami bahwa awal Ramadhan merupakan masa penyesuaian bagi anak-anak sekolah.
BACA JUGA:Heboh di Cipondoh! Habib Bahar Bin Smith Resmi Jadi Tersangka Penganiayaan Banser
BACA JUGA:KPK Ungkap Ada Pengepul di Kasus Pemerasan Oleh Bupati Pati Sudewo, Siapa?
Selain itu, libur juga diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran, yang biasanya lebih panjang agar masyarakat bisa mudik dan merayakan bersama keluarga.
Untuk tahun 2026, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497/2025, 2/2025, dan 5/2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, menetapkan bahwa tidak ada libur khusus sebelum puasa.