bacakoran.co - tiba lagi, saatnya umat islam menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesungguhan.
namun, bagi sebagian orang seperti koki, penjual , atau ibu rumah tangga yang sering harus menyiapkan hidangan untuk keluarga atau pelanggan, muncul pertanyaan yang kerap mengganggu pikiran: "apakah boleh mencicipi makanan saat sedang berpuasa?"
banyak yang khawatir tindakan ini akan membatalkan yang telah diusahakan dengan susah payah.
ustadz ammi nur baits memberikan penjelasan yang jelas dan meyakinkan.
menurut beliau, mencicipi makanan saat puasa hukumnya boleh, namun tidak sembarangan ada dua syarat utama yang harus dipenuhi agar tidak melanggar aturan puasa.
dua syarat utama agar mencicipi makanan boleh saat puasa
melansir dari video youtube @amminurbaits, menurut penjelasan ustadz ammi nur baits, ada dua hal yang harus diperhatikan ketika ingin mencicipi makanan saat berpuasa:
1. tidak masuk ke tenggorokan
makanan hanya boleh dicicipi di ujung lidah dan kemudian segera dikeluarkan tanpa ditelan sama sekali.
jika makanan sampai masuk ke tenggorokan atau tertelan, maka puasa bisa menjadi batal atau makruh tergantung kondisi.
2. ada keperluan yang jelas
tindakan mencicipi makanan harus memiliki tujuan yang sah, seperti bagi koki yang perlu mengecek rasa, tekstur, atau tingkat kepedasan hidangan, atau ibu rumah tangga yang ingin memastikan makanan yang disiapkan sesuai dengan harapan sebelum disajikan kepada keluarga.
dalil yang mendukung hukum mencicipi makanan saat puasa
ustadz ammi nur baits juga menyampaikan dalil yang menjadi dasar penjelasannya, yaitu riwayat dari ibnu abbas radhiyallahu ‘anhuma yang berkata:
"لَا بَأْسَ أَنْ يَذُوقَ الطَّعَامَ أَوِ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ"
artinya: "tidak mengapa seseorang mencicipi makanan atau sesuatu (ketika berpuasa), selama tidak masuk ke dalam tenggorokan."
riwayat ini diriwayatkan oleh ibnu abi syaibah dalam kitab al-mushannaf, nomor 9279.
kondisi yang membedakan status hukum mencicipi makanan
berdasarkan penjelasan ustadz ammi nur baits, ada tiga kondisi yang perlu diketahui:
- boleh: jika mencicipi makanan sesuai dengan dua syarat di atas (tidak tertelan dan ada keperluan).
- makruh: jika mencicipi makanan tanpa alasan yang jelas atau keperluan yang sah, karena bisa meningkatkan risiko makanan tertelan dan membatalkan puasa.
- batal: jika makanan sampai tertelan dengan sengaja atau tidak sengaja namun sudah masuk ke tenggorokan.
mencicipi makanan saat puasa ramadhan bukanlah hal yang dilarang secara mutlak, namun harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan sesuai dengan aturan yang telah dijelaskan oleh ustadz ammi nur baits.
sebaiknya kita selalu berhati-hati agar tidak melakukan hal yang bisa membatalkan puasa yang telah kita usahakan dengan sungguh-sungguh.