bacakoran.co

Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa ala Ustadz Ammi Nur Baits, Boleh dengan 2 Syarat Ini!

Hukum mencicipi makanan saat puasa ala Ustadz Ammi Nur Baits.--Tiktok-@lizea_55

Tindakan mencicipi makanan harus memiliki tujuan yang sah, seperti bagi koki yang perlu mengecek rasa, tekstur, atau tingkat kepedasan hidangan, atau ibu rumah tangga yang ingin memastikan makanan yang disiapkan sesuai dengan harapan sebelum disajikan kepada keluarga.

BACA JUGA:Muslim Wajib Tahu! Ini 5 Makanan Orang Beriman Menjelang Kiamat Menurut Rasulullah SAW

BACA JUGA:Keutamaan Membaca Surat Al-Fath di Malam Pertama Ramadhan ala Ustadzah Halimah Alaydrus

Dalil yang Mendukung Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa 

Ustadz Ammi Nur Baits juga menyampaikan dalil yang menjadi dasar penjelasannya, yaitu riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma yang berkata:

"لَا بَأْسَ أَنْ يَذُوقَ الطَّعَامَ أَوِ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ"

Artinya: "Tidak mengapa seseorang mencicipi makanan atau sesuatu (ketika berpuasa), selama tidak masuk ke dalam tenggorokan."

BACA JUGA:3 Bekal Penting Menyambut Ramadhan ala Ustadz Abdul Somad, Siapakah Sudah Siap?

BACA JUGA:Siap Ramadhan? Begini Pentingnya Shalat Tarawih yang Khusyuk dan Berkualitas Menurut Ustadz Abdul Somad

Riwayat ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al-Mushannaf, nomor 9279.

Kondisi yang Membedakan Status Hukum Mencicipi Makanan 

Berdasarkan penjelasan Ustadz Ammi Nur Baits, ada tiga kondisi yang perlu diketahui: 

- Boleh: Jika mencicipi makanan sesuai dengan dua syarat di atas (tidak tertelan dan ada keperluan).

BACA JUGA:Siap Menyambut Ramadhan? Ini Do’a Awal yang Harus Kamu Pelajari Ala Ustadz Adi Hidayat

BACA JUGA:Siap Hadapi Ramadhan? Ini Amalan Utama yang Wajib Dipelajari Ala Ustadz Khalid Basalamah

- Makruh: Jika mencicipi makanan tanpa alasan yang jelas atau keperluan yang sah, karena bisa meningkatkan risiko makanan tertelan dan membatalkan puasa.

- Batal: Jika makanan sampai tertelan dengan sengaja atau tidak sengaja namun sudah masuk ke tenggorokan.

Hukum Mencicipi Makanan Saat Puasa ala Ustadz Ammi Nur Baits, Boleh dengan 2 Syarat Ini!

Puput

Puput


bacakoran.co -  tiba lagi, saatnya umat islam menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesungguhan.

namun, bagi sebagian orang seperti koki, penjual , atau ibu rumah tangga yang sering harus menyiapkan hidangan untuk keluarga atau pelanggan, muncul pertanyaan yang kerap mengganggu pikiran: "apakah boleh mencicipi makanan saat sedang berpuasa?" 

banyak yang khawatir tindakan ini akan membatalkan  yang telah diusahakan dengan susah payah.

ustadz ammi nur baits memberikan penjelasan yang jelas dan meyakinkan.

menurut beliau, mencicipi makanan saat puasa hukumnya boleh, namun tidak sembarangan ada dua syarat utama yang harus dipenuhi agar tidak melanggar aturan puasa.

dua syarat utama agar mencicipi makanan boleh saat puasa

melansir dari video youtube @amminurbaits, menurut penjelasan ustadz ammi nur baits, ada dua hal yang harus diperhatikan ketika ingin mencicipi makanan saat berpuasa: 

1. tidak masuk ke tenggorokan

makanan hanya boleh dicicipi di ujung lidah dan kemudian segera dikeluarkan tanpa ditelan sama sekali.

jika makanan sampai masuk ke tenggorokan atau tertelan, maka puasa bisa menjadi batal atau makruh tergantung kondisi.

2. ada keperluan yang jelas

tindakan mencicipi makanan harus memiliki tujuan yang sah, seperti bagi koki yang perlu mengecek rasa, tekstur, atau tingkat kepedasan hidangan, atau ibu rumah tangga yang ingin memastikan makanan yang disiapkan sesuai dengan harapan sebelum disajikan kepada keluarga.

dalil yang mendukung hukum mencicipi makanan saat puasa 

ustadz ammi nur baits juga menyampaikan dalil yang menjadi dasar penjelasannya, yaitu riwayat dari ibnu abbas radhiyallahu ‘anhuma yang berkata:

"لَا بَأْسَ أَنْ يَذُوقَ الطَّعَامَ أَوِ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ"

artinya: "tidak mengapa seseorang mencicipi makanan atau sesuatu (ketika berpuasa), selama tidak masuk ke dalam tenggorokan."

riwayat ini diriwayatkan oleh ibnu abi syaibah dalam kitab al-mushannaf, nomor 9279.

kondisi yang membedakan status hukum mencicipi makanan 

berdasarkan penjelasan ustadz ammi nur baits, ada tiga kondisi yang perlu diketahui: 

- boleh: jika mencicipi makanan sesuai dengan dua syarat di atas (tidak tertelan dan ada keperluan).

- makruh: jika mencicipi makanan tanpa alasan yang jelas atau keperluan yang sah, karena bisa meningkatkan risiko makanan tertelan dan membatalkan puasa.

- batal: jika makanan sampai tertelan dengan sengaja atau tidak sengaja namun sudah masuk ke tenggorokan.

mencicipi makanan saat puasa ramadhan bukanlah hal yang dilarang secara mutlak, namun harus dilakukan dengan penuh kesadaran dan sesuai dengan aturan yang telah dijelaskan oleh ustadz ammi nur baits.

sebaiknya kita selalu berhati-hati agar tidak melakukan hal yang bisa membatalkan puasa yang telah kita usahakan dengan sungguh-sungguh.

Tag
Share