Belum Miliki Izin, Dishub PALI Hentikan Aktivitas Tambang Batubara PT Pendopo Energi Batubara
Dishub Kabupaten PALI, Senin 2 Januari 2026 hentikan aktifitas PT Pendopo Energi Batubara. (foto : ist)--
BACAKORAN.CO -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, Senin 2 Januari 2026 memertintahkan penghentian aktifitas perusahaan penambangan batubara PT Pendopo Energi Batubara.
Perintah tegas itu langsung disampaikan Kepala Dishub PALI, Kartika Anwar di lokasi tambang PT Pendopo Energi Batubara di Desa Benuang Kecamatan Talang Ubi.
Penghentian aktivitas PT Pendopo Energi Batubara itu dilakukan langsung oleh Kepala Dishub PALI Kartika Anwar .
Kartika Anwar mengatakan jika penghentian aktifitas perusahaan itu dilakukan Dishub PALI karena PT Pendopo Energi Batubara belum memiliki izin dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan untuk angkutan jalan.
BACA JUGA:5 Km Berada di Lahan PTBA, Pembagunan Jalan Khusus Angkutan Batubara Masih Terkendala
BACA JUGA:Geram, Warga Stop Paksa Angkutan Batubara, Langgar Kesepakatan Melintas, Ini Akibatnya
"Kita lakukan penyetopan dan penutupan sementara karena PT Pendopo Energi Batubara belum memiliki izin angkutan dari Dishub Provinsi Sumatera Selatan," jelas Kartika Anwar kepada media.
Ditegaskan Kartika, jika nanti perusahaan tersebut sudah mendapat izin dari Dishub Provinsi maupun dari Gubernur Sumatera Selatan, maka pihaknya mempersilahkan perusahaan untuk melakukan aktifitasnya kembali.
"Kami himbau kepada pihak PT Pendopo Energi Batubara, jangan pernah beroperasi sebelum ada izin dari Dishub Provinsi maupun instruksi dari Pak Gubernur," katanya.
BACA JUGA:Dapat Kerjaan di Cambai, Tas Belly Marcos Disikat Pencuri
Lebih lanjut dikatakannya, jika PT Pemdopo Energi Batubara tetap membandel dengan melakukan aktivitas sebelum ada izin, maka pihaknya akan melakukan tindakan lebih tegas lagi.
"Silahkan urus administrasinya, apabila masih membandel dan melakukan aktivitas tanpa izin maka kami akan bertindak tegas berupa penutupan," katanya.
Sementara perwakilan PT Pendopo Energi Batubara yang ada di lokasi pendindakan, Royan dihadapan kadishub PALI mengatakan akan mematuhi aturan dan akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. "Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait,"ucapnya.