bacakoran.co

Habib Bahar Tersangka Penganiayaan, Kini Balik Lapor Istri Anggota Banser dengan Pasal ITE!

Habib Bahar Tersangka Penganiayaan, Kini Balik Lapor Istri Anggota Banser dengan Pasal ITE--Kumparan.com

BACAKORAN.CO - Habib Bahar bin Smith kembali menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser bernama Rida di Cipondoh, Kota Tangerang.

Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota berdasarkan hasil gelar perkara yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 30 Januari 2026.

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 September 2025, sehari setelah peristiwa penganiayaan yang diduga terjadi seusai acara Maulid Nabi Muhammad SAW.

Dalam laporan tersebut, Bahar dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

BACA JUGA:2 Bocah Tewas Tenggelam di Kolam, Pasang Police Line Polisi Selidiki Penyebab Kejadian

BACA JUGA:Belum Miliki Izin, Dishub PALI Hentikan Aktivitas Tambang Batubara PT Pendopo Energi Batubara

Namun, alih-alih menerima begitu saja status tersangka, Bahar melalui kuasa hukumnya, M Ichwan Tuankotta, melakukan perlawanan hukum.

Pada 2 Februari 2026, pihak Bahar melaporkan seseorang berinisial FY ke Polres Bogor.

FY diketahui merupakan pelapor utama dalam kasus penganiayaan tersebut, yang sebelumnya melaporkan Bahar atas dugaan pemukulan terhadap suaminya, Rida, pada September 2025.

Menurut Ichwan, laporan balik ini dilayangkan karena pihak Bahar menilai keterangan FY tidak sesuai fakta dan bahkan dianggap sebagai fitnah.

BACA JUGA:Prabowo Canangkan Program Gentengisasi Nasional: Atap Seng Dianggap Bikin Panas dan Tak Sedap Dipandang

BACA JUGA:Dapat Kerjaan di Cambai, Tas Belly Marcos Disikat Pencuri

Ichwan menegaskan bahwa FY mengaku melihat langsung pengeroyokan terhadap suaminya, padahal menurutnya hal itu mustahil karena lokasi pengajian saat itu memisahkan jemaah laki-laki dan perempuan.

Dengan demikian, klaim FY dianggap mengada-ada dan tidak mungkin terjadi.

Habib Bahar Tersangka Penganiayaan, Kini Balik Lapor Istri Anggota Banser dengan Pasal ITE!

Ayu

Ayu


bacakoran.co - habib bahar bin smith kembali menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota banser bernama rida di cipondoh, kota tangerang.

penetapan status tersangka ini dilakukan oleh polres metro tangerang kota berdasarkan hasil gelar perkara yang tercantum dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (sp2hp) pada 30 januari 2026.

kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 september 2025, sehari setelah peristiwa penganiayaan yang diduga terjadi seusai acara maulid nabi muhammad saw.

dalam laporan tersebut, bahar dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya pasal 365 kuhp, pasal 170 kuhp, dan pasal 351 kuhp jo pasal 55 kuhp.

namun, alih-alih menerima begitu saja status tersangka, bahar melalui kuasa hukumnya, m ichwan tuankotta, melakukan perlawanan hukum.

pada 2 februari 2026, pihak bahar melaporkan seseorang berinisial fy ke polres bogor.

fy diketahui merupakan pelapor utama dalam kasus penganiayaan tersebut, yang sebelumnya melaporkan bahar atas dugaan pemukulan terhadap suaminya, rida, pada september 2025.

menurut ichwan, laporan balik ini dilayangkan karena pihak bahar menilai keterangan fy tidak sesuai fakta dan bahkan dianggap sebagai fitnah.

ichwan menegaskan bahwa fy mengaku melihat langsung pengeroyokan terhadap suaminya, padahal menurutnya hal itu mustahil karena lokasi pengajian saat itu memisahkan jemaah laki-laki dan perempuan.

dengan demikian, klaim fy dianggap mengada-ada dan tidak mungkin terjadi.

lebih lanjut, ichwan menyebut bahwa pengakuan fy yang disampaikan ke publik, termasuk pernyataan soal trauma akibat peristiwa tersebut, justru bisa menimbulkan persepsi negatif yang merugikan kliennya.

oleh karena itu, pihak bahar melaporkan fy dengan dugaan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ite), khususnya pasal 28, serta pasal-pasal dalam kuhp baru yang berkaitan dengan penyebaran berita bohong.

menurut ichwan, langkah ini merupakan bentuk perlawanan hukum untuk membuktikan bahwa tuduhan terhadap bahar tidak sepenuhnya benar dan masih perlu diuji di pengadilan.

kasus ini pun semakin kompleks karena melibatkan dua laporan yang saling berlawanan.

di satu sisi, bahar ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap rida.

di sisi lain, pihak bahar melaporkan balik fy dengan tuduhan menyebarkan berita bohong.

situasi ini menimbulkan perhatian publik yang cukup besar, mengingat bahar bin smith adalah sosok yang kerap menjadi kontroversi di ruang publik.

perlawanan hukum yang dilakukan melalui kuasa hukumnya menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tetapi berpotensi berkembang menjadi perseteruan panjang di ranah hukum.

dengan adanya laporan balik ini, proses hukum akan berjalan di dua jalur berbeda: penyidikan terhadap dugaan penganiayaan yang menjerat bahar, serta penyelidikan atas dugaan pelanggaran ite yang ditujukan kepada fy.

publik kini menunggu bagaimana aparat penegak hukum akan menindaklanjuti kedua laporan tersebut, serta apakah fakta-fakta baru akan muncul dalam persidangan yang bisa memperjelas duduk perkara.

kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana konflik hukum bisa berkembang menjadi pertarungan narasi, di mana masing-masing pihak berusaha membuktikan kebenaran versinya di hadapan publik dan aparat penegak hukum.

panjangnya proses ini sekaligus menegaskan bahwa kasus penganiayaan yang melibatkan tokoh publik seperti habib bahar tidak hanya berdampak pada ranah hukum, tetapi juga pada opini masyarakat luas.

Tag
Share