Habib Bahar Tersangka Penganiayaan, Kini Balik Lapor Istri Anggota Banser dengan Pasal ITE!
Habib Bahar Tersangka Penganiayaan, Kini Balik Lapor Istri Anggota Banser dengan Pasal ITE--Kumparan.com
BACAKORAN.CO - Habib Bahar bin Smith kembali menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser bernama Rida di Cipondoh, Kota Tangerang.
Penetapan status tersangka ini dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota berdasarkan hasil gelar perkara yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 30 Januari 2026.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 September 2025, sehari setelah peristiwa penganiayaan yang diduga terjadi seusai acara Maulid Nabi Muhammad SAW.
Dalam laporan tersebut, Bahar dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 365 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
BACA JUGA:2 Bocah Tewas Tenggelam di Kolam, Pasang Police Line Polisi Selidiki Penyebab Kejadian
BACA JUGA:Belum Miliki Izin, Dishub PALI Hentikan Aktivitas Tambang Batubara PT Pendopo Energi Batubara
Namun, alih-alih menerima begitu saja status tersangka, Bahar melalui kuasa hukumnya, M Ichwan Tuankotta, melakukan perlawanan hukum.
Pada 2 Februari 2026, pihak Bahar melaporkan seseorang berinisial FY ke Polres Bogor.
FY diketahui merupakan pelapor utama dalam kasus penganiayaan tersebut, yang sebelumnya melaporkan Bahar atas dugaan pemukulan terhadap suaminya, Rida, pada September 2025.
Menurut Ichwan, laporan balik ini dilayangkan karena pihak Bahar menilai keterangan FY tidak sesuai fakta dan bahkan dianggap sebagai fitnah.
BACA JUGA:Dapat Kerjaan di Cambai, Tas Belly Marcos Disikat Pencuri
Ichwan menegaskan bahwa FY mengaku melihat langsung pengeroyokan terhadap suaminya, padahal menurutnya hal itu mustahil karena lokasi pengajian saat itu memisahkan jemaah laki-laki dan perempuan.
Dengan demikian, klaim FY dianggap mengada-ada dan tidak mungkin terjadi.