bacakoran.co

Jalani dengan Santai, Nadiem Makarim Optimis akan Bebas di Kasus Korupsi Laptop Chromebook!

Kemudian para saksi di persidangan sudah mengaku tidak pernah diperintahkan maupun memberitahukan dirinya saat mereka menerima gratifikasi.--DetikNews

BACAKORAN.CO - Mendikbudristek periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim akui optimistis bisa bebas dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Kemudian para saksi di persidangan sudah mengaku tidak pernah diperintahkan maupun memberitahukan dirinya saat mereka menerima gratifikasi.

"InsyaAllah saya akan bebas dan saat ini sedang dibuktikan," kata Nadiem saat ditemui di sela persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026) dilansir Bacakoran.co dari inilah.com, Selasa (3/2/2025).

Ia akui kaget beberapa saksi di persidangan, yang merupakan anak buahnya dahulu dan menerima uang dalam bentuk gratifikasi dalam kasus korupsi Chromebook.

BACA JUGA:Nadiem Makarim Klaim Tak Tahu Gratifikasi Pengadaan Chromebook, Optimistis Bebas dari Kasus Korupsi

BACA JUGA:Kondisi Belum Fit, Nadiem Makarim Ungkap Siap Jalani Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Laptop!

Dengan demikian, menurutnya, harga pengadaan Chromebook di e-katalog bukan merupakan tanggung jawabnya sebagai menteri kala itu.

Tidak hanya itu, kewenangan antara vendor dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"LKPP juga yang bertanggung jawab untuk memasukkan produk-produk dan mem-verifikasinya," ucap dia menambahkan.

Sebelumnya Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim Akui masih dalam perawatan pemulihan kesehatannya.

Tapi Nadiem juga siap menghadapi sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) hari ini.

"Masih dalam perawatan, saat ini siap sidang. Makin cepat kebenaran akan terbuka, semakin baik," kata Nadiem Makarim sebelum persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dilansir Bacakoran.co dari Detiknews, Senin (26/1/2026).

Nadiem juga mengungkapkan ia akan melewati semua proses hukum kasus ini dan ia yakin setiap saksi yang dihadirkan dalam persidangan akan membuka kebenaran.

BACA JUGA:Sidang Chromebook Memanas: Kubu Nadiem Tuduh Saksi Ditekan Saat Penyidikan , JPU Bantah

Jalani dengan Santai, Nadiem Makarim Optimis akan Bebas di Kasus Korupsi Laptop Chromebook!

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - mendikbudristek periode 2019-2024, nadiem anwar makarim akui optimistis bisa bebas dari kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook di lingkungan kemendikbudristek tahun 2019-2022.

kemudian para saksi di persidangan sudah mengaku tidak pernah diperintahkan maupun memberitahukan dirinya saat mereka menerima gratifikasi.

"insyaallah saya akan bebas dan saat ini sedang dibuktikan," kata nadiem saat ditemui di sela persidangan pemeriksaan saksi di pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri jakarta pusat, senin (2/2/2026) dilansir bacakoran.co dari inilah.com, selasa (3/2/2025).

ia akui kaget beberapa saksi di persidangan, yang merupakan anak buahnya dahulu dan menerima uang dalam bentuk gratifikasi dalam kasus korupsi chromebook.

dengan demikian, menurutnya, harga pengadaan chromebook di e-katalog bukan merupakan tanggung jawabnya sebagai menteri kala itu.

tidak hanya itu, kewenangan antara vendor dan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah (lkpp).

"lkpp juga yang bertanggung jawab untuk memasukkan produk-produk dan mem-verifikasinya," ucap dia menambahkan.

sebelumnya eks mendikbudristek nadiem anwar makarim akui masih dalam perawatan pemulihan kesehatannya.

tapi nadiem juga siap menghadapi sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dan chrome device management (cdm) hari ini.

"masih dalam perawatan, saat ini siap sidang. makin cepat kebenaran akan terbuka, semakin baik," kata nadiem makarim sebelum persidangan di pengadilan tipikor jakarta pusat, dilansir bacakoran.co dari , senin (26/1/2026).

nadiem juga mengungkapkan ia akan melewati semua proses hukum kasus ini dan ia yakin setiap saksi yang dihadirkan dalam persidangan akan membuka kebenaran.

"seperti sidang yang sebelumnya yang terpenting itu adalah kebenaran itu kan jadi satu per satu, saksi pun akan membuka kebenaran tersebut," ujarnya.

sebelumnya nadiem makarim ungkap kekecewaan dalam penolakan eksepsi terkait kasus korupsi laptop yang menjerat eks kemendikbud tersebut.

meski begitu, ia tetap meghormati proses hukum yang ada yang telah diputuskan oleh hakim.

"saya kecewa dengan putusan hari ini. tapi saya menghormati proses hukum" ungkapnya di ruang sidang pn, dilansir bacakoran.co dari , senin (12/1/2026).

di kesempatan itu, dia ungkap rasa syukur karena google sudah buka suara mengenai pengadaan chromebook dengan menyatakan tak ada konflik kepentingan di dalamnya.

"alhamdulillah, seperti yang teman-teman tahu google sudah buka suara dan sudah menyebut dengan sangat jelas tidak ada konflik kepentingan. bahkan, investasi google mayoritas terjadi sebelum saya menjadi menteri dan chromebook terbukti bisa digunakan tanpa internet," tutur nadiem.

"google juga berbicara chromebook itu laptop nomor satu untuk pendidikan di dunia. semoga ini bisa jadi penerang," pungkasnya.

sebelumnya jaksa penuntut umum (jpu) menyampaikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa , mantan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, dalam perkara dugaan  pengadaan laptop berbasis .

tanggapan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta pusat.

dalam persidangan tersebut, penuntut umum memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh eksepsi yang diajukan terdakwa dan tim penasihat hukumnya serta memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

menurut jaksa, keberatan yang diajukan terdakwa tidak berdasar secara hukum dan tidak memenuhi ketentuan eksepsi sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana .

ketua tim jpu, roy riady, menyampaikan bahwa dalil-dalil eksepsi terdakwa telah melampaui ruang lingkup keberatan yang diperbolehkan dalam hukum acara pidana.

penuntut umum menilai eksepsi tersebut tidak hanya mempersoalkan aspek formil surat dakwaan, melainkan telah masuk ke dalam pokok perkara yang seharusnya diuji melalui pemeriksaan alat bukti di persidangan.

“kami penuntut umum menilai dalil keberatan yang diajukan merupakan bentuk kegalauan atau kepanikan penasihat hukum dan terdakwa karena sudah tidak bisa membedakan lagi mana yang menjadi ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur secara limitatif dalam kuhap,” ujar ketua tim jpu roy riady, dalam sidang di pengadilan tipikor jakarta pusat, kamis (8/1/2026). 

jaksa menegaskan bahwa surat dakwaan terhadap nadiem anwar makarim telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, serta telah memenuhi seluruh unsur formil dan materiil sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan hukum acara pidana.

oleh karena itu, penuntut umum meminta agar majelis hakim menyatakan eksepsi terdakwa tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya ditolak seluruhnya.

“memohon majelis hakim memutuskan, menyatakan keberatan dari tim penasihat hukum dan terdakwa nadiem anwar makarim tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya,” tegas roy riady.

dalam perkara ini, nadiem anwar makarim didakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar rp 2,1 triliun dalam pengadaan laptop berbasis chromebook dan layanan chrome device management pada program digitalisasi pendidikan yang dilaksanakan pada periode 2019 hingga 2022.

penuntut umum menguraikan bahwa kerugian negara tersebut diduga berasal dari kemahalan harga pengadaan perangkat chromebook serta pengadaan layanan chrome device management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat yang sebanding dengan anggaran negara yang dikeluarkan.

jaksa juga mendalilkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan sri wahyuningsih yang menjabat sebagai direktur sekolah dasar serta mulyatsyah selaku direktur sekolah menengah pertama sekaligus kuasa pengguna anggaran.

selain itu, perbuatan tersebut turut melibatkan ibrahim arief yang berperan sebagai konsultan teknologi di lingkungan kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

dalam surat dakwaan disebutkan bahwa nadiem anwar makarim diduga telah memperkaya diri sendiri hingga sekitar rp 809 miliar melalui rangkaian pengadaan tersebut.

selain menanggapi eksepsi, penuntut umum turut menjelaskan pernyataan terdakwa yang menyatakan kesiapannya untuk melakukan pembuktian terbalik.

jaksa menegaskan bahwa kewajiban pembuktian kesalahan terdakwa secara hukum tetap berada pada penuntut umum dan akan dibuktikan melalui pemeriksaan alat bukti di persidangan.

penuntut umum mengakui bahwa pembuktian terbalik merupakan hak terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 37 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

namun, hak tersebut bersifat atributif dan tidak menghapus kewajiban jaksa untuk membuktikan dakwaan secara sah dan meyakinkan di hadapan majelis hakim.

atas perbuatannya, nadiem anwar makarim didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.

majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh tanggapan penuntut umum tersebut dalam putusan sela untuk menentukan apakah pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Tag
Share