bacakoran.co - kebun binatang bandung atau resmi ditutup dan disegel pada kamis, 5 februari 2026, setelah kementerian kehutanan (kemenhut) mencabut izin pengelolaan lembaga konservasi yayasan margasatwa tamansari (ymt).
langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan serta menata kembali pengelolaan kawasan milik pemerintah kota bandung.
penyegelan dilakukan oleh satuan polisi pamong praja kota bandung di sejumlah titik utama, termasuk pintu masuk dan fasilitas perkantoran.
sejak penyegelan tersebut, seluruh aktivitas kunjungan dihentikan dan kawasan dinyatakan tertutup untuk umum.
direktur jenderal konservasi sumber daya alam dan ekosistem (ksdae) kemenhut, satyawan pudiyatmoko, menyampaikan bahwa kebijakan pencabutan izin diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap kondisi kelembagaan pengelola dan status pemanfaatan lahan.
pemerintah menilai intervensi diperlukan agar pengelolaan kebun binatang tidak berdampak pada keselamatan satwa yang dilindungi negara.
“pencabutan izin ini kami lakukan untuk melindungi satwa, mengingat adanya konflik kepengurusan serta perintah pengosongan aktivitas ymt karena tidak adanya alas hak dalam pemanfaatan tanah milik pemerintah kota bandung,” kata satyawan dalam keterangannya, kamis (5/2/2026).
ia menegaskan bahwa negara berkewajiban hadir ketika persoalan administratif berpotensi mengganggu keberlangsungan perawatan satwa.
“negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di kebun binatang bandung terlindungi dan tidak terlantar,” ujarnya.
selama masa transisi, kementerian kehutanan mengambil alih tanggung jawab pengawasan terhadap seluruh satwa yang berada di bandung zoo.
pemerintah pusat memastikan perawatan harian, pengamanan kandang, pemenuhan pakan, serta layanan kesehatan satwa tetap berjalan hingga ditetapkannya pengelola baru yang memenuhi standar konservasi.
“kami sangat memahami bahwa kebun binatang bandung merupakan kebanggaan masyarakat jawa barat, khususnya kota bandung. oleh karena itu, satwa-satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita selamatkan dan rawat dengan sebaik-baiknya,” jelas satyawan.
pemerintah kota bandung menyatakan penutupan kawasan dilakukan sebagai bagian dari penertiban aset daerah dan upaya menciptakan kepastian hukum atas pemanfaatan tanah milik pemerintah.
selama masa transisi, pemerintah daerah berperan mendukung pengamanan kawasan serta memastikan fasilitas dasar tetap berfungsi agar perawatan satwa tidak terganggu.
koordinasi lintas instansi melibatkan kementerian kehutanan, pemerintah provinsi jawa barat, dan pemerintah kota bandung dilakukan untuk menjaga stabilitas pengelolaan selama periode peralihan.
pemerintah daerah juga menyatakan komitmennya untuk memperhatikan aspek sosial, khususnya terhadap pekerja yang terdampak penghentian aktivitas operasional.
isu kesejahteraan satwa sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul laporan dugaan stres pada sejumlah satwa dilindungi.
pemerintah menilai situasi tersebut memperkuat urgensi penataan ulang pengelolaan kebun binatang agar sesuai dengan standar konservasi dan kesejahteraan satwa.
kawasan kebun binatang bandung tetap dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan.
penataan ulang diarahkan untuk memperkuat fungsi pendidikan, konservasi, lingkungan, dan budaya tanpa menghilangkan keberadaan satwa sebagai bagian dari ekosistem kawasan.
sebagai dasar hukum selama masa peralihan, pemerintah kota bandung dan kementerian kehutanan telah menandatangani nota kesepahaman (mou) yang mengatur pembagian peran, tanggung jawab, serta mekanisme pengelolaan hingga ditetapkannya pengelola baru yang dinilai memenuhi standar profesional dan kesejahteraan satwa.
di sisi pengelola, yayasan margasatwa tamansari menyampaikan keberatan atas pencabutan izin tersebut.
juru bicara bandung zoo, sulhan syafi’i, menegaskan bahwa yayasan menilai kebijakan tersebut dilakukan sebelum masa berlaku izin berakhir.
“yayasan menolak pencabutan izin di tengah jalan,” ujarnya.
menurut pihak pengelola, izin pengelolaan kebun binatang bandung masih berlaku sejak 2003 - 2033, sehingga keputusan pencabutan dinilai tidak sejalan dengan ketentuan perizinan yang selama ini menjadi dasar operasional yayasan.
sulhan juga mengungkapkan adanya persoalan prosedural dalam penyampaian keputusan tersebut.
hingga penutupan dilakukan, pihak yayasan mengaku belum menerima pemberitahuan resmi secara tertulis dari kementerian kehutanan.
penutupan bandung zoo menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola lembaga konservasi nasional dengan menempatkan perlindungan satwa, kepastian hukum, dan kepentingan publik sebagai prioritas utama.