Kemenhut Cabut Izin Pengelolaan Bandung Zoo, Pemerintah Tegaskan Fokus Perlindungan Satwa
Kebun Binatang Bandung disegel pada Kamis (5/2/2026) usai Kementerian Kehutanan mencabut izin pengelolaan Yayasan Margasatwa Tamansari.--detikcom
Pemerintah pusat memastikan perawatan harian, pengamanan kandang, pemenuhan pakan, serta layanan kesehatan satwa tetap berjalan hingga ditetapkannya pengelola baru yang memenuhi standar konservasi.
“Kami sangat memahami bahwa Kebun Binatang Bandung merupakan kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Oleh karena itu, satwa-satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita selamatkan dan rawat dengan sebaik-baiknya,” jelas Satyawan.
Pemerintah Kota Bandung menyatakan penutupan kawasan dilakukan sebagai bagian dari penertiban aset daerah dan upaya menciptakan kepastian hukum atas pemanfaatan tanah milik pemerintah.
Selama masa transisi, pemerintah daerah berperan mendukung pengamanan kawasan serta memastikan fasilitas dasar tetap berfungsi agar perawatan satwa tidak terganggu.
BACA JUGA:Macan Tutul Masuk Permukiman Warga di Pacet Bandung, Dua Orang Terluka
BACA JUGA:Kebakaran Jelang Shalat Subuh Kagetkan Warga PALI, Korban Update Status Medsos
Koordinasi lintas instansi melibatkan Kementerian Kehutanan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Bandung dilakukan untuk menjaga stabilitas pengelolaan selama periode peralihan.
Pemerintah daerah juga menyatakan komitmennya untuk memperhatikan aspek sosial, khususnya terhadap pekerja yang terdampak penghentian aktivitas operasional.
Isu kesejahteraan satwa sebelumnya menjadi perhatian publik setelah muncul laporan dugaan stres pada sejumlah satwa dilindungi.
Pemerintah menilai situasi tersebut memperkuat urgensi penataan ulang pengelolaan kebun binatang agar sesuai dengan standar konservasi dan kesejahteraan satwa.
Kawasan Kebun Binatang Bandung tetap dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan.
BACA JUGA:Heboh Kebakaran Pati! Bukan Faktor Listrik, Dua Rumah Kayu Dibakar Akibat Masalah Keluarga
BACA JUGA:Tragis! Tak Siapkan Makan Malam, Suami di Blitar Aniaya Istri hingga Tewas
Penataan ulang diarahkan untuk memperkuat fungsi pendidikan, konservasi, lingkungan, dan budaya tanpa menghilangkan keberadaan satwa sebagai bagian dari ekosistem kawasan.
Sebagai dasar hukum selama masa peralihan, Pemerintah Kota Bandung dan Kementerian Kehutanan telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang mengatur pembagian peran, tanggung jawab, serta mekanisme pengelolaan hingga ditetapkannya pengelola baru yang dinilai memenuhi standar profesional dan kesejahteraan satwa.