5 Tahun Buron, 1 Perampok Pasangan Suami Istri yang Bacok dan Perkosa Korban Tertangkap
Bintang, salah satu buronan perampok dan pemerkosa petani di Kabupaten Empat Lawang tertangkap. (foto : ist)--
BACAKORAN.CO -- Penyelidikan panjang yang dilakukan Satreskrim Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan terhadap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) disertai pemerkosaan yang terjadi pada Sabtu, 3 Juli 2021 kembali membuahkan hasil.
Setelah sebelumnya menangkap Rambo Andores, 1 dari 5 orang pelaku perampokan yang terjadi di pondok kebun korban Talang Padang Res, Desa Tangga Rasa, Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang,
Kamis, 5 Februari 2026, dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Empat Lawang Iptu Adam Rahman TrK dan Tim Unit Pidum yang dipimpin Ipda A Mohd Yulius Saputra SH dan personil Polsek Pendopo, berhasil menangkap 1 pelaku lainnya.
Tersangka yang di tangkap yaitu Bintang Bin Cik Umin. Pria itu disergap di Talang Rabu, Desa Tangga Rasa, Kecamatan Sikap Dalam.
BACA JUGA:Pembunuh dan Perampok Sadis Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Terdakwa Hanya Tertunduk
Diketahui, Pengungkapan kasus tersebut berlandaskan Laporan Polisi Nomor: LP / B-09 / VII / 2021 / Sumsel / Res Empat Lawang / Sek Ulu Musi, tertanggal 3 Juli 2021. Peristiwa kejahatan tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Juli 2021, sekitar pukul 09.00 WIB,
Korban dalam peristiwa tersebut adalah pasangan suami istri, yakni Muhyidin (56) dan istrinya IE (44), warga Desa Rantau Dodor, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang.
Saat kejadian, korban berada di pondok kebun milik mereka. Ketika itu 5 pelaku datang dan langsung mengancam dan menyerang.
Pelaku memukul, mengikat dan membacok korban Muhyidin. Saat korban tak berdaya, pelaku lainnya melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap IE.
BACA JUGA:Kasus PT Dana Syariah Indonesia: Penipuan Rp 2,47 Triliun, Tiga Petinggi Jadi Tersangka
BACA JUGA:Suzuki DR-Z4SM Siap Masuk Indonesia? Moge 400cc Cek Ombak di IIMS 2026
Dalam peristiwa itu, para pelaku merampas dan membawa kabur sejumlah barang milik korban, diantaranya buah kopi sekira 200 kilogram, satu unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp700.000, serta satu unit telepon genggam.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ulu Musi, yang kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polres Empat Lawang.
Dalam perkembangan penyidikan, salah satu pelaku atas nama Rambo Andores telah lebih dahulu ditangkap dan menjalani hukuman.