bacakoran.co

Kasus PT Dana Syariah Indonesia: Penipuan Rp 2,47 Triliun, Tiga Petinggi Jadi Tersangka

Kasus PT Dana Syariah Indonesia: Penipuan Rp 2,47 Triliun, Tiga Petinggi Jadi Tersangka --KOMPAS.com

BACAKORAN.CO - Tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan lebih dari Rp 2,47 triliun dana lender milik 11.151 orang masih tertahan sejak periode 2018 hingga 2025.  

Diungkapkannya, pihaknya terus mempercepat penanganan kasus PT DSI dengan mengedepankan prinsip follow the money.

"Tim penyidik terus mengoptimalkan asset tracing, mengikuti jejak uang hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban," katanya, dikutip Bacakoran.co dari Disway, Jumat 6 Februari 2026.

BACA JUGA:Ditunggu Niat Baik Nya Nek.., Terekam CCTV Diduga Curi Emas di Toko Perhiasan

BACA JUGA:Viral Cerita Talent Radio Diduga Alami Pelecehan Saat Syuting, Gus Idris Bantah dan Siap Hadapi Proses Hukum

Modus yang dipakai PT DSI tak main-main. Penyidik menemukan dugaan penggunaan proyek fiktif dari data borrower eksisting untuk menarik pendanaan dari masyarakat.  

Dalam praktiknya, dana lender disalurkan ke proyek yang tak pernah ada, atau didukung dokumen yang tidak sah.

Bahkan, diduga ada pencatatan laporan palsu dalam pembukuan dan laporan keuangan perusahaan.

Atas perbuatan itu, penyidik menjerat para tersangka dengan berlapis pasal, mulai dari penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pemalsuan laporan keuangan, hingga TPPU.

BACA JUGA:Heboh! Oven Pengering Ompreng MBG Meledak, Sejumlah SPPG di Banyumas Alami Luka

BACA JUGA:Kemenhut Cabut Izin Pengelolaan Bandung Zoo, Pemerintah Tegaskan Fokus Perlindungan Satwa

Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:  

- T A, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI.  

Kasus PT Dana Syariah Indonesia: Penipuan Rp 2,47 Triliun, Tiga Petinggi Jadi Tersangka

Ayu

Ayu


bacakoran.co - tiga petinggi pt dana syariah indonesia (dsi) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (tppu).

dirtipideksus bareskrim polri, brigjen pol ade safri simanjuntak mengatakan lebih dari rp 2,47 triliun dana lender milik 11.151 orang masih tertahan sejak periode 2018 hingga 2025.  

diungkapkannya, pihaknya terus mempercepat penanganan kasus pt dsi dengan mengedepankan prinsip follow the money.

"tim penyidik terus mengoptimalkan asset tracing, mengikuti jejak uang hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban," katanya, dikutip bacakoran.co dari disway, jumat 6 februari 2026.

modus yang dipakai pt dsi tak main-main. penyidik menemukan dugaan penggunaan proyek fiktif dari data borrower eksisting untuk menarik pendanaan dari masyarakat.  

dalam praktiknya, dana lender disalurkan ke proyek yang tak pernah ada, atau didukung dokumen yang tidak sah.

bahkan, diduga ada pencatatan laporan palsu dalam pembukuan dan laporan keuangan perusahaan.

atas perbuatan itu, penyidik menjerat para tersangka dengan berlapis pasal, mulai dari penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pemalsuan laporan keuangan, hingga tppu.

bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:  

- t a, direktur utama sekaligus pemegang saham pt dsi.  

- my, eks direktur pt dsi, juga dirut pt mediffa barokah internasional dan pt duo properti lestari.  

- arl, komisaris dan pemegang saham pt dsi.  

apa peran dan modus penggelapan? ketiganya dinilai memiliki peran kunci dalam pengelolaan pendanaan masyarakat yang bermasalah tersebut.  

untuk mencegah kabur, penyidik langsung bergerak cepat. pada kamis, 5 februari 2026, bareskrim mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri ke direktorat jenderal imigrasi dan pemasyarakatan ri terhadap ketiga tersangka.

tak hanya itu, penyidik juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada para tersangka yang dijadwalkan berlangsung pada senin, 9 februari 2026 pukul 10.00 wib di ruang pemeriksaan dittipideksus bareskrim polri.  

di sisi lain, jumlah korban terus menggunung. pada hari yang sama, penyidik kembali menerima satu laporan polisi baru dari perwakilan 146 lender.

dengan tambahan itu, total sudah ada lima laporan polisi yang ditangani bareskrim terkait pt dsi. penyidik juga menggandeng lpsk untuk mendata dan memverifikasi para korban.

berdasarkan laporan hasil pemeriksaan ojk pada 7 oktober 2025, tercatat 11.151 lender masih memiliki dana outstanding di pt dsi dengan nilai mencapai rp 2.477.591.248.846.  

kasus ini tidak ditangani setengah-setengah. bareskrim akan memeriksa sejumlah ahli, mulai dari ahli fintech dari ojk, ahli ite, ahli digital forensik, ahli pidana, hingga ahli keuangan syariah dari dsn mui.

langkah itu dilakukan agar konstruksi perkara pt dsi semakin kuat, terang, dan tak mudah dipatahkan di pengadilan.  

"penyidikan akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. profesional artinya prosedural dan tuntas," ucapnya.  

kasus pt dsi kini menjadi peringatan keras di sektor pembiayaan digital dan syariah.

ketika kepercayaan publik dipermainkan, negara tak punya pilihan selain menelusuri uangnya sampai ke rupiah terakhir.  

Tag
Share