Kasus PT Dana Syariah Indonesia: Penipuan Rp 2,47 Triliun, Tiga Petinggi Jadi Tersangka
Kasus PT Dana Syariah Indonesia: Penipuan Rp 2,47 Triliun, Tiga Petinggi Jadi Tersangka --KOMPAS.com
BACAKORAN.CO - Tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penipuan, penggelapan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan lebih dari Rp 2,47 triliun dana lender milik 11.151 orang masih tertahan sejak periode 2018 hingga 2025.
Diungkapkannya, pihaknya terus mempercepat penanganan kasus PT DSI dengan mengedepankan prinsip follow the money.
"Tim penyidik terus mengoptimalkan asset tracing, mengikuti jejak uang hasil tindak pidana, mengidentifikasi lokasi harta yang disembunyikan, dan mengamankannya untuk pemulihan kerugian para korban," katanya, dikutip Bacakoran.co dari Disway, Jumat 6 Februari 2026.
BACA JUGA:Ditunggu Niat Baik Nya Nek.., Terekam CCTV Diduga Curi Emas di Toko Perhiasan
Modus yang dipakai PT DSI tak main-main. Penyidik menemukan dugaan penggunaan proyek fiktif dari data borrower eksisting untuk menarik pendanaan dari masyarakat.
Dalam praktiknya, dana lender disalurkan ke proyek yang tak pernah ada, atau didukung dokumen yang tidak sah.
Bahkan, diduga ada pencatatan laporan palsu dalam pembukuan dan laporan keuangan perusahaan.
Atas perbuatan itu, penyidik menjerat para tersangka dengan berlapis pasal, mulai dari penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pemalsuan laporan keuangan, hingga TPPU.
BACA JUGA:Heboh! Oven Pengering Ompreng MBG Meledak, Sejumlah SPPG di Banyumas Alami Luka
BACA JUGA:Kemenhut Cabut Izin Pengelolaan Bandung Zoo, Pemerintah Tegaskan Fokus Perlindungan Satwa
Bareskrim telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
- T A, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI.