bacakoran.co - pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjamin layanan kesehatan bagi pasien dengan kondisi kronis dan penyakit berat, khususnya pasien gagal ginjal yang membutuhkan terapi cuci darah secara rutin.
penegasan ini disampaikan menyusul polemik penonaktifan kepesertaan bpjs kesehatan segmen penerima bantuan iuran (pbi) yang sempat berdampak pada terhambatnya akses layanan medis di sejumlah fasilitas kesehatan.
dante saksono harbuwono menyatakan bahwa tidak boleh ada penolakan terhadap pasien cuci darah, meskipun status yang bersangkutan sedang tidak aktif.
menurutnya, persoalan administrasi tidak boleh menjadi penghalang bagi pasien untuk mendapatkan layanan kesehatan yang menyangkut keselamatan jiwa.
“tapi sekarang sudah diubah dan kita harapkan kalau memang membutuhkan cuci darah, bisa diaktifkan kembali bpjs-nya dan sama sekali tidak akan kita tolak untuk cuci darah,” kata wamenkes dante saksono harbuwono ketika ditemui awak media di jakarta barat, dikutip dari antara, jumat (6/2/2026).
ia kembali menegaskan sikap pemerintah terhadap praktik penolakan pasien di rumah sakit.
“tidak boleh, tidak boleh menolak,” ungkapnya.
dante menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan penyesuaian kebijakan terkait status kepesertaan bpjs kesehatan pbi.
dengan adanya mekanisme reaktivasi, peserta yang masih memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan dapat kembali mengaktifkan kepesertaannya sehingga layanan medis, termasuk cuci darah, dapat terus berjalan tanpa hambatan.
“jadi kami harapkan kalau memang membutuhkan cuci darah, bisa diaktifkan kembali bpjs-nya dan sama sekali tidak akan kami tolak untuk cuci darah,” ucapnya.
lebih lanjut, dante menegaskan bahwa prinsip pelayanan tanpa penolakan tidak hanya berlaku bagi pasien gagal ginjal, tetapi juga bagi seluruh pasien dengan kondisi medis berat dan berisiko tinggi.
ia menyebut bahwa rumah sakit memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan medis tanpa diskriminasi, terutama pada kasus-kasus yang mengancam keselamatan pasien.
“kalau ada kasus yang berat, ada kasus jantung, apa pun (kasus) jantungnya, tidak boleh ada pasien yang ditolak. itu prinsip yang harus diperhatikan. tidak ada kasus yang ditolak, berapa pun biaya yang akan dikeluarkan,” jelasnya.
namun demikian, dante mengakui bahwa dalam praktik pelayanan kesehatan, rumah sakit tetap menerapkan skala prioritas berdasarkan tingkat kegawatan pasien.
pasien dengan kondisi akut dan berpotensi fatal akan didahulukan untuk mendapatkan penanganan medis, tanpa menunggu penyelesaian administrasi pembiayaan.
“tapi, kami pilih prioritas sesinya. yang kasus yang akut, yang berat dan akan segera menimbulkan efek yang fatal, kami tangani dulu. nanti pembiayaannya kami atur, apakah dari bpjs atau dari asuransi kalau punya asuransi atau disubsidi oleh rumah sakit atau oleh kementerian atau oleh yayasan,” sambungnya.
pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melepaskan tanggung jawab terkait pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
berbagai skema pendanaan disiapkan untuk memastikan pasien tetap mendapatkan layanan, meskipun terdapat kendala administratif atau keterbatasan jaminan kesehatan pada tahap awal penanganan.
kasus penonaktifan bpjs kesehatan pbi sebelumnya sempat memicu kekhawatiran publik, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang bergantung pada perawatan berkelanjutan.
penegasan dari kementerian kesehatan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh fasilitas kesehatan agar tidak menjadikan status kepesertaan bpjs sebagai alasan untuk menolak pasien.
pemerintah menekankan bahwa hak atas layanan kesehatan merupakan hak dasar warga negara.
oleh karena itu, keselamatan dan nyawa pasien harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap pelayanan medis, terlepas dari persoalan administrasi yang bersifat sementara.