Wamenkes: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Cuci Darah Meski Status BPJS PBI Tidak Aktif
Wamenkes Dante Saksono Harbuwono saat memberikan keterangan pers di RSJPD Harapan Kita, Jakarta, Jumat (6/2/2026).--ANTARA
Lebih lanjut, Dante menegaskan bahwa prinsip pelayanan tanpa penolakan tidak hanya berlaku bagi pasien gagal ginjal, tetapi juga bagi seluruh pasien dengan kondisi medis berat dan berisiko tinggi.
Ia menyebut bahwa rumah sakit memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan medis tanpa diskriminasi, terutama pada kasus-kasus yang mengancam keselamatan pasien.
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan Dini Hari, Getaran Terasa Hingga Jawa Tengah
BACA JUGA:Gempa Pacitan M 6,4: BMKG Ungkap Penyebab Subduksi Lempeng dan Fakta Megathrust
“Kalau ada kasus yang berat, ada kasus jantung, apa pun (kasus) jantungnya, tidak boleh ada pasien yang ditolak. Itu prinsip yang harus diperhatikan. Tidak ada kasus yang ditolak, berapa pun biaya yang akan dikeluarkan,” jelasnya.
Namun demikian, Dante mengakui bahwa dalam praktik pelayanan kesehatan, rumah sakit tetap menerapkan skala prioritas berdasarkan tingkat kegawatan pasien.
Pasien dengan kondisi akut dan berpotensi fatal akan didahulukan untuk mendapatkan penanganan medis, tanpa menunggu penyelesaian administrasi pembiayaan.
“Tapi, kami pilih prioritas sesinya. Yang kasus yang akut, yang berat dan akan segera menimbulkan efek yang fatal, kami tangani dulu. Nanti pembiayaannya kami atur, apakah dari BPJS atau dari asuransi kalau punya asuransi atau disubsidi oleh rumah sakit atau oleh kementerian atau oleh yayasan,” sambungnya.
BACA JUGA:Terkuak! Oknum Bea Cukai Diduga Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Emas, KPK Sita Rp40,5 Miliar
BACA JUGA:5 Tahun Buron, 1 Perampok Pasangan Suami Istri yang Bacok dan Perkosa Korban Tertangkap
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melepaskan tanggung jawab terkait pembiayaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Berbagai skema pendanaan disiapkan untuk memastikan pasien tetap mendapatkan layanan, meskipun terdapat kendala administratif atau keterbatasan jaminan kesehatan pada tahap awal penanganan.
Kasus penonaktifan BPJS Kesehatan PBI sebelumnya sempat memicu kekhawatiran publik, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis yang bergantung pada perawatan berkelanjutan.
Penegasan dari Kementerian Kesehatan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh fasilitas kesehatan agar tidak menjadikan status kepesertaan BPJS sebagai alasan untuk menolak pasien.
BACA JUGA:Kasus PT Dana Syariah Indonesia: Penipuan Rp 2,47 Triliun, Tiga Petinggi Jadi Tersangka