bacakoran.co - komisi pemberantasan korupsi (kpk) mengungkapkan kasus besar yang menyeret kepala kantor pelayanan pajak (kpp) madya banjarmasin, mulyono.
ia diketahui merangkap jabatan sebagai komisaris di 12 perusahaan sekaligus, sebuah fakta yang menimbulkan tanda tanya besar mengenai pengawasan internal di kementerian keuangan.
kpk menegaskan akan melakukan pendalaman lebih lanjut dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait restitusi pajak pt buana karya bhakti (bkb) yang menjerat mulyono.
"yang pertama itu tentu nanti akan dilihat secara etiknya oleh internal di kementerian keuangan ya apakah itu termonitor seorang pegawai kemudian bisa merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di sejumlah perusahaan, bahkan juga perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan," ujar juru bicara kpk budi prasetyo di gedung merah putih, jakarta, selasa (10/2).
budi menambahkan bahwa penyidik akan menelusuri modus-modus yang berkaitan dengan latar belakang mulyono, apakah memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau tidak.
jika terbukti, kpk akan memproses hukum lebih lanjut.
"misalnya untuk menjadi layering ya untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi atau seperti apa itu nanti kami akan dalami, termasuk apakah perusahaan-perusahaan yang dibuat itu ada kaitannya misalnya dengan aspek perpajakan. tentu itu juga akan didalami penyidik selain pokok perkara dugaan suap dalam pengaturan restitusi," katanya.
mulyono sendiri sudah buka suara mengenai proses hukum yang menjeratnya. ia mengaku bersalah karena menerima suap terkait restitusi pajak pt bkb.
"pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. tapi, saya menerima janji atau hadiah atau uang, itu saya salah," kata mulyono yang sudah mengenakan rompi oranye tahanan kpk di gedung merah putih, jakarta, kamis (5/2) malam.
dengan nada pasrah, mulyono menyatakan siap bertanggung jawab menghadapi proses hukum.
"kita jalani prosesnya. mudah-mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik," imbuhnya.
kpk menetapkan total tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap restitusi pajak pt bkb.
selain mulyono, ada dian jaya demega selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari kpp madya banjarmasin, serta venasius jenarus genggor alias venzo yang menjabat sebagai manajer pt bkb.
secara hukum, mulyono dan dian jaya sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 a dan pasal 12 b undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (uu tipikor) serta pasal 606 ayat (2) undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
sementara venzo sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 605 dan pasal 606 ayat (1) uu penyesuaian pidana.
ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama hingga 24 februari 2025 di rumah tahanan negara (rutan) cabang gedung merah putih kpk.
kasus ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (ott) di wilayah banjarmasin, kalimantan selatan, pada rabu, 4 februari 2026.
pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di sektor perpajakan masih menjadi masalah serius.
fakta bahwa seorang pejabat pajak bisa merangkap jabatan di 12 perusahaan sekaligus memperlihatkan adanya celah besar dalam sistem birokrasi dan pengawasan.
publik berharap kpk tidak hanya menghukum para pelaku, tetapi juga memperbaiki sistem agar kasus serupa tidak terulang.