Polisi Bongkar Praktik Oplosan LPG Subsidi di Cimaung yang Rugikan Negara Rp 2,8 Miliar, 2 Pelaku Diamankan
Polisi menyita ratusan tabung LPG subsidi dan nonsubsidi saat penggerebekan kasus penyalahgunaan distribusi gas elpiji di Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung.--Dok. Polda Jabar
Hasil penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa praktik ilegal tersebut dikendalikan oleh tersangka AS.
Ia diketahui memiliki kendali terhadap sejumlah pangkalan LPG di wilayah Kabupaten Bandung, khususnya di Cikalong dan sekitarnya.
“Tersangka AS diketahui mengelola sebanyak enam pangkalan LPG yang berada di wilayah Cikalong. Pangkalan-pangkalan tersebut dikelola atas nama istri, anak, mantan karyawan, dan pihak keluarga lainnya,” ujar Wirdhanto.
Pangkalan-pangkalan inilah yang diduga menjadi sumber utama pasokan LPG subsidi yang kemudian disalahgunakan.
BACA JUGA:Kepala Pajak Banjarmasin Terseret Skandal! KPK Bongkar Rangkap Jabatan di 12 Perusahaan
Setiap pangkalan memiliki kuota LPG 3 kilogram yang seharusnya disalurkan langsung kepada masyarakat yang berhak.
“Setiap pangkalan memperoleh kuota LPG 3 kilogram bersubsidi antara 800 hingga 2.500 tabung per bulan. Dari total kuota tersebut, sekitar seperempatnya disalahgunakan,” ucap Wirdhanto.
Gas LPG subsidi yang dialihkan tersebut kemudian dipindahkan ke tabung non-subsidi dan dijual dengan harga komersial.
Praktik ini tidak hanya menyebabkan kelangkaan LPG subsidi di masyarakat, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi negara akibat kebocoran anggaran subsidi energi.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara penyidik, nilai keuntungan yang diperoleh tersangka tergolong signifikan dan menunjukkan bahwa praktik oplosan dilakukan dalam skala besar dan berkelanjutan.
BACA JUGA:Berbulan-bulan Bolos Kerja, Dipanggil Tak Hadir, ASN Kelurahan Ini Dipecat
BACA JUGA:Kebakaran di Gunung Menang, Nek Cik Dah Tewas Terpanggang
“Total keuntungan yang diperoleh tersangka selama satu tahun diperkirakan mencapai Rp1,6 miliar. Sementara potensi kerugian dan kebocoran keuangan negara mencapai sekitar Rp2,8 miliar,” tuturnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian turut menyita ratusan tabung LPG berbagai ukuran serta peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi gas sebagai barang bukti.