bacakoran.co -- masih ingat ketika pada rabu 12 agustus 2025, bupati , sumatera selatan, , menyatakan jika dari tes urine serentak yang dilakukan kejaksaan negeri lahat bersama pemerintah kabupaten lahat terhadap kepala desa (kades) se kabupaten lahat terdapat 17 kades yang urinenya dinyatakan positif narkoba? .
bursah zarnubi, ketika itu menegaskan jika kades yang urinenya akan di pj-kan atau diganti pejabat sementara, selama enam bulan minimal. langkah ini supaya dia (kades) diperbaiki.
nah ternyata, 1 dari 17 kades yang sudah di non aktifkan dan menjalani reehabilitasi itu diduga tidak kapok. diduga 1 tersebut ditangkap anggota satuan reserse narkoba polres lahat karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
aparat desa yang itu informasinya merupakan salah satu kepala desa di kecamatan gumay talang, kabupaten lahat berinisial mko. diduga mko adalah kades endikat ilir.
pria itu ditangkap anggota satuan reserse narkoba polres lahat di sebuah panglong kayu di desa indikat ilir, selasa sore 10 februari 2026.
kapolres lahat, akbp novi edyanto sik mik membenarkan penangkapan terhadap oknum kades di gumay talang tersebut. "lagi diinterogasi," ujar kapolres.
hingga rabu siang, 11 februari 2026, belum ada katerangan resmi dari polres lahat terkait status hukum, kronologi penangkapan maupun barang bukti yang diamankan.
kasat narkoba polres lahat akbp lykher tambunan dikonfirmasi juga belum bisa berkomentar banyak. "sabar bro," ungkapnya.
informasi lainnya yang beredar, mko diamankan polisi bersama beberapa rekannya di kawasan batay gumay talang kabupaten lahat.
camat gumay talang redi s dikonfirmasi membenarkan adanya kades di wilayahnya yang diamankan oleh anggota narkoba. hanya saja dia mengaku belum tahu persis terkait kasus apa dan akan melakukan pengecekan bersama instansi terkait ke mapolres lahat.
"untuk status kades, saat ini masih nonaktif karena sebelumnya menjalani rehab, terkait hasil pemeriksaan urine terhadap para kades yang digelar sebelumnya oleh pemda dan kejari lahat," jelasnya.
terpisah, bupati lahat bursah zarnubi merespons informasi pengamanan tersebut. ia menyatakan akan mengambil langkah tegas dari sisi pemerintahan desa, sembari tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
menurut bursah, apabila proses hukum membuktikan adanya pelanggaran berat, maka pemerintah kabupaten lahat tidak akan ragu memberhentikan yang bersangkutan secara permanen dari jabatannya sebagai kepala desa.