bacakoran.co

Tak Ada Sosialisasi, Warga Pertanyakan Pembangunan Hauling Batu Bara

Tak ada sosialisasi, warga pertanyakan pembukaan lahan untuk jalan batubara. (foto : ozzy/enimekspres)--

BACAKORAN.CO -- Warga Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan mempertanyakan pembukaan lahan yang informasinya akan dijadikan jalan khusus atau hauling angkutan batubara.

Pasalnya, pembukaan lahan dan rencana pembangunan jalan tersebut dilakukan tanpa disosialisasikan kepada warga setempat.

Padahal, jika benar pembangunan itu untuk jalan khusus angkutan batubara, maka dipastikan ada efek lingkungan yang negatif bagi warga sekitar.

Ketua LSM Serasan Hijau yang juga masyarakat Desa Kepur, Andi Irawan mengatakan terkait rencana pembangunan jalan hauling yang melintasi Desa Kepur, pihaknya  meminta kejelasan dari pihak pemerintah desa, kecamatan hingga tingkat kabupaten untuk melakukan sosialisasi.

BACA JUGA:5 Km Berada di Lahan PTBA, Pembagunan Jalan Khusus Angkutan Batubara Masih Terkendala

BACA JUGA:Geram, Warga Stop Paksa Angkutan Batubara, Langgar Kesepakatan Melintas, Ini Akibatnya

Hal itu harus dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran yang berkenaan dengan perizinan, termasuk analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Andi mengaku sudah menghubungi kepala desa namun belum ada kejelasan bahkan tidak mengetahui perusahaan yang mengerjakan jalur tersebut.

"Saya sudah bersurat ke Dinas Lingkungan Hidup mempertanyakan segala hal terkait perizinan dan perusahan yang mengerjakan hauling tersebut,"jelas Andi, Rabu 11 Februari 2026.

Andi juga mengaku aneh karena sejumlah warga yang telah mendapatkan ganti rugi terkait pengerjaan hauling tersebut tidak mengetahui perusahaan apa yang melakukan pembayaran.

BACA JUGA:Suzuki Carry Pick Up 2026 Resmi Hadir! Ini Spesifikasi, Kelebihan, dan Harga Terbarunya

BACA JUGA:Skechers Ultra Flex 3.0 Wanita 2026: Sepatu Stylish dengan Kenyamanan Maksimal untuk Aktivitas Seharian

Dia berharap agar perusahaan yang dimaksud untuk bersikap transparan. "Kami mendukung kebijakan pemerintah untuk membangun jalan hauling, karena bermanfaat bagi masyarakat, dari informasi yang ada jalur hauling tersebut akan tembus ke Servo Km 107," ungkapnya

Andi mempertanyakan terkait tanggungjawab ke depan, seandainya tidak dilakukan secara  transparan bagaimana nasib masyarakat terdampak di kemudian hari termasuk sebab dan akibat.

Tak Ada Sosialisasi, Warga Pertanyakan Pembangunan Hauling Batu Bara

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- warga , kecamatan muara enim, kabupaten muara enim, sumatera selatan mempertanyakan pembukaan lahan yang informasinya akan dijadikan jalan khusus atau .

pasalnya, pembukaan lahan dan rencana pembangunan jalan tersebut dilakukan tanpa disosialisasikan kepada warga setempat.

padahal, jika benar pembangunan itu untuk jalan khusus angkutan batubara, maka dipastikan ada efek lingkungan yang negatif bagi warga sekitar.

ketua lsm serasan hijau yang juga masyarakat desa kepur, andi irawan mengatakan terkait rencana pembangunan jalan hauling yang melintasi desa kepur, pihaknya  meminta kejelasan dari pihak pemerintah desa, kecamatan hingga tingkat kabupaten untuk melakukan sosialisasi.

hal itu harus dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran yang berkenaan dengan perizinan, termasuk analisa mengenai dampak lingkungan (amdal).

andi mengaku sudah menghubungi kepala desa namun belum ada kejelasan bahkan tidak mengetahui perusahaan yang mengerjakan jalur tersebut.

"saya sudah bersurat ke dinas lingkungan hidup mempertanyakan segala hal terkait perizinan dan perusahan yang mengerjakan hauling tersebut,"jelas andi, rabu 11 februari 2026.

andi juga mengaku aneh karena sejumlah warga yang telah mendapatkan ganti rugi terkait pengerjaan hauling tersebut tidak mengetahui perusahaan apa yang melakukan pembayaran.

dia berharap agar perusahaan yang dimaksud untuk bersikap transparan. "kami mendukung kebijakan pemerintah untuk membangun jalan hauling, karena bermanfaat bagi masyarakat, dari informasi yang ada jalur hauling tersebut akan tembus ke servo km 107," ungkapnya

andi mempertanyakan terkait tanggungjawab ke depan, seandainya tidak dilakukan secara  transparan bagaimana nasib masyarakat terdampak di kemudian hari termasuk sebab dan akibat.

dikatakannya bahwa masyarakat dan aktivis lingkungan berhak mempertanyakan hal tersebut, karena itu merupakan bagian dari kegiatan publik, dalam aturannya jarak antara hauling dan rumah warga minimal 50-100 meter 

"kami mempertanyakan bagaimana proses izin, dampak dan kompensasi terhadap masyarakat di kemudian hari, perusahaan tentunya harus melakukan kajian-kajian serius mengenai analisis dampak lingkungan dan masyarakat terkait adanya pembangunan hauling tersebut," katanya.



terpisah kabid tata lingkungan dinas lingkungan hidup kabupaten muara enim, mona lisa membenarkan adanya pengaduan dari salah satu warga desa kepur,  saat ini pihaknya sedang memproses dan mempelajari untuk mencari data sebagai identifikasi, apakah sudah ada perizinannya atau belum.

sementara itu, anggota komisi i dprd muara enim, yones tober st sh mh mengatakan, bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait adanya dugaan tersebut dari opd terkait. "kita belum terima laporan, kalau nanti ada kita tinjau ke lapangan," ujarnya.

Tag
Share