Tak Ada Sosialisasi, Warga Pertanyakan Pembangunan Hauling Batu Bara
Tak ada sosialisasi, warga pertanyakan pembukaan lahan untuk jalan batubara. (foto : ozzy/enimekspres)--
Dikatakannya bahwa masyarakat dan aktivis lingkungan berhak mempertanyakan hal tersebut, karena itu merupakan bagian dari kegiatan publik, dalam aturannya jarak antara hauling dan rumah warga minimal 50-100 meter
"Kami mempertanyakan bagaimana proses izin, dampak dan kompensasi terhadap masyarakat di kemudian hari, perusahaan tentunya harus melakukan kajian-kajian serius mengenai analisis dampak lingkungan dan masyarakat terkait adanya pembangunan hauling tersebut," katanya.
BACA JUGA:Kejagung Lacak Aset 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO 2022–2024, Kerugian Negara Capai Rp14,3 Triliun
BACA JUGA:Destinasi Wisata di Kota Ini Jadi Perhatian Menpar Widiyanti Sambut Imlek, Ini Alasannya
Terpisah Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muara Enim, Mona Lisa membenarkan adanya pengaduan dari salah satu warga desa Kepur, saat ini pihaknya sedang memproses dan mempelajari untuk mencari data sebagai identifikasi, apakah sudah ada perizinannya atau belum.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Muara Enim, Yones Tober ST SH MH mengatakan, bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait adanya dugaan tersebut dari OPD terkait. "Kita belum terima laporan, kalau nanti ada kita tinjau ke lapangan," ujarnya.