Dana Hibah Rp400 Juta Disikat untuk Kepentingan Pribadi: Dua Kiai dan Ketua Santri Ponpes Gresik Ditahan
Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah ponpes, Kyai RKA di Kantor Kejari Gresik.--detikcom
GRESIK, BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri Gresik resmi menahan tiga pengurus Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 senilai Rp400 juta.
Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari Gresik menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap penggunaan dana hibah yang dialokasikan untuk pembangunan asrama putri di lingkungan pondok pesantren tersebut.
Dari hasil pemeriksaan administrasi dan pengecekan fisik di lapangan, penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi sebenarnya.
BACA JUGA:Kasus Ijazah Palsu Terus Bergulir, Jokowi Kembali Diperiksa Oleh Kepolisian di Polresta Surakarta!
BACA JUGA:Detik-Detik Pesawat Smart Air Ditembak KKB di Papua Selatan, Pilot dan Kopilot Meninggal Dunia
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, menyampaikan bahwa penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah memperoleh alat bukti yang sah.
Ketiganya masing-masing berinisial MFR, RKA, dan MZR, dengan peran berbeda di lingkungan pondok pesantren.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim kepada Ponpes Al Ibrohimi,” kata Alifin, Rabu (11/2/2026).
Dalam struktur kepengurusan pondok pesantren, MFR diketahui menjabat sebagai ketua santri, sedangkan RKA dan MZR merupakan pengasuh ponpes yang masih memiliki hubungan keluarga.
Ketiganya diduga terlibat dalam pengelolaan dan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
BACA JUGA:Memprihatinkan, Sidak Kantor Camat Prabumulih Utara, 85 Persen Pegawai Terlambat
BACA JUGA:Tak Ada Sosialisasi, Warga Pertanyakan Pembangunan Hauling Batu Bara
Proses penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing tersangka.