bacakoran.co

Dana Hibah Rp400 Juta Disikat untuk Kepentingan Pribadi: Dua Kiai dan Ketua Santri Ponpes Gresik Ditahan

Salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah ponpes, Kyai RKA di Kantor Kejari Gresik.--detikcom

GRESIK, BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri Gresik resmi menahan tiga pengurus Pondok Pesantren Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 senilai Rp400 juta.

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari Gresik menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap penggunaan dana hibah yang dialokasikan untuk pembangunan asrama putri di lingkungan pondok pesantren tersebut.

Dari hasil pemeriksaan administrasi dan pengecekan fisik di lapangan, penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi sebenarnya.

BACA JUGA:Kasus Ijazah Palsu Terus Bergulir, Jokowi Kembali Diperiksa Oleh Kepolisian di Polresta Surakarta!

BACA JUGA:Detik-Detik Pesawat Smart Air Ditembak KKB di Papua Selatan, Pilot dan Kopilot Meninggal Dunia

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, menyampaikan bahwa penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah memperoleh alat bukti yang sah.

Ketiganya masing-masing berinisial MFR, RKA, dan MZR, dengan peran berbeda di lingkungan pondok pesantren.

“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim kepada Ponpes Al Ibrohimi,” kata Alifin, Rabu (11/2/2026).

Dalam struktur kepengurusan pondok pesantren, MFR diketahui menjabat sebagai ketua santri, sedangkan RKA dan MZR merupakan pengasuh ponpes yang masih memiliki hubungan keluarga.

Ketiganya diduga terlibat dalam pengelolaan dan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

BACA JUGA:Memprihatinkan, Sidak Kantor Camat Prabumulih Utara, 85 Persen Pegawai Terlambat

BACA JUGA:Tak Ada Sosialisasi, Warga Pertanyakan Pembangunan Hauling Batu Bara

Proses penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing tersangka.

Dana Hibah Rp400 Juta Disikat untuk Kepentingan Pribadi: Dua Kiai dan Ketua Santri Ponpes Gresik Ditahan

Yudha IP

Yudha IP


gresik, bacakoran.co - gresik resmi menahan tiga pengurus pondok pesantren ushulul hikmah al ibrohimi, kecamatan manyar, kabupaten gresik, dalam perkara dugaan pemerintah provinsi jawa timur tahun anggaran 2019 senilai rp400 juta.

penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup serta hasil audit kerugian keuangan negara dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan (bpkp).

penetapan tersangka dilakukan setelah kejari gresik menyelesaikan rangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap penggunaan dana hibah yang dialokasikan untuk pembangunan asrama putri di lingkungan pondok pesantren tersebut.

dari hasil pemeriksaan administrasi dan pengecekan fisik di lapangan, penyidik menemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi sebenarnya.

kepala seksi tindak pidana khusus kejari gresik, alifin nurahmana wanda, menyampaikan bahwa penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah memperoleh alat bukti yang sah.

ketiganya masing-masing berinisial mfr, rka, dan mzr, dengan peran berbeda di lingkungan pondok pesantren.

“berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pemprov jatim kepada ponpes al ibrohimi,” kata alifin, rabu (11/2/2026).

dalam struktur kepengurusan pondok pesantren, mfr diketahui menjabat sebagai ketua santri, sedangkan rka dan mzr merupakan pengasuh ponpes yang masih memiliki hubungan keluarga.

ketiganya diduga terlibat dalam pengelolaan dan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

proses penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi masing-masing tersangka.

dua tersangka ditahan di rumah tahanan negara, sementara satu tersangka lainnya menjalani tahanan rumah karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan untuk menjalani penahanan di rutan.

“karena kondisi kesehatan tersangka mzr ini tidak memungkinkan, kita jadikan tahanan rumah. karena dia tidak bisa bangun dan hanya bisa terbaring,” jelas alifin.

berdasarkan hasil penyidikan, dana hibah yang dikucurkan pemerintah provinsi jawa timur pada 2019 tersebut tidak digunakan untuk membangun asrama santri sebagaimana diajukan dalam proposal.

penyidik menemukan dana tersebut dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak berkaitan dengan tujuan pemberian hibah.

“namun uang tersebut malah digunakan untuk membeli dua bidang tanah atas nama tersangka. total kerugian negara berdasarkan audit bpkp sebesar rp400 juta,” tuturnya.

kejari gresik sebelumnya juga telah mengungkap bahwa laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

bangunan asrama putri yang dilaporkan telah selesai sepenuhnya ternyata tidak pernah direalisasikan.

“laporan yang disampaikan untuk pembangunan asrama putri, ternyata 100 persen fiktif,” ujar kepala kejaksaan negeri gresik, nana riana, kamis (17/7/2025).

perkara ini bermula dari pendalaman kejaksaan terhadap laporan penggunaan dana hibah pemprov jawa timur tahun anggaran 2019.

dalam proses tersebut, penyidik menemukan indikasi maladministrasi serta dugaan kuat penyalahgunaan anggaran yang berujung pada kerugian keuangan negara.

atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.

para tersangka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal rp1 miliar.

kejari gresik menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap penggunaan dana hibah pemerintah, termasuk di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.

Tag
Share