bacakoran.co

Review Pedas Berujung Laporan Polisi: Codeblu Dilaporkan ke Bareskrim, Clairmont Klaim Rugi Rp5 Miliar

PT Prima Hidup Lestari selaku produsen Clairmont melalui kuasa hukumnya melaporkan food vlogger William Codeblu ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran informasi tidak benar.--MetroTV

Review Pedas Berujung Laporan Polisi: Codeblu Dilaporkan ke Bareskrim, Clairmont Klaim Rugi Rp5 Miliar

Yudha IP

Yudha IP


jakarta, bacakoran.co – polemik antara kreator konten kuliner dan produsen kue clairmont resmi bergulir ke ranah hukum.

pt prima hidup lestari, pemilik merek clairmont, melaporkan codeblu ke atas dugaan penyebaran informasi bohong dan tindak pidana siber yang berdampak serius terhadap kelangsungan usaha perusahaan.

laporan tersebut didaftarkan di mabes polri dan telah teregistrasi secara resmi dengan nomor lp/b/51/ii/2026/spkt/bareskrim polri tertanggal 2 februari 2026.

kuasa hukum clairmont, regan jayawisastra, menyampaikan bahwa kliennya menempuh jalur hukum setelah menilai konten review yang diunggah codeblu telah melampaui batas kritik dan berujung pada kerugian besar, baik secara reputasi maupun finansial. 

“kami laporkan yang bersangkutan inisial cb, nama aslinya wa, itu kami laporkan di mabes polri dengan pasal 29 dan dan pasal 35,” kata pengacara clairmont, regan jayawisastra, sabtu, 14 februari 2026.

regan menjelaskan, laporan tersebut berangkat dari tudingan serius yang disampaikan dalam konten review codeblu.

dalam video yang beredar luas di media sosial, clairmont dituding melakukan praktik tidak layak dalam produksi dan distribusi kue, termasuk menyangkut isu kebersihan dan keamanan produk.

“klien kami dituduhkan menyerahkan kue-kue yang sudah berjamur dan busuk kepada panti asuhan. dan yang kedua, menggunakan topper itu yang bekas kena tangan kemudian disimpan di atas cake terus dijual, padahal itu sebenarnya hanya untuk display,” kata regan.

menurut pihak clairmont, tuduhan tersebut tidak pernah terjadi dan dinilai sebagai informasi yang menyesatkan publik.

manajemen menegaskan bahwa seluruh produk diproduksi melalui proses yang diawasi ketat serta mematuhi standar keamanan pangan.

namun, narasi negatif yang terlanjur viral disebut langsung memengaruhi kepercayaan konsumen.

akibat konten tersebut, clairmont mengaku mengalami penurunan penjualan yang drastis.

produk kue yang memiliki masa simpan terbatas membuat banyak stok tidak terserap pasar.

dalam situasi itu, perusahaan tetap harus menanggung biaya operasional, mulai dari pembayaran supplier hingga gaji karyawan.

persoalan tidak berhenti pada dampak reputasi, pihak clairmont juga mengungkap adanya komunikasi lanjutan dengan codeblu yang dinilai sudah keluar dari konteks klarifikasi.

dalam komunikasi tersebut, muncul tawaran jasa yang dianggap memberatkan dan tidak wajar oleh manajemen.

“awalnya rp350 juta, bahkan disebut sampai rp650 juta. ini bukan lagi sekadar review,” ucap perwakilan manajemen clairmont.

manajemen menilai tawaran tersebut datang di tengah kondisi perusahaan yang sedang terdampak oleh opini publik negatif.

oleh karena itu, langkah hukum dipilih sebagai upaya untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum, sekaligus meluruskan informasi yang beredar di ruang publik.

clairmont menegaskan, laporan ini bukan semata demi kepentingan internal perusahaan.

mereka berharap proses hukum ini menjadi pembelajaran agar ruang digital tetap menjadi tempat yang adil bagi konsumen maupun pelaku usaha, tanpa adanya tekanan atau tudingan yang tidak berdasar.

“kami mencari keadilan, bukan hanya untuk clairmont, tapi juga pelaku usaha lain agar tidak mengalami hal serupa,” tegasnya.

kasus tersebut masih dalam tahap penanganan di bareskrim polri, aparat penegak hukum akan menelaah laporan dan bukti yang diajukan untuk menentukan langkah selanjutnya.

publik pun menanti hasil penyelidikan, di tengah perdebatan luas mengenai batas antara kebebasan berekspresi, kritik konsumen, dan tanggung jawab hukum di era digital.

Tag
Share