bacakoran.co

Kronologi OTT Kejati Sumsel, Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Diduga Terima Suap Rp 1,6 Miliar

Kronologi OTT Kejati Sumsel, Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Diduga Terima Suap Rp 1,6 Miliar--KOMPAS.com

BACAKORAN.CO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengejutkan publik.

Operasi ini menyasar seorang anggota DPRD Muara Enim berinisial KT bersama anaknya, RA, pada Rabu, 18 Februari 2026.

Penangkapan ini langsung menjadi sorotan karena melibatkan pejabat legislatif daerah dan keluarganya dalam dugaan kasus gratifikasi proyek pemerintah.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa OTT dilakukan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji gratifikasi dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:Kasus Perampasan Mobil Ayla: Sopir Taksi Online Nyaris Tewas, Pasutri Brutal Ditangkap Polisi

BACA JUGA:Beli Mobil Dapat Emas, Kunjungi BSI Fest Ramadan 2026 di 9 Kota Ini, Promonya Menarik!

Proyek tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sekitar Rp 7 miliar dan seharusnya menjadi salah satu program strategis untuk mendukung sektor pertanian di wilayah tersebut.

Namun, indikasi penyalahgunaan dana membuat proyek itu tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Benar, hari ini 18 Februari 2026. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan OTT di Muara Enim penangkapan terhadap dua orang berinisial KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak dari KT," katanya kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).

Ketut mengungkapkan bahwa keduanya diduga menerima uang sekitar Rp 1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan proyek.

BACA JUGA:Penyuka Pedas Bisa Pesta Nih, Kementan Jamin Stok Cabai Aman selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

BACA JUGA:Rotasi Ratusan Pejabat, Bupati Muara Enim Tegaskan Tak Terkait Politis dan Jual Beli Jabatan

Dana tersebut berkaitan dengan pencairan uang muka kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.

"Uang tersebut berkaitan dengan pencairan uang muka kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim. Sehingga kegiatan proyek itu tidak berjalan," ungkapnya.

Kronologi OTT Kejati Sumsel, Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Diduga Terima Suap Rp 1,6 Miliar

Ayu

Ayu


bacakoran.co - tim penyidik kejaksaan tinggi sumatera selatan (kejati sumsel) melakukan operasi tangkap tangan (ott) yang mengejutkan publik.

operasi ini menyasar seorang anggota dprd muara enim berinisial kt bersama anaknya, ra, pada rabu, 18 februari 2026.

penangkapan ini langsung menjadi sorotan karena melibatkan pejabat legislatif daerah dan keluarganya dalam dugaan kasus gratifikasi proyek pemerintah.

kepala kejati sumsel, ketut sumedana, menjelaskan bahwa ott dilakukan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji gratifikasi dalam proyek pengembangan jaringan irigasi ataran air lemutu di kecamatan tanjung agung, kabupaten muara enim.

proyek tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sekitar rp 7 miliar dan seharusnya menjadi salah satu program strategis untuk mendukung sektor pertanian di wilayah tersebut.

namun, indikasi penyalahgunaan dana membuat proyek itu tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"benar, hari ini 18 februari 2026. tim penyidik kejaksaan tinggi sumatera selatan melakukan ott di muara enim penangkapan terhadap dua orang berinisial kt selaku anggota dprd muara enim dan ra selaku anak dari kt," katanya kepada wartawan, rabu (18/2/2026).

ketut mengungkapkan bahwa keduanya diduga menerima uang sekitar rp 1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan proyek.

dana tersebut berkaitan dengan pencairan uang muka kegiatan pengembangan jaringan irigasi ataran air lemutu pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (pupr) kabupaten muara enim.

"uang tersebut berkaitan dengan pencairan uang muka kegiatan pengembangan jaringan irigasi ataran air lemutu pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (pupr) kabupaten muara enim. sehingga kegiatan proyek itu tidak berjalan," ungkapnya.

dari hasil pemeriksaan sementara terhadap sepuluh orang saksi, uang rp 1,6 miliar itu diduga telah digunakan untuk membeli sebuah mobil mewah.

fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik gratifikasi yang merugikan negara sekaligus menghambat pembangunan infrastruktur irigasi yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat.

selain menangkap kt dan ra, penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di wilayah muara enim.

dua lokasi adalah rumah milik kt di perumahan hunian sederhana greencity blok q5 dan q6 desa muara lawai, sementara satu lokasi lainnya adalah rumah milik saksi mh di jalan pramuka 4 rt 1 rw 7 kelurahan pasar ii, kecamatan muara enim.

dalam penggeledahan itu, penyidik menyita satu unit mobil toyota alphard warna putih bernomor polisi b-2451-kyr, sejumlah dokumen, handphone, serta surat-surat yang dianggap berkaitan dengan perkara.

"selain menangkap ayah dan anak tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di wilayah muara enim, yakni dua rumah milik kt di perumahan hunian sederhana greencity blok q5 dan q6 desa muara lawai, serta satu rumah milik saksi mh di jalan pramuka 4 rt 1 rw 7 kelurahan pasar ii, kecamatan muara enim," jelasnya.

ketut menambahkan bahwa hingga saat ini penyidik sudah memeriksa sepuluh saksi dan masih terus melakukan pengembangan kasus.

"dari kasus ini penyidik sudah memeriksa 10 saksi dan terus melakukan pengembangan," tutupnya.

Tag
Share