Kronologi OTT Kejati Sumsel, Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Diduga Terima Suap Rp 1,6 Miliar
Kronologi OTT Kejati Sumsel, Anggota DPRD Muara Enim dan Anak Diduga Terima Suap Rp 1,6 Miliar--KOMPAS.com
BACAKORAN.CO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengejutkan publik.
Operasi ini menyasar seorang anggota DPRD Muara Enim berinisial KT bersama anaknya, RA, pada Rabu, 18 Februari 2026.
Penangkapan ini langsung menjadi sorotan karena melibatkan pejabat legislatif daerah dan keluarganya dalam dugaan kasus gratifikasi proyek pemerintah.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menjelaskan bahwa OTT dilakukan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji gratifikasi dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Kasus Perampasan Mobil Ayla: Sopir Taksi Online Nyaris Tewas, Pasutri Brutal Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Beli Mobil Dapat Emas, Kunjungi BSI Fest Ramadan 2026 di 9 Kota Ini, Promonya Menarik!
Proyek tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sekitar Rp 7 miliar dan seharusnya menjadi salah satu program strategis untuk mendukung sektor pertanian di wilayah tersebut.
Namun, indikasi penyalahgunaan dana membuat proyek itu tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Benar, hari ini 18 Februari 2026. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan OTT di Muara Enim penangkapan terhadap dua orang berinisial KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak dari KT," katanya kepada wartawan, Rabu (18/2/2026).
Ketut mengungkapkan bahwa keduanya diduga menerima uang sekitar Rp 1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan proyek.
BACA JUGA:Penyuka Pedas Bisa Pesta Nih, Kementan Jamin Stok Cabai Aman selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H
BACA JUGA:Rotasi Ratusan Pejabat, Bupati Muara Enim Tegaskan Tak Terkait Politis dan Jual Beli Jabatan
Dana tersebut berkaitan dengan pencairan uang muka kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim.
"Uang tersebut berkaitan dengan pencairan uang muka kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim. Sehingga kegiatan proyek itu tidak berjalan," ungkapnya.