Natalius Pigai Dorong Revisi UU HAM, Komnas HAM Berpeluang Bentuk Unit Penyidikan HAM Berat
Menteri HAM Natalius Pigai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membahas rencana revisi Undang-Undang HAM di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).--Disway
Menurut Pigai, penguatan kewenangan ini merupakan langkah progresif karena tidak banyak negara di dunia yang memberikan kewenangan penyidikan kepada lembaga HAM.
“Memang tidak banyak negara di dunia ini yang punya unit penyidikan. India ada, beberapa negara ada memang. Indonesia sekarang kita akan adakan di dalam undang-undang,” jelas Pigai.
Ia juga menegaskan bahwa penguatan kelembagaan tersebut akan diiringi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
BACA JUGA:Pria 'Bau Tanah' Kepergok Cabuli Anak Perempuan Belasan Tahun, Iming-iming Uang 10 Ribu
BACA JUGA:KA Bandara Soekarno-Hatta Anjlok di Poris Akibat Tabrakan Truk, Operasional Dihentikan Sementara
“Setiap kasus pelanggaran hak asasi manusia akan dilakukan oleh penyidik yang dididik oleh Kejaksaan Agung di masa yang akan datang,” kata Pigai.
Lebih jauh, Pigai mengakui bahwa perubahan Undang-Undang HAM tidak dapat berdiri sendiri dan akan membawa konsekuensi lanjutan pada regulasi lainnya.
Salah satu yang dinilai krusial adalah perlunya revisi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Menurut Pigai, revisi terhadap undang-undang tersebut direncanakan akan diusulkan pada 2027 agar sejalan dengan perubahan kewenangan Komnas HAM dalam proses penyidikan.
Pemerintah berharap rangkaian revisi regulasi ini dapat memperkuat sistem penegakan HAM di Indonesia, memberikan kepastian hukum, serta memastikan penanganan pelanggaran HAM berat berjalan lebih efektif dan terintegrasi.