Oknum Brimob Ditahan dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa MTs hingga Tewas di Maluku, Polri Minta Maaf
Pelajar Madrasah Tsanawiyah yang menjadi korban dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob di Kota Tual, Kamis (19/2/2026).--Tangkapan layar
BACAKORAN.CO - Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku, yang berujung pada meninggalnya korban, kini memasuki tahap penegakan hukum.
Peristiwa tersebut melibatkan oknum anggota Brimob Polda Maluku berinisial Bripda MS, yang telah diamankan dan ditahan oleh kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, menyampaikan bahwa Bripda MS ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual guna mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Tual, (penahanan ini) guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku,” kata Rositah dalam keterangannya, Jumat (20/2/2026).
BACA JUGA:Freeport Dikuasai RI! Saham Indonesia Naik Jadi 63%, Kontrak Tambang Meledak Hingga 2061
BACA JUGA:Oknum Brimob Aniaya Siswa Madrasah di Tual Maluku Hingga Tewas, Kini Pelaku Ditahan
Penahanan tersebut dilakukan menyusul dugaan penganiayaan yang terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban AT diduga mengalami kekerasan fisik yang menyebabkan luka serius hingga akhirnya meninggal dunia.
Sementara itu, satu korban lain yang merupakan kakak korban juga dilaporkan mengalami luka dan masih menjalani perawatan medis.
Selain proses pidana, Bripda MS juga terancam sanksi etik berat.
Rositah menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan anggotanya, terlebih yang mengakibatkan hilangnya nyawa.
“Apabila dalam proses tersebut terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, maka terduga pelanggar dapat diberikan sanksi tegas. Berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelasnya.