bacakoran.co

Penyanyi Indonesian Idol Piche Kota Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak di Belu, Terancam 15 Tahun Penjara!

Kasus artis Indonesian Idol Piche Kota gegerkan Belu. Polisi tetapkan tersangka asusila anak, dua rekan buron, ancaman 15 tahun penjara./Kolase Bacakoran.co--Instagram @feedgramindo

Penyanyi Indonesian Idol Piche Kota Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak di Belu, Terancam 15 Tahun Penjara!

Rida Satriani

Rida Satriani


belu, bacakoran.co – kepolisian resor belu, nusa tenggara timur, resmi menetapkan penyanyi jebolan indonesian idol, piche kota (nama asli petrus yohannes debrito armando jaga kota), sebagai dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap . 

peristiwa ini terjadi pada minggu, 11 januari 2026, di sebuah hotel di atambua, kabupaten belu.

kapolres belu, akbp i gede eka putra astawa, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

dua ketentuan hukum diterapkan

dalam perkara ini, piche kota dijerat dengan pasal 81 ayat (2) uu nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, yang mengatur ancaman pidana hingga 15 tahun penjara. 

selain itu, penyidik juga menerapkan pasal 473 ayat (4) kuhp sebagaimana penyesuaian dalam uu nomor 1 tahun 2026, serta pasal 415 huruf b kuhp dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun.

“penerapan pasal dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah. kami memastikan proses hukum berjalan profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas kapolres belu.

korban mendapat perlindungan

korban dalam kasus ini berinisial act (16). kepolisian menegaskan identitas lengkap korban dirahasiakan demi perlindungan hukum. 

selain itu, korban mendapatkan pendampingan dari unit perlindungan perempuan dan anak (ppa) satreskrim polres belu sesuai amanat undang-undang.

berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum dugaan tindak pidana terjadi, korban dan para tersangka sempat mengonsumsi minuman keras bersama di lokasi kejadian.

tersangka lain masuk dpo

selain piche kota, penyidik juga menetapkan dua rekan tersangka berinisial rk dan rm (diketahui sebagai roy mali dan rivan) yang diduga turut terlibat. 

namun, keduanya melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (dpo).

polres belu telah membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka yang tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik.

proses hukum transparan dan akuntabel

kapolres belu menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum acara pidana, mulai dari pemeriksaan saksi dan ahli, pengumpulan barang bukti, hingga koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

mekanisme gelar perkara juga dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan internal, dengan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas. 

“polri berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tambahnya.

penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap piche kota dan tersangka lainnya untuk kepentingan penyidikan. 

berkas perkara juga akan dikirimkan ke jaksa penuntut umum guna proses penelitian dan penuntutan.

kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur artis nasional. 

kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara tetap mengedepankan perlindungan hak korban serta memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.

Tag
Share