bacakoran.co

Janji Masuk Polwan Berujung Tipu Uang Rp820 Juta, Oknum Polisi di Sumsel Dilaporkan

Kasus penipuan Rp 820 juta gegerkan Sumsel. Oknum polisi Propam diduga tipu korban dengan janji masuk Polwan, kini terancam dipecat.--Instagram @feedgramindo

Janji Masuk Polwan Berujung Tipu Uang Rp820 Juta, Oknum Polisi di Sumsel Dilaporkan

Rida Satriani

Rida Satriani


palembang, bacakoran.co – kasus dugaan yang melibatkan oknum anggota polda sumatera selatan kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. 

seorang anggota polisi berinisial bripka febri juliansyah dilaporkan atas dugaan penipuan serta penggelapan uang dengan modus menjanjikan kelulusan masuk polisi wanita (polwan).

modus janji kelulusan polwan

kuasa hukum korban, herman hamzah sh mh, menjelaskan bahwa kliennya, suharta (41), warga desa singapura, kecamatan kikim barat, awalnya meminta bantuan kepada terlapor agar anaknya bisa diterima menjadi anggota polwan. 

namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi.

“bukan hanya tidak diterima sebagai anggota polwan, bahkan untuk didaftarkan mengikuti seleksi anggota polri saja tidak pernah dilakukan. padahal pelaku meminta uang sebesar rp 820 juta dengan janji mengurus seluruh proses,” ungkap herman, jumat (20/2/2026).

uang belum dikembalikan, jaminan bermasalah

dalam proses hukum, terlapor sempat memohon damai dan berjanji mengembalikan seluruh uang korban. 

dari total rp 820 juta, baru rp 500 juta yang dikembalikan. 

sisanya rp 320 juta dijanjikan akan dilunasi pada desember 2025 dengan jaminan satu unit rumah di lampung.

namun, hingga batas waktu yang disepakati, sisa uang tersebut belum juga dikembalikan. 

setelah dicek, rumah yang dijadikan jaminan ternyata bukan milik pribadi terlapor, melainkan hanya sebatas kuasa jual. 

bahkan, terdapat dugaan bahwa objek tersebut telah berpindah tangan meski dalam perjanjian tertulis disebut sebagai jaminan.

laporan ke propam dan sidang kode etik

kuasa hukum korban menegaskan pihaknya telah melaporkan kasus ini ke yanduan propam polda sumsel dan juga melalui jalur online. 

laporan tersebut ditindaklanjuti dengan sidang kode etik terhadap terlapor yang terancam sanksi tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (ptdh).

“kami sudah memberikan kesempatan, namun tidak diindahkan. kami hanya menuntut hak klien kami, yakni pengembalian sisa uang sebesar rp 320 juta,” tegas herman.

pihak korban berharap laporan yang telah disampaikan, termasuk ke yanduan mabes polri, dapat diproses secara profesional dan transparan. 

mereka meminta agar terlapor diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku, sekaligus menjadi pelajaran agar praktik serupa tidak terulang.

kasus ini menambah daftar panjang dugaan pelanggaran etik yang mencoreng institusi kepolisian. 

publik kini menunggu langkah tegas dari propam polda sumsel dalam menuntaskan perkara ini.

Tag
Share