Kasus Ariyanto di Kota Tual: Oknum Brimob Jadi Tersangka, Warga Tuntut Keadilan!
Kasus Ariyanto di Kota Tual: Oknum Brimob Jadi Tersangka, Warga Tuntut Keadilan--NNC Netralnews
BACAKORAN.CO - Kota Tual, Maluku, diguncang oleh gelombang emosi dan kemarahan warga setelah insiden tragis yang menimpa seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah bernama Ariyanto, remaja berusia 14 tahun.
Pada tanggal 19 Februari 2026, Ariyanto meninggal dunia dengan dugaan kuat akibat penganiayaan yang dilakukan oleh seorang anggota Brimob.
Peristiwa ini segera memicu reaksi keras dari masyarakat, yang kemudian berbondong-bondong mendatangi markas Brimob di Kota Tual untuk menuntut keadilan.
Menurut keterangan, oknum anggota Brimob tersebut menuduh Ariyanto dan kakaknya sebagai pelaku balap liar.
BACA JUGA:Masih Bingung? Ini Jadwal dan Cara Tukar Uang THR untuk Lebaran 2026, Simak Disini!
Tuduhan itu berujung pada tindakan kekerasan yang fatal.
Kasus ini menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus memicu solidaritas warga yang merasa bahwa tindakan aparat telah melampaui batas.
Seiring dengan meningkatnya tekanan publik, pihak kepolisian bergerak cepat. Oknum Brimob Polda Maluku, Bripda M.S., resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian Ariyanto.
Penetapan status tersangka ini menjadi langkah awal dalam proses hukum yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
BACA JUGA:Heboh Alumni LPDP Pilih WNA untuk Anak, Wamen Stella Angkat Bicara!
BACA JUGA:Full Senyum, Menkeu Purbaya Yudhi Bocorkan Jadwal Cair THR ASN, Catat!
Polisi menegaskan bahwa penyidikan terhadap Bripda M.S. tidak hanya menyangkut pelanggaran kode etik kepolisian, tetapi juga dugaan tindak pidana yang serius.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turut angkat bicara dan memastikan bahwa penyelidikan kasus ini akan dilakukan secara transparan.