Diduga Pengedar Narkoba, Pria dan Wanita Disergap Dalam Penginapan
Dua pengedar narkoba di sergap dari dalam CIty Kost Muara Enim. (foto : ist)--
BACAKORAN.CO -- Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, Sumatera Selatan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana dugaan peredaran narkotika dan obat-obatan(narkoba) terlarang di wilayah hukumnya.
Polisi menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika dalam operasi penindakan di sebuah Penginapan City Kost Novisa, Perumahan HS Green City, Desa Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
Terduga pelaku yaitu DF (31), seorang pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, warga Dusun II Jerambah Besi, Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan.
Kemudian terduga lainnya berinisial DA (32), seorang ibu rumah tangga, warga Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA:Tangkap Pengedar Narkoba di Desa Kepur, Polisi Sita Sabu dan Pil Ekstasi
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A Yurico menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba.
"Tim melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika. Keduanya diamankan di sebuah kamar penginapan berikut barang bukti yang ditemukan di lokasi,” jelas Yurico, seperti dikutip dari enimekpres.co.id, Senin 23 Februari 2026.
Dari pemeriksaan awal, kedua orang yang diamankan diduga sebagai pengedar narkoba dan hasil tes urine menunjukkan positif mengandung narkotika," katanya.
Iptu Yurico mengungkapkan bahwa, dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan barang bukti berupa 20 butir diduga pil ekstasi warna hijau-pink berlogo LV dengan berat bruto 8,23 gram, 15 butir diduga pil ekstasi warna biru-hijau berlogo Transformers dengan berat bruto 6,31 gram, serta 1 paket diduga sabu dengan berat bruto 0,32 gram.
BACA JUGA:Skechers Hillcrest Women's Sneaker:Sneakers Outdoor Stylish dengan Kenyamanan Maksimal buat Petualangan Modern
"Selain itu turut diamankan 4 plastik klip bening, 1 kantong plastik bening, 1 kantong plastik hitam, 1 tas selempang warna putih merek VINNETORA, 1 unit ponsel Oppo A3x warna Nebula Red, dan 1 unit ponsel Oppo 13F warna Plume Purple," katanya.
Seluruh barang bukti tersebut diakui kepemilikan dan penguasaannya oleh kedua pelaku. "Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Muara Enim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI No 01 tahun 2023 tentang KUHP pidana sebagai mana di ubah dalam UU RI Nomor 1 tahun 2026.
"Ancaman pidananya penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit kategori V dan kategori VI," terangnya.