bacakoran.co

Rekan Perampokan Alfamart Desa Keban Agung Muara Enim yang Kabur Akhirnya Tertangkap

Sempat kabur, satu rekan perampok Alfamart keban Agung, Muara Enim tertangkap. (foto : ozzy/enimekspres)--

BACAKORAN.CO -- Seorang rekan Parindra Putra (32), pelaku perampokan toko waralaba modern Alfamart Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan yang beraksi Jumat 20 Februari 2026 pukul 21.13 WIB, akhirnya tertangkap.

Pelaku yang sebelumnya sempat kabur tersebut diketahui bernama Johardi Pradika (34), warga Desa Tanjung Karangan.

Dia disergap polisi di depan Polsek Lawang Kidul, Tanjung Enim pada Selasa 24 Februari 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra melalui Kasat Reskrim AKP M. Andrian saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku perampokan tersebut. Kini tersangka menyusul rekannya ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

BACA JUGA:Aksi Perampokan Alfamart di Terekam CCTV, Keesokan Harinya Satu Pelaku Tertangkap, Rekannya Masih Diburu

BACA JUGA:Perampokan Sadis di Boyolali: Bocah 5 Tahun Tewas dan Sang Ibu Kritis, Polisi Lakukan Penyelidikan Intensif

AKP M Andrian menjelaskan, dengan tertangkapnya tersangka Johardi Pradika, pengungkapan kasus perampokan Alfamart Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, tuntas.

"Dari pemeriksaan sementara dari dua tersangka,  motif kedua pelaku melakukan aksi tersebut adalah faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kedua tersangka mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap,"katanya.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan, diantaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam, dua unit PDA scanner dan satu bilah pisau parang," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

BACA JUGA:Performa Masih Kencang, Harga Makin Turun! ini Kelebihan dan Kekurangan Infinix GT 30, Masih Layak di 2026?

BACA JUGA:Murah Tapi Berasa Sultan! Infinix Hot 70 Pro Bikin Kaget dengan Kamera 108MP dan Baterai 7.000mAh

"Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta menyiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum," katanya.

Diwartakan sebelumnya, aksi perampokan toko waralaba modern Alfamart Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Jumat 20 Februari 2026 pukul 21.13 WIB.

Disaat masih banyak pengunjung yang hendak berebelanja, pelaku 2 orang pria yang menggunakan senjata tajam menyikat sejumlah uang di meja kasir dan peralatan elektronik.

Pelaku yang sempat mengancam karyawan dan karyawati toko tersebut kemudian kabur menggunakan sepeda motor. Aksi para pelaku itu terekam jelas kamera CCTV toko tersebut.

BACA JUGA:Top Up Diamond Game di XL: Cara Mudah dan Keuntungannya

BACA JUGA:Sekolah Makin Digital, Infinix Xpad 30E Hadir sebagai Tablet AI Terjangkau untuk Pelajar, Hanya Rp2 Jutaan

Peristiwa tersebut di respon cepat Tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim bersama Tim Lakid Polsek Lawang Kidul dan Tim Lebah Polsek Tanjung Agung, Keesokan harinya tepatnya Sabtu 21 Februari 2026 pukul 21.00 WIB berhasil menangkap salah satu terduga pelaku.

Terduga pelaku pertama yang ditangkap diketahui bernama Parindra Putra inisial PP (32), warga Desa Tanjung Karangan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim. Sementara rekannya Johardi Pradika yang sempat kabur ditangkap beberapa hari kemudian.

Rekan Perampokan Alfamart Desa Keban Agung Muara Enim yang Kabur Akhirnya Tertangkap

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- seorang rekan parindra putra (32), pelaku toko waralaba modern kecamatan lawang kidul, kabupaten muara enim, sumatera selatan yang beraksi jumat 20 februari 2026 pukul 21.13 wib, akhirnya .

pelaku yang sebelumnya sempat kabur tersebut diketahui bernama johardi pradika (34), warga desa tanjung karangan.

dia disergap polisi di depan polsek lawang kidul, tanjung enim pada selasa 24 februari 2026 sekitar pukul 05.00 wib.

kapolres muara enim akbp hendri syaputra melalui kasat reskrim akp m. andrian saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku perampokan tersebut. kini tersangka menyusul rekannya ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 



akp m andrian menjelaskan, dengan tertangkapnya tersangka johardi pradika, pengungkapan kasus perampokan alfamart desa keban agung, kecamatan lawang kidul, tuntas.

"dari pemeriksaan sementara dari dua tersangka,  motif kedua pelaku melakukan aksi tersebut adalah faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. kedua tersangka mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap,"katanya.

"barang bukti yang berhasil kita amankan, diantaranya satu unit sepeda motor honda scoopy warna hitam, dua unit pda scanner dan satu bilah pisau parang," jelasnya.

atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 479 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.



"saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, serta menyiapkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," katanya.

diwartakan sebelumnya, aksi perampokan toko waralaba modern alfamart desa keban agung, kecamatan lawang kidul, kabupaten muara enim, sumatera selatan, jumat 20 februari 2026 pukul 21.13 wib.

disaat masih banyak pengunjung yang hendak berebelanja, pelaku 2 orang pria yang menggunakan senjata tajam menyikat sejumlah uang di meja kasir dan peralatan elektronik.

pelaku yang sempat mengancam karyawan dan karyawati toko tersebut kemudian kabur menggunakan sepeda motor. aksi para pelaku itu terekam jelas kamera cctv toko tersebut.



peristiwa tersebut di respon cepat tim rajawali satreskrim polres muara enim bersama tim lakid polsek lawang kidul dan tim lebah polsek tanjung agung, keesokan harinya tepatnya sabtu 21 februari 2026 pukul 21.00 wib berhasil menangkap salah satu terduga pelaku.

terduga pelaku pertama yang ditangkap diketahui bernama parindra putra inisial pp (32), warga desa tanjung karangan, kecamatan tanjung agung, kabupaten muara enim. sementara rekannya johardi pradika yang sempat kabur ditangkap beberapa hari kemudian.

Tag
Share