bacakoran.co

BNN dan Kejari Batam Dipanggil DPR RI, Kasus Narkoba Fandi Ramadhan Jadi Sorotan!

BNN dan Kejari Batam Dipanggil DPR RI, Kasus Narkoba Fandi Ramadhan Jadi Sorotan--Merdeka.com

BNN dan Kejari Batam Dipanggil DPR RI, Kasus Narkoba Fandi Ramadhan Jadi Sorotan!

Ayu

Ayu


bacakoran.co - kasus hukum yang menjerat seorang anak buah kapal (abk) bernama fandi ramadhan (26), asal medan, sumatera utara, kini menjadi perhatian serius di tingkat nasional.

fandi tengah menghadapi persidangan di pengadilan negeri (pn) batam atas dugaan keterlibatan dalam penyelundupan narkoba jenis sabu dengan jumlah yang sangat besar, yakni mencapai hampir 2 ton atau tepatnya 1.995.130 gram.

atas dakwaan tersebut, jaksa menuntut fandi dengan hukuman mati, sebuah vonis yang memicu perdebatan publik dan menimbulkan keprihatinan dari berbagai pihak.  

menanggapi perkembangan kasus ini, komisi iii dpr ri mengambil langkah tegas.

keputusan tersebut diambil setelah komisi iii melakukan rapat bersama keluarga fandi ramadhan pada kamis, 26 februari 2026.

dalam rapat itu, keluarga menyampaikan berbagai keberatan dan harapan agar proses hukum berjalan transparan serta adil.

"komisi iii dpr ri akan memanggil penyidik bnn dan kepala kejaksaan negeri batam untuk perkara nomor 863/pid.sus/2025/pn btm guna memberikan penjelasan seterang-terangnya terkait perkara yang ditangani tersebut," ketua komisi iii dpr ri, habiburokhman. 

selain itu, habiburokhman juga menegaskan pentingnya pengawasan dari lembaga lain.

“komisi iii dpr ri meminta komisi yudisial untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara nomor 12/pid.b/2026/pn mtr dan nomor 863/pid.sus/2025/pn btm sesuai peraturan perundang-undangan," katanya.

dengan adanya pengawasan dari komisi yudisial, diharapkan proses persidangan dapat berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak menimbulkan keraguan di masyarakat.  

berdasarkan catatan sistem informasi penelusuran perkara (sipp) pn batam, persidangan kasus fandi dimulai sejak 23 oktober 2025.

dalam dakwaan, jaksa menyebut bahwa fandi tidak bertindak sendirian. ia diduga terlibat bersama sejumlah orang lain, yakni hasiholan samosir, leo chandra samosir, richard halomoan tambunan, teerapong lekpradub, dan weerapat phongwan alias mr pong.

sementara itu, ada satu pelaku lain bernama mr tan alias jacky tan yang hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (dpo).  

kasus ini menjadi sorotan karena jumlah barang bukti yang sangat besar dan melibatkan jaringan lintas negara.

hukuman mati yang dituntut terhadap fandi juga menimbulkan diskusi panjang mengenai penerapan hukuman berat dalam kasus narkoba.

di sisi lain, keluarga fandi berharap agar dpr ri dapat membantu memastikan bahwa hak-hak hukum fandi tetap dijunjung tinggi, meskipun ia menghadapi dakwaan berat.  

dengan langkah pengawasan dari dpr dan ky, publik berharap proses hukum terhadap fandi ramadhan bisa berjalan transparan, adil, dan sesuai prosedur.

kasus ini bukan hanya menyangkut nasib seorang abk, tetapi juga menjadi ujian bagi kredibilitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara besar yang melibatkan narkoba dalam jumlah masif.  

Tag
Share